whatsapp-adev

Kosmetik BPOM

Mengurus Izin BPOM Kosmetik? Ini Cara Daftar BPOM Kosmetik

Published:

Updated:

purwanto

37 Comments

Gini gaes Cara Daftar BPOM Kosmetik Online terbaru 2024. Mengurus izin BPOM Produk Kosmetik bagi industri rumahan (UMKM) itu gak ribet lho. Kamu cukup Cek syarat dan biaya daftar BPOM di sini.

Beberapa tahapan pengurusan notifikasi kosmetik yang dibahas di dalam artikel ini adalah syarat pengajuan dan dokumen yang diperlukan dalam registrasi BPOM, cara pengajuan BPOM, berapa lama proses BPOM kosmetik & skincare dan lain-lain.

Hari ini Kamis, 28 Maret 2024, kami akan berbagi informasi tentang tata cara mendapatkan izin BPOM kosmetik secara lengkap dari Adev.

Pentingnya Izin BPOM Kosmetik Rumahan

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Untuk mendapatkan izin edar dan notifikasi kosmetik dari BPOM, kamu harus mendaftarkan produk kamu ke Badan POM.

Setelah terdaftar, kamu akan mendapatkan nomor notifikasi kosmetik yang bermakna kosmetik kamu legal. Legal disini bisa bermakna bahwa produk kosmetik tersebut aman dan layak untuk digunakan oleh knsumen.

Setiap kosmetik hanya boleh dijual di pasaran secara komersiil setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjual belikan.

Hal ini penting untuk diperhatikan oleh industri rumahan atau UMKM di Indonesia.

Syarat Daftar BPOM Kosmetik

Wajib notifikasi ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011. Untuk kosmetika yang telah memiliki izin edar, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak dikeluarkannya Permenkes 1176.

Persyaratan Pemohon untuk Pengajuan BPOM Kosmetik

  • Permohonan notifikasi diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan POM. Yang dapat mengajukan permohonan notifikasi, yaitu:
    1. Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia yang telah memiliki izin produksi
    2. Importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal, dan/atau
    3. Usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.
  • Pemohon tersebut diatas harus memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum kosmetika dinotifikasi. DIP tersebut harus disimpan oleh pemohon, dan harus ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperiksa atau diaudit oleh Badan POM.
  • Kosmetika yang akan dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memenuhi persyaratan teknis, meliputi keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.

Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran BPOM Kosmetik

Pengajuan notifikasi produk kosmetik dari BPOM dibagi menjadi 3 jenis, yaitu produk lokal, produk impor, dan produk dalam negeri kontrak. Setiap jenis produk memerlukan dokumen persyaratan yang berbeda.

Berikut adalah penjelasannya.

Persyaratan BPOM untuk Produk Kosmetik Lokal

  • NPWP
  • Surat Izin Produksi Kosmetika, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  • Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat pernyataan penerapan CPKB dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasikan
  • Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (Produk Lisensi)

Syarat BPOM untuk Produk Kosmetik Produk Kosmetik Impor

  • NPWP
  • Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  • Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  • Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi dari pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat untuk pabrik yang berlokasi di luar ASEAN
  • Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi untuk pabrik yang berlokasi di ASEAN
  • Certificate of Free Sale (CFS) dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat.

Syarat Daftar BPOM untuk Produk Kosmetik dalam Negeri Kontrak

  • NPWP
  • Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  • Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang dilegalisir notaris dengan mencantum masa berlaku
  • Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  • Sertifikat Cara Pembuatan kosmetika yang Baik (CPKB) dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan, untuk industri penerima kontrak

Jika anda menggunakan jasa maklon dari PT. ADEV Natural Indonesia, maka anda akan dibantu untuk mengurus BPOM Kosmetik. Ini adalah salah satu prosedur maklon di Adev.

Dengan demikian anda merasa aman aman untuk memasarkan dan menjual kosmetik di Indonesia.

Untuk mengetahui apakah produk kosmetik yang anda gunakan sudah terdaftar di BPOM atau belum, maka silakan gunakan tautan cek bpom. Anda bisa memeriksa NA BPOM produk tersebut melalui merek, nama produk ataupun pabrik yang memproduksinya.

