Mitra adev, tren pertumbuhan industri klinik kecantikan di Indonesia terus melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik perkembangan ini, pengawasan terhadap legalitas klinik juga semakin ketat.
Berdasarkan laporan gabungan Kementerian Kesehatan dan Kominfo awal tahun 2024, ditemukan lebih dari 1.700 klinik kecantikan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Fenomena ini memicu respons tegas dari pemerintah, termasuk penutupan paksa, pencabutan NIB, hingga ancaman pidana.
Jika Anda ingin terjun dalam bisnis estetika medis yang aman dan berkelanjutan, izin usaha klinik kecantikan bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak.
Kabar baiknya, pemerintah telah meluncurkan sistem OSS berbasis risiko (Risk-Based Approach) yang mempermudah proses pengajuan izin usaha secara digital.
Meski begitu, tahapan verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan tetap ketat, mulai dari pengecekan tenaga medis, peralatan bersertifikat, hingga pengelolaan limbah medis.
Maka dari itu, sebelum Anda membuka layanan estetika, penting untuk memahami secara menyeluruh ragam perizinan yang wajib dimiliki, mulai dari Izin Operasional Klinik, SIP tenaga medis, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Artikel ini akan memandu Anda menelusuri setiap dokumen penting tersebut, serta langkah-langkah strategis untuk membangun klinik kecantikan yang legal, profesional, dan siap berkembang.
Ragam Perizinan untuk Mendirikan Klinik Kecantikan Legal
Mitra adev, kesadaran akan regulasi klinik kecantikan meningkat tajam sejak awal 2024. Menurut laporan Kementerian Kesehatan dan Kominfo, lebih dari 1.700 klinik kecantikan ilegal ditemukan beroperasi tanpa izin di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Di sisi lain, sistem OSS berbasis risiko yang diluncurkan pemerintah kini mempermudah proses pengajuan izin usaha klinik kecantikan, namun tetap memperketat verifikasi teknis dan medis.
Maka dari itu, sebelum Anda membuka layanan estetika medis, penting memahami secara menyeluruh apa saja perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis Anda legal, aman, dan berkelanjutan.
1. Izin Operasional Klinik Pratama atau Utama
Izin Operasional Klinik adalah izin utama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah tempat klinik akan beroperasi.
Klinik Pratama biasanya memberikan layanan non-rawat inap dan tindakan dasar, sementara Klinik Utama bisa menyelenggarakan layanan yang lebih kompleks dan spesialisasi.
Pengajuan izin ini melibatkan survei fisik, verifikasi tenaga medis, serta pengecekan dokumen seperti layout ruangan, daftar peralatan, dan prosedur kerja standar (SOP).
Mitra adev, tanpa izin operasional yang sah, Anda tidak bisa mencantumkan label “klinik kecantikan” secara resmi, bahkan berisiko disegel saat sidak.
Izin ini bukan hanya pelengkap legalitas, tapi menjadi landasan agar klinik Anda bisa tercatat sebagai fasilitas kesehatan resmi dan diakui untuk kerjasama, baik dengan asuransi maupun lembaga pemerintahan.
2. Surat Izin Praktik (SIP) untuk Setiap Tenaga Medis
Setiap dokter, perawat, atau tenaga medis lain yang bertugas di klinik kecantikan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
SIP hanya berlaku untuk satu lokasi praktik dan satu jenis pelayanan. Misalnya, jika Anda memiliki dua cabang klinik, maka setiap dokter harus memiliki SIP terpisah untuk masing-masing lokasi.
Legalitas individu ini sangat krusial, Mitra adev. Tanpa SIP, tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga profesional dapat dianggap ilegal, dan klinik Anda bisa terkena sanksi, bahkan dilaporkan oleh pasien.
SIP juga menjadi bukti bahwa praktik klinis yang Anda lakukan diawasi oleh dokter resmi dan berkompetensi sesuai standar pemerintah.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi badan usaha yang wajib dimiliki oleh semua entitas bisnis, termasuk klinik kecantikan.
