Bisnis Kosmetik

Pendanaan Modal Usaha Sesuai Konsep Syariah Islam

Published:

Updated:

Ros Diyanti

No Comments

Untuk mendapatkan pinjaman modal usaha yang sesuai dengan syariah islam, Anda dapat mencoba untuk menggunakan berbagai macam fintech syariah.

Saat ini, memang banyak pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Namun, tidak semua sumber pendanaan modal usaha sesuai dengan syariah islam.

Bagi umat Muslim, hal tersebut tentu menjadi pertimbangan penting dalam memilih cara mendapatkan modal usaha.

Nah, pada artikel ini kami akan membahas mengenai macam-macam jenis syirkah dan beberapa contoh fintech syariah sebagai penyedia modal usaha Anda.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Mengenal Apa itu Syirkah dalam Bisnis

pendanaan modal usaha

Syirkah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. 

Dalam syirkah, setiap pihak dapat memberikan kontribusi berupa modal, sumber daya, maupun keterampilan.

Dilansir dari ocbcnisp.com, terdapat 3 syarat dalam melakukan syirkah, yaitu sebagai berikut.

  1. Syarat Lafaz (Pernyataan): Akad syirkah harus diawali dengan kalimat akad yang mengandung izin atau persetujuan untuk berpartisipasi dalam syirkah. 

Contohnya, salah satu pihak menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam syirkah dan memberi izin kepada pihak lain untuk memiliki atau mengelola aset tertentu.

  1. Syarat menjadi kelompok syirkah: Berakal, Baligh dan Bebas
  2. Syarat Modal: Modal yang digunakan dalam syirkah dapat berupa uang, logam mulia (seperti emas, perak, atau mutiara), atau barang-barang yang dapat diukur atau ditimbang (seperti beras, minyak, atau gula).

Bila anda merasa memenuhi syarat untuk menjalankan syirkah di bidang penjualan produk kecantikan secara online, maka silahkan baca artikel kami tentang modal usaha online shop kosmetik.

Lalu, apa saja sih macam-macam jenis syirkah itu?

Menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa macam jenis syirkah nih yang dapat Anda gunakan, diantaranya yaitu:

  • Syirkah Inan atau Al – ‘Inaan
  • Syirkah al-Mudharabah
  • Syirkah al-Wujuh
  • Syirkah Abdan atau al-Abdaan
  • Syirkah al-Mufawadhah

Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Macam-macam Syirkah dan Kaitannya dengan Pendanaan Modal Usaha

Syirkah Inan atau Al – ‘Inan

Credit Image

Syirkah Inan atau Al – ‘Inan adalah bentuk kerjasama antar dua pihak atau lebih dalam membangun usaha, dimana setiap pihak dapat memberikan kontribusi berupa modal (mal) ataupun tenaga (amal).

Dilansir dari kumparan.com, modal yang disyaratkan dalam syirkah inan berupa uang (nukud), sedangkan barang (urud) seperti rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah. Kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya (qimah al- urudh) pada saat akad.

Dalam syirkah inan, usaha dapat dijalankan bersama-sama dengan seluruh pihak yang terlibat atau dengan menunjuk salah satu pihak syirkah untuk melaksanakannya.

Keuntungan pada syirkah ini didasarkan pada kesepakatan, sedangkan untuk kerugiannya ditanggung masing-masing mitra usaha berdasarkan porsi modal.

Misalnya, masing-masing pihak menyetorkan modalnya sebesar 50%, maka masing-masing pihak akan juga menanggung kerugian sebesar 50%.

Syirkah al-Mudharabah

Credit Image

Jenis syirkah selanjutnya adalah syirkah al-Mudharabah.

Syirkah al-Mudharabah merupakan syirkah yang didasarkan pada kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib).

Dalam syirkah ini, shahibul maal sebagai pemilik modal akan menyerahkan modal kepada mudharib. Kemudian mudharib akan menggunakan modal ini untuk mengelola usaha dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Pembagian keuntungan dalam syirkah al-mudharabah ditentukan berdasarkan nisbah (persentase) yang telah disepakati.

Sedangkan untuk kerugiannya akan ditanggung oleh shahibul maal selama tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib.

Syirkah al-Wujuh

Credit Image

Syirkah al-Wujuh merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dengan menggunakan kredibilitas atau reputasi mereka agar mendapatkan kepercayaan untuk membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.

Syirkah wujuh tidak memerlukan modal karena pembelian barang dilakukan secara kredit.

Keuntungan pada syirkah wujuh dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan untuk pembagian kerugian harus dilakukan secara teliti sesuai dengan perbandingan kontribusi yang disertakan dalam kontrak.

Syirkah al-Wujuh dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk pengunduran diri salah satu pihak, meninggalnya salah satu pihak, berakhirnya masa akad sesuai kesepakatan, maupun pelanggaran terhadap perjanjian.

Syirkah Abdan atau al-Abdaan

Credit Image

Syirkah Abdan atau al-Abdaan adalah jenis syirkah yang terjadi antara dua pihak atau lebih dan masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja, tanpa kontribusi modal uang atau barang.

Jadi, dalam syirkah abdan, modal yang diberikan oleh setiap pihak bukan dalam bentuk uang atau barang, melainkan dalam bentuk pekerjaan atau usaha fisik.

Pembagian keuntungan dalam Syirkah Abdan dapat disepakati sebelumnya berdasarkan persentase atau kesepakatan tertentu. Pembagian ini dapat berubah seiring waktu tergantung pada peran dan kontribusi masing-masing pihak dalam usaha yang dijalankan.