Tahukah kamu kalo kini kamu bisa urus izin (notifikasi kosmetik) ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) secara online?

Yup kamu bisa daftarkan produk kosmetik atau skincare kamu melalui situs notifkos.pom.go.id.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik Import

Daftar kosmetik aman menurut BPOM bisa di cek website resmi BPOM bagian kosmetik (https://cekbpom.pom.go.id/).

Untuk produk kosmetik impor, nampaknya Indonesia harus lebih berhati-hati karena banyak sekali produk yang datang ke Indonesia tanpa izin edar atau ilegal.

Sebenarnya untuk mendaftarkan produk kosmetik dari luar negri bisa diurus dengan mudah.

Cara daftar kosmetik aman menurut BPOM produk luar negeri yaitu:

  1. adanya surat keterangan good manufaktur paratice dari negara asal produsen (di luar ASEAN) ,
  2. penyataan pabrik kosmetik pembuat memiliki sertifikat GMP, CFS dari negara asal yang menunjukan bahwa produk itu layak edar, jika produk sudah beredar di wilayah ASEAN harus ada notifikasi khusus,
  3. surat yang menyatakan masa berlaku produk dari negara asal, dan
  4. surat perjanjian kerja sama dengan pihak Indonesia bila kosmetik tersebut di kontrakan yang disahkan oleh notaris.

Semua syarat tersebut harus di tempuh pengusaha produk luar negeri agar produk kosmetiknya bisa memiliki izin edar di Indonesia.

Catatan: Notifikasi kosmetik khusus hanya berlaku untuk produk kosmetik yang berasal dari negara kawasan ASEAN karena hak edar dan keamanan produk ditanggung oleh negara pembuat.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik Secara Online

Agar bisa mendapatkan notifikasi kosmetik dari BPOM, pendaftar (baik badan usaha atau perorangan) diwajibkan untuk mendaftarkan Badan Usaha terlebih dahulu.

Tahapan cara urus BPOM Kosmetik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon (pendaftar) mengisi form pendaftaran Badan Usaha
  2. Pemohon mengupload/mengunggah dokumen adminstrasi yang telah diisi
  3. Data akan diperiksa oleh sistem. Hasilnya:
    • Jika data dianggap lengkap dan valid, maka pendaftar dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh notifikasi BPOM.
    • Jika data tidak lengkap atau tidak valid, maka akan dikembalikan ke pendaftar untuk dilengkapi.
  4. Langkah selanjutnya adalah kembali ke langkah 1.

Berikut adalah gambar diagram alir prosedur pendaftaran badan usaha sebelum pengajuan notifikasi kosmetik yang diambil dari situs notifkos.pom.go.id pada tanggal 13 Februari 2018.

tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diagram

Cara Mengurus izin BPOM Kosmetik secara Offline

Selain secara online, anda juga dapat mendaftarkan badan usaha anda secara offline.

Berikut adalah alur atau prosedur pengurusan BPOM secara offline:

  1. Pemohon mengisi formulir administrasi elektronik badan usaha secara online terlebih dahulu
  2. Pemohon datang langsung ke Badan POM untuk menyerahkan dokumen administrasi sesuai persyaratan
  3. Setelah hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan valid maka user ID dan password pemohon dapat diaktifkan
tata cara pengajuan notifikasi kosmetik offline online

Prosedur Notifikasi Kosmetik

  1. Pemohon mengisi template notifikasi melalui website Badan POM secara online (www.pom.go.id)
  2. Template yang telah diisi kemudian dikirim kepada Kepala Badan POM
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar (SPB)
  4. Pemohon harus menyerahkan bukti bayar asli ke Badan POM untuk dilakukan verifikasi bukti bayar
  5. Setelah hasil verifikasi bukti bayar dinyatakan benar pemohon akan menerima pemberitahuan ID produk
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan nomor ID akan dilakukan verifikasi template notifikasi
  7. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinyatakan lengkap akan dikeluarkan nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.
    • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala Badan POM tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.
    • Setelah permohonan disetujui, maka dalam jangka waktu 6 bulan kosmetik yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan.
    • Kepala Badan POM dapat menolak permohonan notifikasi jika kosmetik yang diajukan tidak memnuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan atau tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.
    • Notifikasi berlaku selama tiga tahun, dan dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya.
    • Untuk permohonan notifikasi dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk sementara ini, biaya notifikasi sama dengan biaya untuk pembuatan izin edar, selama peraturan perundang2an tentang biaya notifikasi kosmetika belum berlaku.

