Bisnis Kosmetik

Macam-macam Bantuan Modal Usaha untuk Pengusaha Kecil

Published:

Updated:

Ros Diyanti

No Comments

Salah satu cara agar mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah adalah dengan mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

Saat ini, memang banyak orang yang bercita-cita ingin menjadi pengusaha, namun tak sedikit pula dari mereka yang terkendala oleh modal usaha yang terbatas. Padahal, modal usaha adalah salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan usaha.

Tanpa modal usaha yang cukup, sulit bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk, memasarkan, dan bersaing dengan kompetitor.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini sudah banyak jenis bantuan modal usaha yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha, baik dari pemerintah (BUMN) maupun organisasi (partai/lembaga) lainya. Nah, apa saja sih jenis-jenis bantuan modal usaha tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu Bantuan Modal Usaha?

Bantuan Modal Usaha

Bantuan modal usaha adalah suatu bentuk dukungan dari pemerintah atau lembaga lain untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Bantuan modal usaha dapat berupa pinjaman dengan bunga rendah, hibah, subsidi, maupun dalam bentuk fasilitas lain yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hingga kualitas UMKM.

Dengan adanya bantuan modal usaha ini, diharapkan UMKM bisa lebih berkembang dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah (BUMN)

Bantuan modal usaha pemerintah merupakan sebuah bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang tunai maupun bentuk bantuan lainnya untuk membantu para pelaku usaha, agar bisa menjalankan atau meningkatkan usahanya.

Pemerintah Indonesia memiliki berbagai macam program bantuan modal usaha untuk mendukung para pelaku usaha pemula, khususnya sektor UMKM di Indonesia.

Beberapa program bantuan modal usaha tersebut, diantaranya yaitu:

  1. KUR (Kredit usaha Rakyat)
  2. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
  3. Bantuan wirausaha pemula
  4. LPDB KUMKM
  5. Bansos KUBE (Kelompok usaha bersama)
  6. Bantuan modal usaha KPM PKH
  7. Bantuan modal usaha kemensos 
  8. Program kemitraan dan bina lingkungan 
  9. Pembiayaan lembaga keuangan mikro

Berikut penjelasan lebih lanjut dari setiap jenis bantuan modal usaha pemerintah tersebut.

1. KUR (Kredit usaha Rakyat)

Bantuan modal usaha pemerintah yang pertama adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program bantuan modal usaha dari pemerintah kepada para pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman.

Dilansir dari kur.ekon.go.id, tujuan adanya program KUR ini adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
  • Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM (Usaha mikro, kecil, dan menengah)
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja

Program KUR ini menyasar UMKM yang memiliki izin usaha dan usahanya minimal sudah berjalan selama 6 bulan. Kemudian, tenor pinjaman dalam program KUR ini bersifat jangka panjang (>1 tahun).

Menurut informasi dari TNP2K, penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. 

Penyaluran KUR secara langsung, maksudnya, pemilik UMKM dapat mengambil dana KUR secara langsung melalui kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana.

Sedangkan, penyaluran KUR secara tidak langsung, artinya pemilik UMKM dapat mengakses/mengambil dana KUR melalui lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan-pinjam/usaha simpan pinjam koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana.

Untuk pengusaha pemula skala UMKM, sebaiknya menggunakan modal usaha yang minim. Untuk itu, kami sarankan anda membaca artikel kami tentang macam-macam usaha yang cepat balik modal.

2. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan Ultra-Mikro (UMi) merupakan sebuah program bantuan modal usaha pemerintah yang menyasar usaha mikro di lapis terbawah, yang mana belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program UMi ini memberikan pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah yang disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Tujuan adanya program pembiayaan ultra mikro adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro
  • Menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah termasuk wirausaha baru
  • Meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur)

Setelah mengetahui apa saja tujuan dari program UMi ini, tahukah Anda apa saja sih kriteria penerima bantuan ini?

Nah, berikut 3 kriteria yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan bantuan modal usaha dari program UMi, yaitu:

  1. Tidak sedang dibiayai oleh program KUR/lembaga lain dan tidak memiliki utang pada lembaga keuangan atau koperasi
  2. Dimiliki oleh WNI yang memiliki e-KTP
  3. Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.

Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut kami sajikan perbedaan antara bantuan modal usaha KUR dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dalam bentuk tabel, menurut informasi dari pip.kemenkeu.go.id.

