---
title: Macam-macam Bantuan Modal Usaha untuk Pengusaha Kecil
url: "https://adev.co.id/blog/bantuan-modal-usaha/"
type: post
date_published: 2023-10-25
date_modified: 2025-11-22
schema:
  @type: Article
language: id
word_count: 2643
reading_time: 14 min
canonical: "https://adev.co.id/blog/bantuan-modal-usaha/"
featured_image: "https://adev.co.id/wp-content/uploads/2023/10/ragam-bantuan-modal-usaha.png"
categories:
  - Blog
tags:
  - Bisnis Kosmetik
  - Bisnis Kecantikan
---

# Macam-macam Bantuan Modal Usaha untuk Pengusaha Kecil

![Ragam Bantuan Modal Usaha](https://adev.co.id/wp-content/uploads/2023/10/ragam-bantuan-modal-usaha.png)

Salah satu cara agar mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah adalah
dengan mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

Saat ini, memang banyak orang yang bercita-cita ingin menjadi pengusaha, namun
tak sedikit pula dari mereka yang terkendala oleh modal usaha yang terbatas.
Padahal, modal usaha adalah salah satu faktor penting yang menentukan
keberhasilan usaha.

Tanpa modal usaha yang cukup, sulit bagi pelaku usaha untuk mengembangkan
produk, memasarkan, dan bersaing dengan kompetitor.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini sudah banyak jenis bantuan modal
usaha yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha, baik dari pemerintah (BUMN)
maupun organisasi (partai/lembaga) lainya. Nah, apa saja sih jenis-jenis bantuan
modal usaha tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Daftar Isi [Toggle](https://adev.co.id/blog/bantuan-modal-usaha/#)

## Apa itu Bantuan Modal Usaha?

Bantuan modal usaha adalah suatu bentuk dukungan dari pemerintah atau lembaga
lain untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang
membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Bantuan modal usaha dapat berupa pinjaman dengan bunga rendah, hibah, subsidi,
maupun dalam bentuk fasilitas lain yang bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas hingga kualitas UMKM.

Dengan adanya bantuan modal usaha ini, diharapkan UMKM bisa lebih berkembang dan
berkontribusi bagi perekonomian nasional.

## Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah (BUMN)

Bantuan modal usaha pemerintah merupakan sebuah bantuan dari pemerintah dalam
bentuk uang tunai maupun bentuk bantuan lainnya untuk membantu para pelaku
usaha, agar bisa menjalankan atau meningkatkan usahanya.

Pemerintah Indonesia memiliki berbagai macam program bantuan modal usaha untuk
mendukung para pelaku usaha pemula, khususnya sektor UMKM di Indonesia.

Beberapa program bantuan modal usaha tersebut, diantaranya yaitu:

1.  KUR (Kredit usaha Rakyat)
2.  Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
3.  Bantuan wirausaha pemula
4.  LPDB KUMKM
5.  Bansos KUBE (Kelompok usaha bersama)
6.  Bantuan modal usaha KPM PKH
7.  Bantuan modal usaha kemensos 
8.  Program kemitraan dan bina lingkungan 
9.  Pembiayaan lembaga keuangan mikro

Berikut penjelasan lebih lanjut dari setiap jenis bantuan modal usaha pemerintah
tersebut.

### 1\. KUR (Kredit usaha Rakyat)

![penyalur KUR (kredit usaha rakyat)](https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/malang/images/2024/slide_1.png)

Bantuan modal usaha pemerintah yang pertama adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program bantuan modal usaha dari
pemerintah kepada para pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman.

Dilansir dari [kur.ekon.go.id](https://kur.ekon.go.id/maksud-dan-tujuan), tujuan
adanya program KUR ini adalah sebagai berikut.

- Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
- Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM (Usaha mikro, kecil, dan menengah)
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja

Program KUR ini menyasar UMKM yang memiliki izin usaha dan usahanya minimal
sudah berjalan selama 6 bulan. Kemudian, tenor pinjaman dalam program KUR ini
bersifat jangka panjang (>1 tahun).

