Label Kosmetik & Skincare Menurut BPOM

Label kosmetik & skincare adalah elemen penting dalam sebuah kemasan produk kecantikan. Melalui label tersebut, produsen kosmetik memberikan informasi kepada konsumen mengenai produk yang akan mereka gunakan. Anda harus memastikan bahwa label kosmetik sesuai dengan persyaratan teknis kosmetika yang telah ditetapkan Badan POM.

Di Indonesia, label produk kosmetik diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada konsumen adalah lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu, pabrik dan perusahaan yang memproduksi kosmetik wajib menjamin kosmetika yang diproduksinya aman untuk diedarkan di wilayah Indonesia dengan memenuhi persyaratan teknis penandaan kosmetika (label).

Apa itu label kosmetik dan apa saja ketentuannya? Yuk baca lengkap ulasan Adev berikut ini.

Apa itu Label Kosmetik?

label kosmetik dan contohnya

Label Kosmetik atau Penandaan kosmetika adalah setiap informasi mengenai kosmetika yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada kosmetika dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk.

Anda harus memperhatikan ketentuan label saat merancang atau membuat desain kemasan produk.

Ketentuan Penulisan Label Kosmetik Menurut BPOM

Penandaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Lengkap

Yang dimaksud dengan lengkap adalah mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan;

Obyektif

Yang dimaksud dengan obyektif adalah memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika;

Tidak menyesatkan

Yang dimaksud dengan tidak menyesatkan adalah memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan

Selain itu, label juga tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

12 Komponen Label Produk Kosmetik dan Contohnya

label kosmetik

Penandaan kosmetika paling sedikit mencantumkan:

  • nama Kosmetika;
  • kemanfaatan/Kegunaan;
  • cara penggunaan;
  • komposisi;
  • negara produsen:
  • nama dan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi;
  • nomor batch;
  • ukuran, isi, atau berat bersih;
  • tanggal kedaluwarsa;
  • nomor notifikasi;
  • 2D Barcode; dan
  • peringatan dan/atau perhatian.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

A. Nama Kosmetika

  • Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template notifikasi.
  • Contoh nama Kosmetika : NOOR (Merk)  Body Lotion (Nama Jenis)  Jasmine   (Varian)

B. Kemanfaatan/Kegunaan

Kemanfaatan/kegunaan wajib dicantumkan menggunakan bahasa Indonesia pada penandaan, kecuali untuk kosmetika yang sudah jelas kemanfaatan/kegunaannya dilihat dari nama atau tampilan produk, seperti sabun mandi, sampo, parfum, dan lain-lain.

Contoh kosmetika yang wajib mencantumkan kemanfaatan/kegunaan:

No.
Kategori
Kemanfaatan/kegunaan
1.
Moisturizer
menjaga kelembaban kulit wajah
2.
Night cream
merawat kelembaban kulit pada malam hari

C. Cara Penggunaan

Cara penggunaan wajib dicantumkan menggunakan bahasa Indonesia pada penandaan, kecuali untuk kosmetika yang sudah jelas cara penggunaannya dilihat dari nama atau tampilan produk, seperti sabun mandi, sampo, parfum dan lainnya.

Contoh kosmetika yang wajib mencantumkan cara penggunaan:

No.
Kategori
Cara penggunaan
1.
Day cream  
oleskan secara merata pada wajah sebelum memulai aktivitas di pagi hari.
2.
Tabir surya
Oleskan pada bagian tubuh yang terpapar sinar matahari sebelum beraktivitas

D. Komposisi

Komposisi yang dicantumkan pada penandaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan formula yang tercantum pada template notifikasi.
  • Menggunakan nama Bahan Kosmetika sesuai dengan nama International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI), kecuali untuk Bahan Kosmetik yang belum ada nama INCI, dapat menggunakan nama lain sesuai referensi yang berlaku secara internasional.
  • Menggunakan nama genus dan spesies untuk Bahan Kosmetika yang berasal dari tumbuhan atau ekstrak tumbuhan.  Contoh: Pyrus Malus Juice, Camellia Sinensis Oil, dan lain-lain.
  • Diurutkan mulai dari kadar terbesar sampai kadar terkecil, kecuali untuk Bahan Kosmetika dengan kadar kurang dari 1% dan/atau bahan pewarna dapat ditulis tidak berurutan, setelah Bahan Kosmetika lain dengan kadar lebih dari 1%.
  • Bahan pewarna dicantumkan menggunakan nomor indeks pewarna (colour index/CI) atau nama bahan pewarna untuk yang tidak mempunyai nomor CI.
  • Bahan pewangi atau bahan aromatis dapat menggunakan kata “parfum”, “perfume”, “fragrance”, “aroma”, atau “flavour”.
  • Bahan pewarna yang digunakan dalam satu seri kosmetik dekoratif dapat mencantumkan kata “dapat mengandung”, “may contain”, atau “+/-“ pada penandaan.

E. Negara Produsen

Kosmetika wajib mencantumkan negara produsen.

Contoh :

  • Diproduksi di Indonesia
  • Made in Germany

Selain negara produsen, nama industri yang melakukan pengemasan primer dan/atau sekunder juga harus dicantumkan, jika pengemasan dilakukan oleh industri yang berbeda.

Contoh :

  • Diproduksi : PT. ANITA, Indonesia
  • Dikemas oleh : CV. BAIK, Indonesia

F. Nama dan Alamat Lengkap Pemilik Nomor Notifikasi

Nama dan alamat Pemilik Nomor Notifikasi wajib dicantumkan dengan lengkap pada Penandaan dan sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum pada surat pemberitahuan notifikasi.

Kosmetika dalam negeri dapat mencantumkan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi berupa alamat lengkap pabrik. Hal ini tidak berlaku untuk Kosmetika kontrak dan Kosmetika impor.