Perbandingan
KUR
UMi
Lembaga Penyalur
Perbankan dan lembaga keuangan (menggunakan mekanisme perbankan)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (mengikuti mekanisme LKBB)
Plafon dan Tenor Pinjaman
Plafon hingga Rp 25 juta (usaha mikro)Plafon hingga Rp 500 juta (usaha ritel)Jangka waktu >1 tahun
Plafon maksimal Rp 10 juta, dengan jangka waktu kurang dari 52 minggu
Agunan
Memerlukan agunan sesuai ketentuan
Tidak memerlukan agunan
Penerima
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
Pelaku usaha Ultra Mikro
Dukungan dan Pendampingan
Dukungan berupa subsidi bungaPendampingan tidak diwajibkan
Dukungan berupa suku bunga sebesar 2-4% (melalui PIP)Pendampingan dan pelatihan wajib

Nah, itulah tabel perbedaan antara bantuan modal usaha KUR dan UMi.

Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana cara mendapatkan modal usaha KUR dan UMi secara lengkap, Anda dapat membacanya pada artikel kami tentang Cara Mendapatkan Modal Usaha dari Berbagai Sumber Pendanaan.

3. Bantuan Wirausaha Pemula

Bantuan wirausaha pemula adalah program bantuan modal usaha (dana) dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung wirausaha pemula.

Adanya program ini diharapkan pemerintah dapat memperkuat modal awal usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah yang berpendapatan rendah hingga dapat mendorong pertumbuhan usaha para wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan kerja dan dapat menanggulangi kemiskinan.

Untuk mekanisme program penyaluran bantuan wirausaha pemula, dapat Anda pahami pada gambar berikut.

Credit Image

4. LPDB KUMKM

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) merupakan lembaga yang mengelola dana dari Kementerian Negara/Lembaga Lainnya untuk modal usaha koperasi dan UMKM dalam bentuk pinjaman maupun pembiayaan lainnya.

Berdasarkan informasi dari lpdb.go.id, LPDB KUMKM menerapkan tarif layanan pinjaman/pembiayaan dalam dua pola pilihan, yaitu:

  1. Pola Konvensional (Koperasi Sektor Riil dan Simpan Pinjam), dengan tarif layanan maksimal 8% menurun per tahun.
  2. Pola Syariah (Koperasi Sektor Riil), dengan sistem bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3% per tahun dari harga beli.

Pola Syariah (Koperasi Simpan Pinjam), dengan sistem bagi hasil maksimal 40:60 dari pendapatan kotor.

5. Bansos KUBE (Kelompok Usaha Bersama)

KUBE atau Kelompok Usaha Bersama adalah kelompok keluarga yang kurang mampu yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.

KUBE beranggotakan 5 sampai 20 kepala keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

Menurut informasi dari kemensos.go.id, berikut adalah syarat dan hak dalam menjadi anggota KUBE.

Syarat anggota KUBE

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
  5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
  6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Hak anggota KUBE

  1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
  2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
  3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
  4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
  5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
  6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
  7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.

Untuk mekanisme penyaluran program kelompok usaha bersama (KUBE) dapat Anda pahami pada gambar dibawah ini.

Credit Image

6. Bantuan modal usaha KPM PKH

Pada tahun 2021, Kemensos mulai menyalurkan bantuan modal usaha yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKM PKH).

Bantuan modal usaha ini menyasar target yang spesifik yaitu 10.000 KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki usaha rintisan.

Para lulusan PKH yang telah terpilih ini akan mendapatkan pendampingan dan bantuan modal usaha sebesar Rp 3,5 juta setiap KPM.

Lantas, bagaimana sih cara mendapatkan bantuan modal usaha KPM PKH ini?

Nah, untuk mendapatkan modal usaha KPM PKH, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya yaitu tergolong sebagai penerima termasuk anggota KPM PKH yang telah digraduasi, termasuk masyarakat kurang mampu, dan telah memiliki usaha.

7. Bantuan modal usaha kemensos

Credit Image

Pada akhir tahun 2022, Kemensos telah meluncurkan program bantuan usaha dengan nama program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Program PENA ini merupakan langkah Kementerian Sosial untuk mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 6 juta.

Menurut palpres.disway.id, modal usaha tersebut disalurkan kepada penerima bansos reguler yang ingin memulai usaha baru, atau yang sudah memiliki usaha rintisan minimal selama satu tahun. 

Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

8. Program kemitraan dan bina lingkungan

Program kemitraan dan bina lingkungan adalah suatu program pemerintah yang merupakan partisipasi BUMN dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja.

Contohnya, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai BUMN, yang memiliki program kemitraan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. 

Program Kemitraan dari PT Pos Indonesia (Persero) ini terdiri dari 3 sub program yaitu:

  • Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan,
  • Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan
  • Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal – hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.

Lantas, apa sih syarat dan tata cara agar dapat mengikuti program kemitraan milik PT Pos Indonesia (Persero) ini?

Dilansir dari posindonesia.co.id, berikut syarat dan tata cara yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar program kemitraan PT Pos Indonesia (Persero).