Penerbitan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan menjadi pintu masuk untuk pengurusan izin usaha lainnya, seperti pajak, ekspor-impor, dan perizinan sektor kesehatan.
Dengan memiliki NIB, klinik Anda diakui sebagai entitas legal yang sah di mata hukum dan pemerintahan.
NIB juga digunakan untuk keperluan administrasi penting, seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk staf, kerja sama dengan vendor alat medis, hingga pembuatan rekening bisnis atas nama badan usaha.
Mitra adev, proses ini mungkin tampak administratif, tapi sangat menentukan kelancaran operasional jangka panjang.
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jika Anda membangun atau merenovasi ruang klinik, maka IMB atau PBG adalah syarat wajib yang tak boleh diabaikan.
PBG adalah sistem terbaru pengganti IMB sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, yang memastikan bahwa bangunan memenuhi standar arsitektur, tata ruang, dan keselamatan sesuai fungsi klinik.
Mitra adev, jika bangunan tempat Anda membuka klinik tidak memiliki IMB atau PBG yang sesuai peruntukan (komersial atau kesehatan), maka izin operasional bisa langsung ditolak.
Selain itu, ini juga akan menyulitkan Anda saat mengurus SLF, sertifikasi CPKB (jika produksi skincare sendiri), atau kerjasama legal dengan pihak ketiga.
Pastikan bangunan Anda memiliki status hukum dan izin pendirian yang jelas sebelum mulai beroperasi.
5. Persetujuan Lingkungan untuk Klinik dengan Aktivitas Medis Tertentu
Jika klinik Anda melakukan prosedur medis seperti injeksi, penggunaan laser, atau tindakan semi-invasif lainnya, maka Anda diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) atau UKL-UPL.
Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda telah mempertimbangkan dampak limbah medis dan memiliki sistem pengelolaan yang sesuai.
Mitra adev, klinik yang tidak mengelola limbah medis dengan benar dapat dikenai sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Bahkan dalam beberapa kasus, pelanggaran ini bisa berujung pada penutupan usaha karena dianggap membahayakan lingkungan sekitar.
Maka dari itu, urus persetujuan lingkungan sejak awal untuk mencegah kendala operasional di masa depan.
6. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF adalah bukti bahwa bangunan klinik Anda layak dan aman digunakan untuk operasional pelayanan kesehatan.
SLF diterbitkan oleh dinas tata kota atau dinas perizinan setempat setelah proses inspeksi teknis terhadap struktur, sistem kebakaran, akses evakuasi, dan kelistrikan.
Tanpa SLF, Mitra adev, Anda tidak bisa melanjutkan proses izin operasional atau mengurus kerja sama dengan institusi pemerintah atau swasta. SLF juga sering diminta saat Anda ingin mengurus asuransi properti atau proteksi bisnis klinik.
Maka, pastikan SLF sudah Anda miliki sebelum peluncuran resmi klinik untuk menghindari hambatan administratif.
Izin Praktik Tenaga Medis (Dokter, Perawat) dan Terapis
Mitra adev, di tengah maraknya tren klinik estetika dan meningkatnya permintaan layanan kecantikan berbasis medis, isu legalitas tenaga kesehatan semakin disorot.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2024, lebih dari 850 kasus pelanggaran praktik medis tanpa izin terdeteksi, mayoritas berasal dari klinik kecantikan yang mempekerjakan tenaga tak bersertifikasi.
Ini diperkuat dengan hasil investigasi Kompas.com yang menyebutkan bahwa konsumen kini semakin cermat menanyakan SIP (Surat Izin Praktik) dokter maupun sertifikasi terapis sebelum menjalani prosedur seperti botox, filler, atau laser.
Maka dari itu, memahami dan mengurus izin praktik bagi seluruh tenaga medis di klinik Anda bukan sekadar formalitas, tapi keharusan untuk membangun kepercayaan dan mencegah sanksi hukum yang serius.
1. SIP Dokter Umum dan Dokter Spesialis Kulit
Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan menjadi syarat wajib bagi setiap dokter yang berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan.
Dokter umum dan dokter spesialis kulit harus mengajukan SIP berdasarkan lokasi praktiknya, dan satu dokter hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga SIP untuk lokasi berbeda.