Keterangan: * Nomor 4 & 5 tidak dilakukan bila pembayaran melalui proses e-payment

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik di atas telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.10.11983 yang disertai dengan perubahan pada PerKBPOM No 34 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Berikut adalah gambar diagram alir prosedur notifikasi kosmetik.

tata cara pengajuan notifikasi kosmetik 14 hari kerja

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

  • Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
  • Setelah jangka waktu berakhir, pemohon harus memperbaharui notifikasi
  • Untuk memperpanjang notifikasi mengikuti tata cara pengajuan notifikasi baru

Setelah produk kosmetik kamu terdaftar BPOM, maka kamu bisa cek secara online. Selengkapnya baca tutorial cara mengecek BPOM kosmetik.

Biaya Urus BPOM Kosmetik

Registrasi BPOM kosmetik secara online semakin memudahkan pengusaha/orang yang mengurus notifikasi kosmetik.

Dengan adanya pendaftaran online, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPOM. Tentunya, cara ini akan menghemat pengeluaran atau biaya, seperti:

  • biaya akomodasi (menginap bagi yang berasal dari luar kota Jakarta)
  • biaya transportasi
  • biaya konsumsi
  • biaya lain-lain.

Biaya Notifikasi ditetapkan berdasarkan PP RI No. 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dilansir dari Siaran Pers BPOM, besarnya biaya notifikasi kosmetik bergantung pada jenis kosmetik yang diajukan. Biaya notifikasi kosmetika rias adalah mulai dari Rp. 400.000,-, sedangkan biaya notifikasi kosmetik perawatan (seperti skincare) adalah Rp. 500.000,-. Cara pembayaran biaya notifikasi tersebut dilakukan secara langsung oleh pemohon ke kas negara melalui bank yang telah ditunjuk.

Jika anda ingin memasarkan kosmetik dan tidak ingin dibebani dengan prosedur perizinan yang rumit, maka silakan gunakan jasa maklon Adev.

4.9/5 - (27 votes)

Tentang

purwanto

Penulis merupakan pribadi yang gemar menulis artikel tentang bisnis dan enterpreneurship. Ia telah berupaya memberikan informasi terbaik dan akurat di artikel ini berdasarkan literasi dan penelitiannya.

Namun artikel ini dibuat hanya untuk tujuan informasi dan tidak ditujukan sebagai saran profesional atau konsultasi bisnis. Setiap pembaca bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan informasi dalam artikel ini dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dalam bentuk apa pun yang diduga timbul dari kesalahan, kelalaian, atau kelalaian dalam menyusun artikel ini.

37 pemikiran pada “Mengurus Izin BPOM Kosmetik? Ini Cara Daftar BPOM Kosmetik”

  1. Pak Slamet, apakah semua jenis perusahaan dapat memperoleh Notifikasi Kosmetik?
    Atau hanya perusahaan yang memiliki kegiatan produksi kosmetik saja yang dapat memperoleh notifikasi kosmetik?
    Bagaimana dengan perusahaan perdagangan? apakah bisa memperoleh notifikasi kosmetik?

    Balas
    • Yth Bpk Roni
      Perusahaan yang memproduksi, menjual dan memasarkan produk kecantikan tentunya harus memenuhi persyaratan BPOM. Untuk mendapatkan notifikasi BPOM silakan ikuti saja prosedur yang diberikan. Bapak bisa lihat prosedur resminya via tautan ini. Silakan dicek dan langsung tanyakan ke BPOM untuk jawaban pastinya. Thanks

      Balas
  2. Dear Pak Slamet,

    Pak perusahaan saya sebagai distributor saja di Batam. Produk dari China dan Australia. Izin apa yang harus perusahaan saya miliki. Terimakasih.