Menurut informasi dari
[TNP2K](https://www.tnp2k.go.id/download/62816Buku_Pemetaan%20Program%20Pemberdayaan%20Usaha%20Mikro,%20Kecil,%20dan%20Menengah%20%28UMKM%29.pdf)
, penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.** **

**Penyaluran KUR secara langsung**, maksudnya, pemilik UMKM dapat mengambil dana
KUR secara langsung melalui kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank
pelaksana.

Sedangkan, **penyaluran KUR secara tidak langsung**, artinya pemilik UMKM dapat
mengakses/mengambil dana KUR melalui lembaga keuangan mikro dan koperasi
simpan-pinjam/usaha simpan pinjam koperasi, atau melalui kegiatan _linkage_
program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana.

Untuk pengusaha pemula skala UMKM, sebaiknya menggunakan modal usaha yang minim.
Untuk itu, kami sarankan anda membaca artikel kami tentang
[macam-macam usaha yang cepat balik modal](https://adev.co.id/blog/usaha-yang-cepat-balik-modal/)
.

### 2\. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

![pembiayaan ultra mikro](https://ibukotakini.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fik.trn.asia%2Fuploads%2F2022%2F01%2F1643195288931.jpeg&w=2048&q=75)

Pembiayaan Ultra-Mikro (UMi) merupakan sebuah program bantuan modal usaha
pemerintah yang menyasar usaha mikro di lapis terbawah, yang mana belum bisa
difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program UMi ini memberikan pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah yang
disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Tujuan adanya program pembiayaan ultra mikro adalah sebagai berikut:

- Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro
- Menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah termasuk
  wirausaha baru
- Meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur)

Setelah mengetahui apa saja tujuan dari program UMi ini, tahukah Anda apa saja
sih kriteria penerima bantuan ini?

Nah, berikut 3 kriteria yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan bantuan
modal usaha dari program UMi, yaitu:

1. Tidak sedang dibiayai oleh program KUR/lembaga lain dan tidak memiliki utang
   pada lembaga keuangan atau koperasi
2. Dimiliki oleh WNI yang memiliki e-KTP
3. Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah atau surat pernyataan usaha dari
   penyalur.

Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut kami sajikan perbedaan antara bantuan
modal usaha KUR dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dalam bentuk tabel, menurut
informasi dari
[pip.kemenkeu.go.id](https://pip.kemenkeu.go.id/berita/28/butuh-modal-usaha-yuk-kenali-perbedaan-umi-dan-kur)
.

| 󠀁**Perbandingan**󠁿 | 󠀁**KUR**󠁿 | 󠀁**UMi**󠁿 |
| --- | --- | --- |
| Lembaga Penyalur | Perbankan dan lembaga keuangan (menggunakan mekanisme perbankan) | Lembaga Keuangan Bukan Bank (mengikuti mekanisme LKBB) |
| Plafon dan Tenor Pinjaman | Plafon hingga Rp 25 juta (usaha mikro)Plafon hingga Rp 500 juta (usaha ritel)Jangka waktu >1 tahun | Plafon maksimal Rp 10 juta, dengan jangka waktu kurang dari 52 minggu |
| Agunan | Memerlukan agunan sesuai ketentuan | Tidak memerlukan agunan |
| Penerima | Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah | Pelaku usaha Ultra Mikro |
| Dukungan dan Pendampingan | Dukungan berupa subsidi bungaPendampingan tidak diwajibkan | Dukungan berupa suku bunga sebesar 2-4% (melalui PIP)Pendampingan dan pelatihan wajib |

Nah, itulah tabel perbedaan antara bantuan modal usaha KUR dan UMi.

Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana cara mendapatkan modal usaha
KUR dan UMi secara lengkap, Anda dapat membacanya pada artikel kami tentang
[Cara Mendapatkan Modal Usaha dari Berbagai Sumber Pendanaan.](https://docs.google.com/document/d/1D8UZlcV9YY4ExC2dozmIVMM4r0jmpUFtf_6yaGjiE8Q/edit?usp=sharing)

### 3\. Bantuan Wirausaha Pemula

Bantuan wirausaha pemula adalah program bantuan modal usaha (dana) dari
pemerintah yang bertujuan untuk mendukung wirausaha pemula.

Adanya program ini diharapkan pemerintah dapat memperkuat modal awal usaha dalam
mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah yang berpendapatan rendah hingga
dapat mendorong pertumbuhan usaha para wirausaha pemula guna mendukung
penciptaan lapangan kerja dan dapat menanggulangi kemiskinan.

Untuk mekanisme program penyaluran bantuan wirausaha pemula, dapat Anda pahami
pada gambar berikut.

![tata cara pengajuan bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula](https://www.infopublik.id/assets/upload/headline//2B4F1D0F-FD6E-4447-88AB-FD0F6CF2D109.jpeg)

Credit
[Image](https://www.infopublik.id/assets/upload/headline//2B4F1D0F-FD6E-4447-88AB-FD0F6CF2D109.jpeg)

### 4\. LPDB KUMKM

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB
KUMKM) merupakan lembaga yang mengelola dana dari Kementerian Negara/Lembaga
Lainnya untuk modal usaha koperasi dan UMKM dalam bentuk pinjaman maupun
pembiayaan lainnya.

Berdasarkan informasi dari [lpdb.go.id,](https://www.lpdb.go.id/) LPDB KUMKM
menerapkan tarif layanan pinjaman/pembiayaan dalam dua pola pilihan, yaitu:

1. **Pola Konvensional (Koperasi Sektor Riil dan Simpan Pinjam)**, dengan tarif
   layanan maksimal 8% menurun per tahun.
2. **Pola Syariah (Koperasi Sektor Riil)**, dengan sistem bagi hasil maksimal
   30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3% per tahun dari harga beli.

**Pola Syariah (Koperasi Simpan Pinjam)**, dengan sistem bagi hasil maksimal
40:60 dari pendapatan kotor.

### 5\. Bansos KUBE (Kelompok Usaha Bersama)

KUBE atau Kelompok Usaha Bersama adalah kelompok keluarga yang kurang mampu yang
dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha
Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial
keluarga.

KUBE beranggotakan 5 sampai 20 kepala keluarga dari masyarakat miskin yang masuk
dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

Menurut informasi dari [kemensos.go.id](https://kemensos.go.id/kube), berikut
adalah syarat dan hak dalam menjadi anggota KUBE.

Untuk mekanisme penyaluran program kelompok usaha bersama (KUBE) dapat Anda
pahami pada gambar dibawah ini.

![alur pengusulan pendanaan modal kelompok usaha bersama (KUBE)](https://dinsos.kalbarprov.go.id/wp-content/uploads/2019/09/0001.jpg)

**Syarat anggota KUBE**

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin
   dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam
   puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan
   berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

**Hak anggota KUBE**

1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.

### 6\. Bantuan modal usaha KPM PKH

![Bantuan modal usaha KPM PKH](https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhffMYC2hGoXqn1h0N3DDNQj6UjGrlHS4oIwCix9NqhNQJA42Z3kCcSxaP2Z-uCSMfddt_ooM6haBPaZDP95zqSKeDPNnbgCUEH1XQKEuHbVzwrwQXop0wCctAnkNBXqYTtJc-LxDii-iEy6Ze4c7Vs9DRgjuZW2xiNeAgbmnlnX6C8TromuPXLEyHR=s16000)

Pada tahun 2021, Kemensos mulai menyalurkan bantuan modal usaha yang diberikan
kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKM PKH).

Bantuan modal usaha ini menyasar target yang spesifik yaitu 10.000 KPM PKH
Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki usaha rintisan.

Para lulusan PKH yang telah terpilih ini akan mendapatkan pendampingan dan
bantuan modal usaha sebesar Rp 3,5 juta setiap KPM.