Contoh pencantuman nama dan alamat Pemilik Nomor Notifikasi untuk:

  • Kosmetika dalam negeri :
    • Diedarkan oleh : PT. CITA, Jl. Mawar no. 23B, Jakarta-Indonesia
  • Kosmetika impor :
    • Diimpor dan diedarkan oleh : PT. CITA, Jl. Mawar no. 23B, Jakarta-Indonesia
    • Diimpor oleh : PT. CITA, Jl. Mawar no. 23B, Jakarta-Indonesia
    • Diedarkan oleh : PT. CITA, Jl. Mawar no. 23B, Jakarta-Indonesia
  • Kosmetika kontrak :
    • Diproduksi : PT. ANITA, Indonesia
    • Untuk : PT. CITA, Jl. Mawar no. 23B, Jakarta-Indonesia

G. Nomor Batch

Nomor batch merupakan nomor dan/atau huruf atau kombinasi keduanya yang mengidentifikasi riwayat pembuatan batch secara lengkap. Sistem penomoran batch dibuat spesifik .

H. Ukuran, Isi, atau Berat Bersih

Ukuran, isi atau berat bersih wajib tercantum pada penandaan dan ditulis pada tempat yang mudah terbaca. Ukuran, isi atau berat bersih yang tercantum pada penandaan harus sesuai dengan data notifikasi.

Satuan ukuran, isi, atau berat bersih/netto yang tercantum harus dalam satuan metrik atau satuan imperial yang disertai satuan metrik.

Penulisan ukuran, isi atau berat bersih menggunakan:
Contoh
Satuan metrik
50 liter atau 50 L100 Mililiter atau 100 mL10 Miligram atau 10 mg20 Gram atau 20 g2 Kilogram atau 2 kg
Satuan imperial yang disertai satuan metrik
1 fl Oz – 30 mL1 fl Oz/30 mL

I. Tanggal Kedaluwarsa

Penulisan tanggal kadaluarsa diawali dengan kata “tanggal kedaluwarsa” atau “baik digunakan sebelum” atau kata dalam bahasa Inggris yang lazim sesuai dengan kondisi yang dimaksud seperti “exp”,“exp. date”, “best before”, “expired date”, dan lain-lain.

Penulisan tanggal kadaluarsa ditulis dengan urutan:

  • tanggal, bulan, dan tahun; atau
  • bulan dan tahun.

Contoh: Best before 1118, exp 041119, tanggal kedaluwarsa 12-12-2019

J. Nomor Notifikasi

Kosmetika yang telah dinotifikasi akan mendapatkan  nomor notifikasi yang tercantum pada surat pemberitahuan notifikasi. Nomor notifikasi terdiri atas 2 huruf dan 11 digit angka, dalam bentuk NX12345678901, dimana : X = A/B/C/D/E

K. 2D Barcode

2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optik yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan. Pencantuman 2D Barcode dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

L. Peringatan dan/atau Perhatian.

Peringatan dan/atau perhatian dan keterangan lain harus dicantumkan dengan jelas, mudah terbaca dan proporsional terhadap luas Penandaan. Peringatan dan/atau perhatian dan keterangan lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  • Peringatan untuk sediaan aerosol dalam kotak peringatan sebagai berikut:
  • Peringatan untuk sediaan mouthwash mengandung fluoride atau alkohol dengan mencantumkan tulisan sebagai berikut:
    “Tidak digunakan untuk anak usia di bawah 6 (enam) tahun”
  • Peringatan untuk Kosmetika mengandung bahan yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan berwarna hitam “MENGANDUNG BABI” dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, sebagai berikut:
  • Peringatan untuk Kosmetika yang proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi harus mencantumkan tulisan berwarna hitam “Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi” dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, sebagai berikut:

Penting bagi produsen untuk mematuhi aturan pelabelan produk kosmetik ini untuk memastikan keamanan dan kepuasan konsumen. Selain itu, label yang jelas dan informatif juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek tersebut.

Selengkapnya ketentuan persyaratan teknis kosmetika dapat diakses pdf-nya di laman notifkos.pom.go.id.

Contoh Label Kosmetik dalam Bahasa Indonesia

NOOR Body Lotion Jasmine
Manfaat: Melembapkan dan menyegarkan kulit dengan aroma jasmine.
Cara Penggunaan: Oleskan secara merata pada kulit setelah mandi.
Komposisi: Aqua, Glycerin, Parfum, dll.
Negara Produsen: Indonesia
PT. Kecantikan Alam
Jl. Raya Kesehatan No. 123, Jakarta
Batch No: 00123
Netto: 200ml
EXP: 12/2025
Notifikasi BPOM: NA18160123456

Contoh Label Kosmetik dalam Bahasa Inggris

Front of the Package:
Product Name: LUXE Radiance Day Cream
Net Content: 50ml / 1.7 fl oz
Main Benefits: Hydrates and illuminates skin with SPF 15 protection

Back of the Package:
Directions: Apply to clean skin every morning. Massage a small amount onto face and neck until fully absorbed.
Ingredients: Water (Aqua), Glycerin, Ethylhexyl Methoxycinnamate, Niacinamide, Dimethicone, etc.
Warnings: For external use only. Avoid contact with eyes. Discontinue use if signs of irritation or rash appear.
Manufacturer: Beauty Corp Ltd.
Address: 123 Beauty Avenue, New York, NY 10001, USA
Batch Number: 001BC
Expiration Date: 12/2026
Country of Origin: Made in the USA

Ternyata, untuk melakukan branding produk kosmetik itu banyak elemen desain yang harus diperhatikan.

Gimana, apakah label pada desain kemasan (packaging) Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan BPOM?

Tinggalkan komentar


whatsapp-adev