Setiap SIP juga harus mencantumkan jenis pelayanan yang diberikan serta waktu praktik yang terjadwal.
Mitra adev, penting dipahami bahwa tanpa SIP yang valid, tindakan medis apa pun yang dilakukan oleh dokter di klinik Anda dapat dianggap sebagai praktik ilegal.
Hal ini melanggar ketentuan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan bisa berujung pada pencabutan izin operasional klinik, denda, atau bahkan proses pidana.
Maka, pastikan setiap dokter Anda memiliki SIP sesuai alamat dan jam praktik yang jelas, serta tercatat resmi dalam sistem informasi tenaga kesehatan (SIPNAP).
2. SIP Perawat dan Tenaga Kesehatan Lain
Tidak hanya dokter, perawat dan tenaga medis lainnya seperti bidan atau ahli gizi yang terlibat dalam tindakan medis di klinik kecantikan.
Misalnya, injeksi vitamin C, infus whitening, atau microneedling, juga wajib memiliki SIP. SIP untuk perawat diberikan berdasarkan surat rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI) dan harus disesuaikan dengan jenis tindakan medis yang dilakukan serta pelatihan kompetensi yang dimiliki.
Mitra adev, perawat tanpa SIP tidak hanya berisiko dijerat pasal pelanggaran profesi, tapi juga dapat mengganggu kelancaran audit operasional oleh Dinas Kesehatan atau BPJS Kesehatan jika Anda berencana mengajukan kerjasama.
Selain itu, pelanggaran ini juga memengaruhi kredibilitas bisnis di mata pasien, karena kini masyarakat semakin selektif memilih klinik berdasarkan kualitas dan legalitas seluruh tim medis yang terlibat.
3. Sertifikasi Kompetensi Terapis Estetika
Selain tenaga medis, terapis kecantikan yang menangani prosedur non-medis tetapi menyentuh kulit secara langsung, seperti facial, radio frequency (RF), mikrodermabrasi, atau terapi LED, harus memiliki sertifikasi kompetensi terapis estetika dari lembaga pelatihan berlisensi dan diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kesehatan atau BNSP.
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa terapis memahami standar kebersihan, teknik penanganan kulit, hingga manajemen risiko efek samping.
Mitra adev, jangan anggap enteng pelatihan untuk terapis. Banyak kasus klinik disorot media karena insiden luka bakar atau iritasi kulit yang disebabkan oleh prosedur facial atau peralatan kecantikan yang salah digunakan oleh staf tak tersertifikasi.
Dengan memiliki terapis yang tersertifikasi, Anda tidak hanya mematuhi regulasi, tapi juga meningkatkan nilai jual layanan karena pelanggan merasa lebih aman dan percaya terhadap prosedur yang ditawarkan.
Tanpa surat izin praktik dan sertifikasi kompetensi yang sah, klinik Anda bisa melanggar UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang membawa konsekuensi berupa sanksi administratif, denda, hingga tuntutan pidana.
Dalam era digital saat ini, reputasi brand klinik bisa hancur dalam sekejap akibat satu kelalaian kecil terkait legalitas tenaga medis.
Maka, pastikan setiap anggota tim Anda telah memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.
Jika Anda ingin membaca strategi lengkap membangun klinik legal dan profesional, baca juga artikel internal kami tentang cara memulai bisnis klinik kecantikan.
Standar Fasilitas, Peralatan, dan Keamanan Klinik
Di tengah meningkatnya jumlah klinik kecantikan di Indonesia, pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap standar fasilitas dan peralatan medis.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan tahun 2024, ditemukan lebih dari 300 klinik yang mendapatkan sanksi administratif karena tidak memenuhi persyaratan ruang tindakan, alat medis, dan pengelolaan limbah.
Bahkan, dalam temuan investigasi CNN Indonesia, sejumlah klinik estetik kelas menengah ke bawah masih menggunakan alat non-sertifikasi yang membahayakan keselamatan pasien.