Syirkah al-Mufawadhah

Credit Image

Syirkah al-mufawadhah adalah bentuk kerjasama dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.

Dinamakan al-mufawadhah karena modal, keuntungan, kerugian dan keahlian dalam perserikatan ini harus sama, misalnya dengan persentase 50% – 50%.

Nah, itulah 5 jenis syirkah yang dapat Anda gunakan. Selanjutnya yuk, cari tahu apa saja contoh fintech syariah itu.

Fintech Penyedia Modal Usaha Sesuai Syariah Islam

Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini Anda bisa memanfaatkan fintech atau financial technology untuk mendapatkan modal usaha yang sesuai dengan syariah islam, lho…

Beberapa contoh fintech yang menyediakan pendanaan modal usaha sesuai dengan syariah islam, yaitu:

  • ALAMI Sharia
  • Qazwa
  • eSyirkah

Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda. Simak sampai habis ya..!

ALAMI Sharia

Credit Image

ALAMI Sharia adalah fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. ALAMI Syaria berdiri sejak tahun 2018 dengan visi “Merevolusi Industri Keuangan Syariah Dengan Teknologi”.

Berdasarkan informasi dari fintechsyariah.id, ALAMI Sharia telah resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang diwakili oleh Dewan Pengawas Syariah dalam proses bisnisnya.

Dilansir dari alamisharia.co.id, untuk mengajukan pembiayaan dengan ALAMI Sharia, Anda dapat mengikuti 4 langkah berikut, yaitu:

  1. Daftarkan perusahaan dengan dokumen lengkap yang ada dalam persyaratan, seperti dokumen NPWP perusahaan, dokumen invoice, e-KTP & NPWP pendiri perusahaan, serta dokumen lainnya. Lalu, kirimkan pengajuan pembiayaan.
  2. ALAMI Sharia akan memberikan penilaian kepada perusahaan, sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah dikirimkan.
  3. Setelah perusahaan lolos tahap 2, ALAMI Sharia akan mengirimkan email yang berisi sebuah surat penawaran.
  4. Jika Anda setuju dengan surat penawaran yang ALAMI Sharia kirimkan, Anda bisa mendapatkan pembiayaan dari ALAMI Sharia.

Qazwa

Credit Image

Qazwa adalah fintech P2P Lending & Financing Syariah yang fokus melayani di bidang pendanaan dan pembiayaan usaha produktif, baik itu properti ataupun UMKM. 

Dilansir dari website resminya Qazwa.id, qazwa telah resmi terdaftar di OJK sejak 16 Agustus 2019 dan memiliki izin di OJK pada 30 Agustus 2021. Qazwa juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk langsung oleh DSN-MUI sebagai controlling sharia compliance yang berjalan.

Lalu, bagaimana sih cara mendapatkan modal usaha melalui platform Qazwa?

Beberapa langkah yang dapat Anda lakukan jika ingin mendapatkan modal usaha melalui platform Qazwa, yaitu:

  1. Daftarkan diri Anda sebagai peminjam dana
  2. Isi formulir yang berisi informasi dan detail yang relevan mengenai keperluan pinjaman Anda.
  3. Lakukan proses evaluasi risiko dan membayar biaya pendaftaran tetap
  4. Tunggu hingga ajuan pinjaman Anda telah disetujui oleh pihak Qazwa

eSyirkah

Credit Image

eSyirkah adalah fintech syariah yang menghubungkan pemilik modal (investor) dengan perusahaan rintisan (startup) yang membutuhkan pendanaan modal usaha dengan sistem bagi hasil.

Dalam eSyirkah, investor dapat memilih mitra usaha yang sesuai dengan preferensinya dan mendapatkan keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Sedangkan, mitra usaha dapat mendapatkan pembiayaan modal usaha tanpa bunga hingga tanpa agunan.

Kesimpulan

Ada beberapa jenis syirkah yang dapat Anda gunakan, diantaranya yaitu syirkah inan, syirkah al-mudharabah, syirkah al-wujuh, syirkah abdan, dan syirkah al-mufawadhah. Setiap jenis syirkah ini memiliki aturan dan karakteristik yang berbeda.

Kemudian, pada artikel ini juga mengenalkan beberapa contoh fintech syariah, seperti ALAMI Sharia, Qazwa, dan eSyirkah. 

Fintech ini memungkinkan pemilik usaha untuk mendapatkan modal usaha tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah Islam seperti larangan riba (bunga) dan praktik yang tidak sesuai lainnya.

Nah, itulah macam-macam jenis syirkah dan beberapa contoh fintech syariah sebagai penyedia modal usaha. Selanjutnya, yuk baca juga konten kami tentang bisnis skincare.

Tentang

Ros Diyanti

Penulis merupakan pribadi yang gemar menulis artikel tentang bisnis dan enterpreneurship. Ia telah berupaya memberikan informasi terbaik dan akurat di artikel ini berdasarkan literasi dan penelitiannya.

Namun artikel ini dibuat hanya untuk tujuan informasi dan tidak ditujukan sebagai saran profesional atau konsultasi bisnis. Setiap pembaca bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan informasi dalam artikel ini dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dalam bentuk apa pun yang diduga timbul dari kesalahan, kelalaian, atau kelalaian dalam menyusun artikel ini.

adev maskot

Tinggalkan komentar


whatsapp-adev