    Balas
    • Yth Ibu Maria
      Untuk izin edar produk kosmetik termasuk kosmetik import telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan.
      Bagian ke-4 (Izin Edar Kosmetika) pasal 13 ayat 1 dan 4

      Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. data formula kualitatif dan kuantitatif;
      2. Dokumen Informasi Produk;
      3. data pendukung keamanan bahan kosmetik;
      4. data pendukung klaim; dan/atau
      5. contoh produk jika diperlukan

      Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika impor, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. surat penunjukan keagenan yang masih berlaku yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan:
      • nama dan alamat produsen/principal negara asal;
      • nama importir;
      • nama produk/merek kosmetika;
      • tanggal diterbitkan;
      • masa berlaku penunjukan keagenan;
      • hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/principal negara asal; dan
      • nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/principal negara asal;
      1. surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang disahkan oleh notaris dan mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian, untuk usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia;
      2. certificate of free sale untuk kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN yang dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, dikecualikan untuk Kosmetika Kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
      3. sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri yang berlokasi di negara ASEAN;
      4. sertifikat good manufacturing practice untuk industri kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di Negara asal;
      • dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat; dan
      • mencantumkan masa berlaku.
      Balas
  3. Selamat malam,Pak…
    Jika usaha saya di bidang sabun herbal,perpaduan susu & rempah2 lokal,syaratnya apa saja ya,Pak ?
    Mohon bimbingannya…
    Terimakasih,Pak…

    Balas
  4. Assalamualaikum Pak,
    Ijin apa saja dari BPOM untuk industri kecil pembuatan sabun batangan herbal, dan kira2 biayanya total habis berapa? terima kasih Pak

    Balas
    • Wa’alaykumsalam Pak Itut. Untuk perijinan bergantung pada kategori produknya. Sabun termasuk ke dalam golongan kosmetika yg Berarti perlu izin edar dari BPOM. Persyaratan perijinan selengkapnya dapat diakses di laman bpom. Perijinan ini kadang makan waktu lama karena melengkapi persyaratan butuh waktu. Biayanya juga tidak sedikit.

      Alternatif solusinya adalah menggunakan jasa maklon. Artinya, bapak bekerjasama dengan perusahaan yang memproduksi sabun dan telah mengantongi izin. Hubungi tim sales kami melalui laman kontak jika bapak berminat.

      Balas
  5. pak tanya dunk, kalo saya membuat sendiri kosmetik atau homemade bisa ga mendaftar di bpom? saya tidak ada budget untuk memproduksi di perusahaan maklon, apakah bisa mendapat notifikasi dari bpom? kalo tidak bisa ada cara lain kah pak? makasih

    Balas
    • Halo Pak Rangga,
      Kosmetik merupakan produk yang pemakaiannya bersentuhan dengan kulit secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPOM mengatur peredaran kosmetik di Indonesia. Salah satunya adalah produk yang dijual untuk umum harus mendapat notifikasi edar. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan konsumen.

      Sebetulnya, jasa maklon itu tidak mahal pak. Lebih mahal bila bapak memproduksi sendiri. Bapak perlu mengeluarkan biaya untuk investasi peralatan, membayar ongkos utilitas (listrik, air), perlu membayar karyawan, perlu membayar biaya perijinan dan seterusnya.

      Saran kami, konsultasikan kebutuhan bapak tentang produk yang akan dipasarkan dengan perusahaan maklon seperti adev natural Indonesia. Bapak punya keuntungan tersendiri karena sudah memiliki formula sendiri. Lebih baik bapak patenkan formula tersebut dan serahkan produksinya ke perusahaan maklon. Bapak akan dibantu pengurusan BPOM hingga tuntas tanpa harus pusing sendiri ngurusin produksi.