Maka dari itu, ketika Anda mengajukan izin usaha klinik kecantikan, kesiapan fasilitas dan sistem keamanan menjadi hal vital yang akan dievaluasi oleh Dinas Kesehatan. Tanpa memenuhinya, izin Anda bisa ditolak atau dicabut sewaktu-waktu.
1. Ruang Tindakan dan Konsultasi yang Tertutup dan Steril
Ruang tindakan adalah area inti dalam operasional klinik kecantikan. Pemerintah mewajibkan ruangan ini harus tertutup, terpisah dari area umum, dan dilengkapi sistem ventilasi atau AC untuk menjaga suhu stabil.
Ruang konsultasi dokter pun perlu memberikan privasi maksimal agar pasien merasa aman dan nyaman selama pemeriksaan atau penjelasan tindakan estetika.
Mitra adev, ruangan yang tidak memenuhi standar kebersihan bisa menjadi sumber infeksi silang antara pasien atau menyebabkan kontaminasi pada alat medis.
Saat proses verifikasi izin, petugas Dinas Kesehatan akan memeriksa aspek seperti pencahayaan, sanitasi, dan keberadaan wastafel di ruang tindakan.
Maka, penting untuk merancang layout ruang sejak awal sesuai regulasi, bukan sekadar estetika.
2. Peralatan Medis dan Estetika yang Bersertifikat
Peralatan estetika seperti laser, HIFU, IPL, microneedling, hingga dermabrasi wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan harus sesuai dengan jenis tindakan yang dilakukan.
Alat yang digunakan untuk prosedur invasif atau semi-invasif harus dilengkapi manual penggunaan, uji keamanan, serta registrasi resmi agar lolos inspeksi.
Penggunaan alat tanpa izin edar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan pasien. Banyak kasus luka bakar, hiperpigmentasi, hingga kerusakan kulit muncul akibat alat imitasi atau KW.
Mitra adev, kami selalu menyarankan klien untuk membeli alat dari distributor resmi yang dapat menunjukkan bukti registrasi alat kesehatan di e-Katalog Kemenkes, agar klinik Anda lolos audit dan tetap aman digunakan.
3. Sarana P3K, APAR, dan Sistem Evakuasi Darurat
Standar keamanan tidak hanya berlaku di ruang tindakan, tetapi juga mencakup kesiapan saat kondisi darurat.
Dinas Kesehatan mewajibkan setiap klinik memiliki kotak P3K, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta denah jalur evakuasi yang jelas. Alat-alat ini harus terletak di area yang mudah dijangkau dan dicek secara berkala untuk memastikan fungsinya.
Mitra adev, pelatihan tim untuk prosedur evakuasi darurat juga menjadi nilai tambah saat pengajuan izin.
Anda bisa menyiapkan SOP tertulis jika terjadi kebakaran, pasien pingsan, atau kejadian tak terduga lainnya.
Klinik yang tidak punya prosedur ini dianggap belum siap secara operasional dan bisa ditolak perizinannya meskipun alatnya sudah lengkap.
4. Pengelolaan Limbah Medis
Klinik kecantikan menghasilkan limbah berbahaya seperti jarum suntik, kapas bekas darah, botol chemical peeling, atau sisa serum whitening.
Semua limbah medis ini wajib dikumpulkan, disimpan, dan dibuang melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Anda juga harus menyediakan tempat sampah medis khusus berwarna kuning dengan penanda biohazard.
Mitra adev, saat verifikasi oleh Dinas Kesehatan, petugas akan mengecek apakah Anda memiliki kontrak kerja sama dengan pihak pengelola limbah yang resmi.
Klinik yang membuang limbah medis seperti sampah biasa dapat dikenakan sanksi berat karena dianggap mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
5. Sistem Dokumentasi dan Rekam Medis Pasien
Dokumentasi tindakan medis dan rekam medis pasien merupakan hal wajib dalam klinik berbasis pelayanan kesehatan.
Anda harus mencatat semua tindakan, jenis produk yang digunakan, hasil observasi, hingga tanda tangan persetujuan tindakan (informed consent) pasien sebelum prosedur dilakukan. Sistem ini bisa berbasis manual (arsip fisik) atau digital dengan backup data yang aman.