Lantas, bagaimana sih cara mendapatkan bantuan modal usaha KPM PKH ini?

Nah, untuk mendapatkan modal usaha KPM PKH, ada beberapa syarat yang harus Anda
penuhi, diantaranya yaitu tergolong sebagai penerima termasuk anggota KPM PKH
yang telah digraduasi, termasuk masyarakat kurang mampu, dan telah memiliki
usaha.

### 7\. Bantuan modal usaha kemensos

![program PENA (pahlawan ekonomi nusantara) dari kemensos](https://cdn-1.timesmedia.co.id/images/2022/12/29/program-pena.jpg)

Pada akhir tahun 2022, Kemensos telah meluncurkan program bantuan usaha dengan
nama program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Program PENA ini merupakan langkah Kementerian Sosial untuk mengembangkan
kewirausahaan dengan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 6 juta.

Menurut
[palpres.disway.id](https://palpres.disway.id/read/656997/jangan-ketinggalan-ada-cuan-rp6000000-bagi-29-juta-penerima-bansos-2023)
, modal usaha tersebut disalurkan kepada penerima bansos reguler yang ingin
memulai usaha baru, atau yang sudah memiliki usaha rintisan minimal selama satu
tahun. 

Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan
perdagangan, pertanian serta peternakan.

### 8\. Program kemitraan dan bina lingkungan

![program kemitraan dan bina lingkungan BUMN](https://jadibumn.id/wp-content/uploads/2024/04/B1-2-scaled.jpg)

Program kemitraan dan bina lingkungan adalah suatu program pemerintah yang
merupakan partisipasi BUMN dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha kecil agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang
diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja.

Contohnya, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai BUMN, yang memiliki program
kemitraan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. 

Program Kemitraan dari PT Pos Indonesia (Persero) ini terdiri dari 3 sub program
yaitu:

- Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam
  rangka meningkatkan produksi dan penjualan,
- Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam
  rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan
- Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran,
  promosi dan hal – hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra
  Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program
  Kemitraan.

Lantas, apa sih syarat dan tata cara agar dapat mengikuti program kemitraan
milik PT Pos Indonesia (Persero) ini?

Dilansir dari
[posindonesia.co.id](https://www.posindonesia.co.id/id/content/program-kemitraan-dan-bina-lingkungan)
, berikut syarat dan tata cara yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar program
kemitraan PT Pos Indonesia (Persero).

**Syarat mengikuti program kemitraan PT Pos Indonesia (Persero)**

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan
   bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
   2,5 miliar.
2. Milik Warga Negara Indonesia
3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
   dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
   usaha menengah atau usaha besar
4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan;
6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank

**Tata cara mengikuti program kemitraan PT Pos Indonesia (Persero)**

1. Mengisi formulir pengajuan
2. Melampirkan pada formulir pengajuan sbb:

- fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV
- AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan
  UKM setempat.
- Fotokopi KTP Suami dan Istri serta Kartu Keluarga
- 2(dua) lembar pas foto Suami dan Istri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
- Fotokopi Jaminan (Asli diserahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)
- Foto tempat usaha
- Denah Lokasi tempat usaha
- Surat Izin Usaha
- Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN
  lainnya.

1. Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah
   ini.

### 9\. Pembiayaan lembaga keuangan mikro

![Pembiayaan lembaga keuangan mikro](https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/PublishingImages/Perizinan%20Baru%20dan%20Pengukuhan%20LKM.jpg)

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan sebuah lembaga keuangan yang didirikan
untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Tujuan didirikannya LKM menurut
[ojk.co.id](https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-keuangan-micro.aspx),
adalah sebagai berikut:

- Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
- Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
- Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama
  masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

## Bantuan Modal Usaha Organisasi (Partai/Lembaga) 

### Gerobak gratis partai Perindo

![gerobak perindo](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2017/07/20170710gerobak_perindo.jpg)

Gerobak gratis merupakan salah satu program bantuan modal usaha yang diberikan
oleh partai Perindo.

