---
title: "Produk Kosmetika Tipe 15: Sediaan Perawatan Kuku & Rias Kuku"
description: "Menurut BPOM, tipe produk kosmetika 15 mencakup beragam Sediaan Perawatan & Rias Kuku. Top coat. Sediaan kuku yang digunakan setelah pewarnaan kuku agar tidak mudah retak dan terkelupas. Contoh produk..."
url: https://adev.co.id/panduan/tipe-produk-kosmetika-15/
date: 2024-02-13
modified: 2025-07-28
author: "Tim Redaksi PT Adev"
image: https://adev.co.id/wp-content/uploads/2024/02/kosmetika-tipe-15.png
type: epkb_post_type_1
lang: id
---

# Produk Kosmetika Tipe 15: Sediaan Perawatan Kuku & Rias Kuku

[Skip to main content](#eckb-article-content)

Menurut BPOM, tipe produk kosmetika 15 mencakup beragam Sediaan Perawatan & Rias Kuku.

## Top coat

Sediaan kuku yang digunakan setelah pewarnaan kuku agar tidak mudah retak dan terkelupas.

Contoh produk : Nail Top Coat 

## Base coat

Sediaan kuku yang digunakan sebelum mengaplikasikan pewarna kuku.

Contoh produk : Nail Base Coat 

## Nail dryer

Kosmetika yang mempercepat pengeringan pewarna kuku dan memberikan kesan kilau pada kuku.

Contoh produk : Quick Dry Coat

## Nail Extender / Nail elongator

Kosmetika yang digunakan untuk memberikan kesan kuku tampak lebih panjang. 

Contoh produk : Poly Gel Nails Builder

## Nail Strengthener

Kosmetika yang digunakan untuk membantu menguatkan kuku yang rapuh.

Contoh produk : Nail Care – Strengthener

## Pewarna kuku (Nail color)

Kosmetika yang digunakan untuk memberikan warna pada kuku.

Contoh produk : Nail Lacquer

## Pembersih pewarna kuku (Nail polish remover)

Kosmetika yang digunakan untuk menghilangkan pewarna kuku.

Contoh produk : Easy & Quick Nail Polish Remover

## Cuticle remover/softener

Kosmetika yang digunakan untuk melunakkan kutikel kuku sehingga mudah dibersihkan.

Contoh produk : Cuticle Remover lanolin enriched

## Sediaan manikur dan pedikur

Kosmetika yang digunakan untuk manikur dan pedikur.

## Sediaan kuku lainnya

Kosmetika yang digunakan untuk kuku yang tidak termasuk dalam salah satu kategori Kosmetika yang digunakan untuk kuku sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.

Contoh produk : lem kuku palsu.

### Referensi

- PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
- PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
- A-Z NOTIFIKASI KOSMETIKA DI INDONESIA FUNDAMENTAL JILID 1. ISBN 978-623-94149-3-1. DIREKTORAT REGISTRASI OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK – KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK – BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Jl. Percetakan Negara No. 23, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