Mitra adev, absennya dokumentasi medis bisa menjadi titik lemah saat terjadi komplain atau tuntutan hukum dari pasien.
Dinas Kesehatan juga mensyaratkan adanya form rekam medis untuk menilai profesionalitas pelayanan Anda.
Dengan sistem dokumentasi yang rapi, Anda menunjukkan bahwa klinik beroperasi sesuai standar medis dan menjamin hak serta keselamatan pasien secara penuh.
Ingin memastikan fasilitas dan alat Anda memenuhi standar sebelum mengajukan izin usaha klinik kecantikan? Tim adev siap membantu Anda dari sisi dokumentasi legal, desain layout, hingga rekomendasi alat berizin edar.
4. Prosedur Pengajuan Izin Operasional Klinik
Mitra adev, prosedur pengajuan izin operasional klinik kecantikan kini semakin terdigitalisasi dan terintegrasi.
Menurut laporan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM tahun 2024, sebanyak 84% permohonan izin klinik disampaikan melalui sistem OSS berbasis risiko (Risk-Based Approach).
Di sisi lain, data Dinas Kesehatan di beberapa provinsi besar mencatat bahwa sebagian besar penolakan izin disebabkan oleh dokumen tidak lengkap dan gagalnya verifikasi lapangan.
Inilah sebabnya, memahami alur perizinan dari awal hingga akhir menjadi langkah strategis agar klinik Anda bisa segera beroperasi secara legal dan efisien.
Dengan kesiapan dokumen dan fasilitas, Anda bahkan bisa mendapatkan izin hanya dalam waktu 14 hari kerja.
1. Pengajuan NIB dan NIB-Klinik melalui OSS
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan klinik melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta NIB-Klinik.
NIB ini merupakan identitas usaha legal yang menjadi dasar semua izin operasional, termasuk izin praktik tenaga medis dan izin edar produk kosmetik jika Anda juga ingin menjual skincare.
Mitra adev, penting untuk memastikan data yang Anda masukkan di OSS sesuai dengan dokumen legal usaha, seperti akta pendirian, NPWP, dan alamat operasional.
Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha Anda dan menentukan persyaratan lanjutan, termasuk apakah klinik Anda masuk kategori klinik pratama, utama, atau rawat inap. Kesesuaian data sejak awal akan mempercepat validasi oleh Dinas Kesehatan.
2. Melampirkan Profil Tenaga Medis dan SIP-nya
Setelah NIB selesai, Anda harus mengunggah profil lengkap tenaga medis yang bertugas, termasuk Sertifikat Kompetensi dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Setiap dokter, perawat, dan terapis yang terlibat dalam tindakan medis di klinik wajib memiliki SIP dengan alamat praktik yang sesuai dengan klinik Anda.
Mitra adev, Dinas Kesehatan akan mencocokkan daftar tenaga medis dengan data registrasi di KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) atau MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia).
Bila terdapat ketidaksesuaian, misalnya dokter Anda belum memiliki SIP untuk alamat baru, pengajuan Anda bisa ditangguhkan. Maka, pastikan semua dokumen ini telah siap sebelum masuk tahap verifikasi lapangan.
3. Melengkapi Dokumen Izin Bangunan, Sertifikat Kepemilikan/Sewa
Anda juga wajib melampirkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai IMB, serta bukti legalitas kepemilikan bangunan atau perjanjian sewa jika Anda menyewa tempat.
Dokumen ini menunjukkan bahwa lokasi operasional klinik telah memenuhi aspek tata ruang, zonasi, dan keselamatan konstruksi.
Mitra adev, lokasi klinik yang tidak sesuai peruntukan (misalnya berada di zona hijau atau kawasan permukiman padat) berpotensi ditolak oleh Dinas Kesehatan meskipun dokumen lainnya lengkap.
Oleh karena itu, pastikan Anda memilih lokasi yang sesuai regulasi dan mengantongi sertifikasi yang menunjukkan bangunan layak digunakan untuk pelayanan kesehatan.
4. Survey Lapangan oleh Dinas Kesehatan
Setelah dokumen diserahkan melalui OSS dan diverifikasi administratif, Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi klinik.