Bantuan modal usaha berupa gerobak gratis ini diberikan kepada pedagang kecil
(angkringan) sebagai bentuk kepedulian terhadap UMKM di Indonesia.

Adanya bantuan gerobak gratis ini juga diharapkan mampu membantu mengembangkan
usaha dan meningkatkan perekonomian pelaku usaha UMKM.

### Bantuan modal usaha PKS

![bantuan usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil dari PKS](https://pks.id/contentAsset/resize-image/4e01e590-eb87-44e5-abcc-92cd3d18003a/image/?byInode=true&h=768)

Untuk merealisasikan visinya yaitu selalu membantu masyarakat, PKS memberikan
bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia, khususnya pelaku
usaha dan mikro.

Program bantuan usaha untuk pelaku usaha kecil dan mikro ini penting. Program
ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan masukan yang efektif bagi pelaku
usaha, agar dapat lebih menarik minat pembeli.

### Bantuan modal usaha dari Baznas

![Adev Baznas Luncurkan Balai Ternak Tegal](https://adev.co.id/wp-content/uploads/2024/10/adev-baznas-luncurkan-balai-ternak-tegal-1200x800.jpeg)

Bantuan modal usaha BAZNAS merupakan bantuan modal usaha tanpa bunga dari Badan
Amil Zakat Nasional untuk membantu pengembangan usaha para pelaku UMKM.

Bantuan modal usaha ini, hanya diberikan kepada pelaku usaha yang menghadapi
kesulitan/kekurangan modal dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam program ini, BAZNAS menyiapkan bantuan uang modal usaha hingga peralatan
modal usaha yang dibutuhkan masyarakat. Seperti gerobak untuk berjualan, payung
hingga etalase.

Berdasarkan
[infopublik.id](https://infopublik.id/kategori/nusantara/702062/baznas-siapkan-bantuan-modal-usaha-ini-syarat-syaratnya#:~:text=Selama%20ini%20rata%2Drata%20bantuan,masyarakat%20yang%20mendapatkan%20bantuan%20ini.)
, bantuan modal usaha BAZNAS bersumber dari dana zakat, infaq dan sedekah dari
masyarakat. Selama ini, rata-rata bantuan yang diberikan berkisar 1 juta rupiah.
 

Nah, itulah beberapa jenis modal usaha dari pemerintah dan organisasi, baik dari
lembaga ataupun partai tertentu. 

Dengan adanya program bantuan modal usaha ini, diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.

## Kesimpulan

Modal usaha merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kesuksesan
sebuah usaha. Namun nyatanya, dalam membangun usaha masih banyak pelaku usaha
yang terkendala oleh modal yang terbatas.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda dapat memanfaatkan program bantuan modal
usaha dari pemerintah maupun organisasi lain, seperti partai dan lembaga
tertentu.

Beberapa program bantuan modal usaha yang digalang pemerintah antara lain KUR
(Kredit usaha Rakyat), pembiayaan ultra mikro, bantuan wirausaha pemula, LPDB
KUMKM, kelompok usaha bersama, bantuan modal usaha KPM PKH, bantuan modal usaha
kemensos, program kemitraan dan bina lingkungan, dan program pembiayaan lembaga
keuangan mikro.

Selain bantuan modal usaha dari pemerintah, ada juga organisasi seperti partai
politik dan lembaga amil zakat yang memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku
UMKM. Contohnya adalah program gerobak gratis dari partai Perindo, bantuan modal
usaha PAN, dan bantuan modal usaha tanpa bunga dari Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS).

Adanya program-program tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
pelaku usaha pemula UMKM dan dapat membantu pertumbuhan ekonomi.Kini, Anda telah
mengetahui macam-macam bantuan modal usaha untuk pemula.

Selanjutnya, yuk baca juga konten kami tentang cara mendapatkan modal usaha.

**Categories:** Blog
**Tags:** Bisnis Kosmetik, Bisnis Kecantikan