      Terima kasih dan semoga membantu

      Balas
  6. pak slamet saya mau tanya untuk registrasi produk kosmetik impor sampai bisa jual di indonesia per produk nya di kenakan biaya berapa ya ? biaya prosedur nya berapa, biaya pake jasa berapa ? terima kasih

    Balas
  7. Selamat pagi Pak Slamet,
    Saya mau bertanya, kira-kira verifikasi dokumen badan usaha memakan waktu berapa lama sampai akun bisa aktif untuk digunakan pengajuan notifikasi?

    Terima kasih sebelumnya

    Balas
    • Hai mba Nisa,
      Perkiraan sekitar 30 hari kerja. Berikut saya kutip dari website Badan POM.

      Verifikasi dan evaluasi data pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika berdasarkan verifikasi dan evaluasi diperlukan tambahan dan/atau klarifikasi data, maka akan disampaikan permintaan tambahan dan/atau klarifikasi data kepada pemohon secara elektronik. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan data, pemohon harus menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data

      Balas
        • Maaf, sebaiknya langsung tanyakan ke pihak BPOM saja ya. Biar lebih akurat jawabannya.

          Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari

          Balas
  8. Yth Bapak slamet
    selamat siang pak sya mau bertanya untuk surat permohonan penerapan CPKB biasanya Berapa hari kerja ya pak,dan langkah selanjutnya selesai surat Penerapan CKPB apa ya pak,karena sya sedang proses untuk mendapatkan izin edar BPOM ? moho informasinya

    terima Kasih

    Balas
    • Silahkan lihat estimasi waktu sertifikasi CPKB di https://prntscr.com/vyplw9
      PERMOHONAN SERTIFIKASI/RESERTIFIKASI CPKB
      a. Pelaksanaan Inspeksi Sertifikasi 30 Hari*
      b. Evaluasi Hasil Inspeksi Sertifikasi 20 Hari* sejak inspeksi sertifikasi
      c. Evaluasi CAPA 20 Hari* sejak penerimaan CAPA
      d. Penerbitan Sertifikat CPOTB (Sertifikasi dan Resertifikasi) 10 Hari* sejak fasilitas dinyatakan memenuhi syarat Permohonan Perubahan Sertifikat CPOTB karena Perubahan Administrasi
      Selengkapnya lihat di edaran BPOM.

      Balas
  9. Selamat siang pak ,
    Saya mau bertanya kalau pengajuan Izin Edar BPOM apakah harus berbentuk Perseroan Terbatas ( PT ) , apakah untuk Perusahaan yang berbentuk CV , atau yang berbentuk perorangan , tidak bisa mengajukan BPOM. Terimakasih atas penjelasannya

    Balas
  10. Assalaikum selamat pagi pak
    Sehubungan dengan notifikasi produk yang saya lakukan pada tanggal 3 november 2020 dan sudah melakukan pembayaran notifikasi…berapa hari diproses pak baru ada nomor notikasikasi
    Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

    Balas
    • Wa’alaykumsalam. Saya kutipkan dari liputan6.com:

      Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari

      Balas
      • Selamat malam pak, sy mau tny, utk mndptkan rekomendasi dr bpom,bgm caranya? Sy mau makloon produk, tp sy d minta utk mndftrkan perusahaan ke bpom? Bgm crnya ya pak? Makasih..

        Balas
        • Hai Bu Lidya. Biasanya produsen yang membuat produk akan membantu pendaftaran produk ke Badan POM. Bila ibu maklon di Adev, maka Adev akan bantu mendaftarkan produk ibu ke BPOM. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

          Balas
    • Selamat pagi kak. Biaya maklon dari awal hingga produk jadi dapat dimulai dari Rp25.000.000. Namun, harga tersebut sangat tergantung pada spesifikasi produk yang akan dibuat. Biaya maklon selengkapnya bisa kakak konsultasikan dengan Business Consultant ADEV ya. Silakan isi formulir di laman ‘Order‘ dan tim Business Consultant kami akan segera menghubungi. Terima kasih.

      Balas

Tinggalkan komentar


Index