Mereka akan mengecek fisik bangunan, ruang tindakan, sistem sanitasi, layout ruangan, serta kelengkapan fasilitas seperti P3K dan alat evakuasi.
Mitra adev, pastikan pada hari survey, semua fasilitas dalam kondisi rapi, alat-alat telah tersedia, dan seluruh SOP operasional bisa ditunjukkan secara fisik maupun tertulis.
Banyak pengajuan izin tertunda hanya karena alat belum datang, atau ruangan masih dalam renovasi.
Persiapan matang sebelum survey akan sangat menentukan apakah izin dapat diterbitkan dalam satu kali kunjungan atau harus evaluasi ulang.
5. Evaluasi Fasilitas, Alat Medis, dan Dokumen Operasional
Setelah survey, tim penilai akan melakukan evaluasi lebih dalam terhadap peralatan medis, SOP tindakan, rekam medis, serta sistem pengelolaan limbah dan keamanan klinik.
Anda akan diminta menunjukkan bahwa semua prosedur yang dilakukan memiliki dasar legal dan sesuai standar kesehatan.
Mitra adev, Anda bisa mempercepat evaluasi ini dengan menyusun semua dokumen operasional seperti daftar layanan tindakan medis, SOP untuk injeksi dan infus, serta kontrak kerja sama dengan pihak pengelola limbah medis.
Klinik yang tidak memiliki SOP tertulis atau hanya mengandalkan pengalaman staf sering dianggap belum siap dan bisa mendapat catatan perbaikan.
6. Penerbitan Izin Operasional Klinik Kecantikan
Jika seluruh proses lolos tanpa hambatan, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Operasional Klinik Kecantikan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 5 tahun) dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Izin ini menjadi bukti bahwa klinik Anda sah secara hukum dan dapat memulai aktivitas komersial serta medis.
Mitra adev, dengan izin ini, Anda dapat melakukan kerja sama dengan brand skincare, masuk ke marketplace, dan mengikuti tender resmi dari pemerintah atau swasta.
Bahkan jika Anda ingin mendirikan cabang baru, pengalaman mendapatkan izin pertama akan mempermudah ekspansi berikutnya karena sistem OSS sudah menyimpan profil usaha Anda.
Ingin mempermudah proses pengurusan izin dan fokus pada bisnis klinik Anda? Adev siap mendampingi dari pengajuan NIB, penyusunan SOP medis, hingga produksi skincare eksklusif untuk brand klinik Anda.
Konsekuensi Hukum Beroperasi Tanpa Izin
Mitra adev, praktik membuka klinik kecantikan tanpa izin kini bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif ringan.
Menurut data Kementerian Kesehatan RI tahun 2024, setidaknya 57 klinik kecantikan ilegal di Jakarta, Surabaya, dan Medan ditutup karena tidak memiliki izin operasional atau menggunakan peralatan medis tanpa izin edar. Pasal 79 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana jika terbukti membahayakan pasien.
Temuan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin aktif memperketat pengawasan, khususnya pada klinik yang memberikan layanan invasif seperti injeksi filler, infus whitening, hingga perawatan laser.
Lebih dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi, izin usaha klinik kecantikan kini menjadi tolak ukur reputasi dan kepercayaan publik.
Konsumen masa kini semakin cermat, mereka tak segan mengecek nomor izin klinik secara online atau membaca ulasan negatif jika ada dugaan ilegalitas.
Maka, beroperasi tanpa izin tak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga bisa merusak citra brand dan membuat usaha kehilangan kepercayaan pasar yang selama ini dibangun dengan susah payah.
1. Sanksi Administratif: Penyegelan hingga Pencabutan Usaha
Sanksi administratif merupakan tindakan pertama yang dikenakan kepada klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin.
Umumnya berupa surat peringatan dari Dinas Kesehatan, penyegelan tempat usaha, dan dalam kasus berat, pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara permanen. Hal ini akan membuat klinik tidak bisa lagi menjalankan aktivitas bisnis secara legal.