Syarat mengikuti program kemitraan PT Pos Indonesia (Persero)

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.
  2. Milik Warga Negara Indonesia
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
  4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan;
  6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank

Tata cara mengikuti program kemitraan PT Pos Indonesia (Persero)

  1. Mengisi formulir pengajuan
  2. Melampirkan pada formulir pengajuan sbb:
  • fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV
  • AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
  • Fotokopi KTP Suami dan Istri serta Kartu Keluarga
  • 2(dua) lembar pas foto Suami dan Istri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
  • Fotokopi Jaminan (Asli diserahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)
  • Foto tempat usaha
  • Denah Lokasi tempat usaha
  • Surat Izin Usaha
  • Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.
  1. Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.

9. Pembiayaan lembaga keuangan mikro

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan sebuah lembaga keuangan yang didirikan untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Tujuan didirikannya LKM menurut ojk.co.id, adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  • Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  • Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Bantuan Modal Usaha Organisasi (Partai/Lembaga) 

Gerobak gratis partai Perindo

Credit Image

Gerobak gratis merupakan salah satu program bantuan modal usaha yang diberikan oleh partai Perindo.

Bantuan modal usaha berupa gerobak gratis ini diberikan kepada pedagang kecil (angkringan) sebagai bentuk kepedulian terhadap UMKM di Indonesia.

Adanya bantuan gerobak gratis ini juga diharapkan mampu membantu mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian pelaku usaha UMKM.

Bantuan modal usaha PAN (Partai Amanat Nasional)

Untuk merealisasikan visinya yaitu selalu membantu masyarakat, Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk kaum ibu-ibu.

Dilansir dari news.republika.co.id, PAN juga memiliki program pelatihan untuk pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan masukan yang efektif bagi pelaku usaha, agar dapat lebih menarik minat pembeli.

Bantuan modal usaha dari Baznas

Credit Image

Bantuan modal usaha BAZNAS merupakan bantuan modal usaha tanpa bunga dari Badan Amil Zakat Nasional untuk membantu pengembangan usaha para pelaku UMKM.

Bantuan modal usaha ini, hanya diberikan kepada pelaku usaha yang menghadapi kesulitan/kekurangan modal dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam program ini, BAZNAS menyiapkan bantuan uang modal usaha hingga peralatan modal usaha yang dibutuhkan masyarakat. Seperti gerobak untuk berjualan, payung hingga etalase.

Berdasarkan infopublik.id, bantuan modal usaha BAZNAS bersumber dari dana zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat. Selama ini, rata-rata bantuan yang diberikan berkisar 1 juta rupiah. 

Nah, itulah beberapa jenis modal usaha dari pemerintah dan organisasi, baik dari lembaga ataupun partai tertentu. 

Dengan adanya program bantuan modal usaha ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Credit Image

Modal usaha merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kesuksesan sebuah usaha. Namun nyatanya, dalam membangun usaha masih banyak pelaku usaha yang terkendala oleh modal yang terbatas.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda dapat memanfaatkan program bantuan modal usaha dari pemerintah maupun organisasi lain, seperti partai dan lembaga tertentu.

Beberapa program bantuan modal usaha yang digalang pemerintah antara lain KUR (Kredit usaha Rakyat), pembiayaan ultra mikro, bantuan wirausaha pemula, LPDB KUMKM, kelompok usaha bersama, bantuan modal usaha KPM PKH, bantuan modal usaha kemensos, program kemitraan dan bina lingkungan, dan program pembiayaan lembaga keuangan mikro.

Selain bantuan modal usaha dari pemerintah, ada juga organisasi seperti partai politik dan lembaga amil zakat yang memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM. Contohnya adalah program gerobak gratis dari partai Perindo, bantuan modal usaha PAN, dan bantuan modal usaha tanpa bunga dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Adanya program-program tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pemula UMKM dan dapat membantu pertumbuhan ekonomi.Kini, Anda telah mengetahui macam-macam bantuan modal usaha untuk pemula.

Selanjutnya, yuk baca juga konten kami tentang cara mendapatkan modal usaha.

Tentang

Ros Diyanti

Penulis merupakan pribadi yang gemar menulis artikel tentang bisnis dan enterpreneurship. Ia telah berupaya memberikan informasi terbaik dan akurat di artikel ini berdasarkan literasi dan penelitiannya.

Namun artikel ini dibuat hanya untuk tujuan informasi dan tidak ditujukan sebagai saran profesional atau konsultasi bisnis. Setiap pembaca bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan informasi dalam artikel ini dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dalam bentuk apa pun yang diduga timbul dari kesalahan, kelalaian, atau kelalaian dalam menyusun artikel ini.

adev maskot

Tinggalkan komentar


whatsapp-adev