Mitra adev, jika klinik Anda disegel, proses pembukaan kembali tidaklah mudah. Anda harus melalui audit ulang, membayar denda, dan membuktikan bahwa seluruh pelanggaran telah diperbaiki.
Ini tentu saja menyita waktu, energi, dan biaya yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha.
Oleh karena itu, mengurus izin sejak awal jauh lebih efisien dibandingkan memperbaiki kerusakan reputasi dan hukum di kemudian hari.
2. Denda Finansial yang Bisa Mencapai Miliaran Rupiah
Selain penyegelan, pelaku usaha klinik ilegal juga dapat dikenai denda administratif yang nilainya tidak kecil.
Berdasarkan peraturan turunan dari UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, denda ini bisa mencapai Rp1 miliar hingga lebih, tergantung tingkat pelanggaran, jenis tindakan medis yang dilakukan tanpa izin, dan potensi risiko yang ditimbulkan bagi pasien.
Mitra adev, bayangkan kerugian finansial yang harus ditanggung akibat denda ini, belum termasuk kerugian operasional akibat tutup usaha sementara dan biaya konsultasi hukum.
Dibandingkan dengan biaya legalitas awal yang terukur dan terencana, denda semacam ini tentu sangat merugikan secara jangka panjang. Maka dari itu, legalitas bukanlah beban, tapi investasi perlindungan bagi usaha Anda.
3. Tuntutan Pidana Jika Merugikan Pasien
Kasus paling berat dari operasional tanpa izin adalah ketika tindakan medis yang dilakukan menimbulkan cedera fisik, infeksi, atau bahkan kematian pasien.
Dalam kasus seperti ini, pemilik usaha dan tenaga medis yang terlibat dapat dikenai tuntutan pidana berdasarkan KUHP dan UU Kesehatan. Tidak hanya penjara, tetapi juga sanksi pencabutan izin praktik tenaga medis secara permanen.
Mitra adev, sejumlah kasus malpraktik di klinik kecantikan ilegal yang menjadi sorotan media menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi bersembunyi dari tanggung jawab hukum.
Publik kini lebih berani bersuara, dan dengan adanya media sosial serta platform ulasan publik, reputasi buruk bisa menyebar sangat cepat.
Legalitas menjadi tameng hukum sekaligus jaminan profesionalisme Anda di mata konsumen.
4. Kehilangan Kepercayaan Pasar dan Kredibilitas Brand
Dampak lain yang tak kalah serius adalah hilangnya kepercayaan dari konsumen, investor, bahkan mitra bisnis.
Sekali nama brand Anda terseret dalam pemberitaan negatif atau disebut-sebut dalam laporan Dinas Kesehatan, akan sangat sulit membangun ulang citra profesional.
Padahal, kepercayaan konsumen adalah aset paling berharga dalam industri kecantikan.
Mitra adev, dalam survei internal kami terhadap lebih dari 150 klien klinik dan brand skincare di tahun 2024, 92% responden menyatakan mereka lebih memilih bekerja sama dengan klinik atau vendor yang memiliki izin lengkap dan rekam jejak bersih dari masalah hukum.
Maka, jangan remehkan dampak reputasi. Izin usaha klinik kecantikan bukan hanya formalitas, tapi simbol bahwa Anda serius menjalankan bisnis yang beretika dan aman.
Penutup
Mitra adev, membangun klinik kecantikan legal dan profesional dimulai dari pemahaman yang tepat soal perizinan. Anda tidak perlu bingung menghadapi proses administrasi yang kompleks.
Jika Anda juga berencana memproduksi produk skincare untuk menunjang layanan klinik, Adev sebagai perusahaan maklon kosmetik bersertifikasi CPKB siap menjadi mitra strategis Anda.
Kami tidak hanya membantu Anda menciptakan formula skincare eksklusif untuk klinik, tapi juga mendampingi proses legalitas produk, mulai dari notifikasi BPOM, sertifikasi halal, hingga pendampingan desain dan packaging.
Lihat katalog layanan adev sekarang dan temukan bagaimana kami bisa membantu pertumbuhan bisnis estetika Anda secara menyeluruh.