Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B bagi Brand Anda

Home | Blog | Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B bagi Brand Anda
Infografis perbedaan industri kosmetik golongan A dan B untuk brand owner dengan pabrik modern dan sederhana.

Dalam industri kosmetik, memahami perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B sangat penting bagi pengembangan merek Anda.

Sebagai pelaku usaha, Anda perlu memahami data pertumbuhan pasar kosmetik nasional yang diproyeksikan mencapai pendapatan USD 2,09 miliar (sekitar Rp 34,6 triliun) pada tahun 2025, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 4,73%.

Dengan lebih dari 124.000 produk baru yang terdaftar di BPOM sepanjang 2024, persaingan menuntut strategi manufaktur yang tepat sejak awal.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan utama yang dapat mempengaruhi strategi pemasaran dan regulasi produk.

Temukan insight berharga yang akan membantu Anda mengoptimalkan posisi brand di pasar kosmetik yang kompetitif.

Daftar Isi

Dasar Hukum Klasifikasi Industri Kosmetik di Indonesia

Infografis dasar hukum klasifikasi industri kosmetik Indonesia menampilkan Permenkes 1175 dan Peraturan BPOM 8 2021.
Visual rangkuman regulasi Kemenkes dan BPOM yang mengatur klasifikasi industri kosmetik golongan A dan B di Indonesia.

Regulasi Kemenkes dan BPOM terkait izin produksi kosmetik

Di Indonesia, industri kosmetik diatur secara ketat oleh regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Regulasi yang ditetapkan pemerintah bertujuan memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai standar nasional.

Salah satu aspek penting adalah pengaturan klasifikasi industri kosmetik berdasarkan tingkat fasilitas produksi dan tenaga teknis yang terlibat.

Landasan hukum utama yang wajib Anda ketahui adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/Menkes/Per/VIII/2010.

Peraturan inilah yang secara spesifik membagi izin produksi kosmetik menjadi 2 kategori utama, yaitu Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B, yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam operasionalnya.

Pengertian dan tujuan klasifikasi industri kosmetik

Klasifikasi ini bertujuan memudahkan pengawasan, pengaturan, serta penjaminan mutu produk kosmetik.

Dengan adanya klasifikasi, pelaku usaha dan pabrik manufaktur dapat memahami persyaratan izin produksi yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis produk dan fasilitas yang dimiliki.

Klasifikasi ini juga membantu BPOM dalam proses pengurusan izin edar dan memastikan aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) terpenuhi.

Peraturan yang mengatur standar dan persyaratan industri kosmetik di Indonesia

Peraturan utama yang mengatur industri kosmetik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan BPOM terkait izin industri kosmetik.

Beberapa regulasi penting meliputi Perka BPOM tentang standar industri kosmetik, ketentuan izin usaha industri, serta persyaratan izin produksi industri kosmetik golongan A dan B.

Regulasi ini mengatur secara rinci denah arsitektural dan struktural, layout bangunan, denah gudang dan kantor, serta denah tampak dan potongan yang harus dipenuhi pabrik.

Mengenal Industri Kosmetik Golongan A

Karakteristik Industri Golongan A

Pabrik kosmetik golongan A modern dengan ilmuwan wanita berhijab dan mesin canggih berstandar BPOM.
Ilustrasi pabrik golongan A dengan fasilitas lengkap dan tenaga teknis kefarmasian berpengalaman untuk produksi kosmetik.

Industri kosmetik golongan A merupakan kategori pabrik yang memiliki fasilitas lengkap dan modern, serta laboratorium mandiri yang lengkap dan memenuhi standar industri kosmetik.

Pabrik ini biasanya dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian yang berpengalaman, termasuk apoteker sebagai penanggung jawab teknis (penanggung jawab produksi).

Fasilitas lengkap dan modern

Mesin vacuum emulsifying mixer dan automatic filling modern di pabrik kosmetik golongan A.
Detail mesin berteknologi tinggi yang digunakan pabrik kosmetik golongan A untuk produksi krim dan sediaan kompleks.

Fasilitas produksi industri golongan A didesain sesuai dengan ketentuan BPOM dan peraturan izin produksi kosmetik.

Denah bangunan, denah gudang, serta layout harus mengikuti standar keamanan dan higienis, serta mampu mendukung proses pembuatan kosmetik secara optimal.

Standar “modern” pada Golongan A mencakup kepemilikan mesin berteknologi tinggi seperti Vacuum Emulsifying Mixer untuk homogenisasi krim yang sempurna, serta Automatic Filling Machine yang presisi.

Fasilitas ini memungkinkan produksi sediaan yang memerlukan teknologi sterilisasi maupun emulsifikasi tingkat lanjut.

PT ADEV Natural Indonesia sendiri telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 (Manajemen Mutu) dan ISO 22716:2007 (Good Manufacturing Practices/GMP) yang menjamin standar operasional berkelas internasional.

Laboratorium mandiri dan lengkap

Laboratorium kosmetik golongan A dengan viscometer pH meter dan peralatan uji mikrobiologi lengkap.
Suasana laboratorium mandiri yang lengkap untuk pengujian bahan baku, formulasi, dan produk jadi di pabrik golongan A.

Laboratorium yang dimiliki pabrik golongan A lengkap dengan fasilitas pengujian dan analisis bahan baku, formulasi, serta produk jadi.

Hal ini memungkinkan proses pengujian internal yang mendukung aspek CPKB dan memastikan kualitas produk.

Laboratorium ini wajib dilengkapi instrumen presisi seperti Viscometer untuk mengukur kekentalan sediaan cair/krim, pH Meter Digital, hingga peralatan uji mikrobiologi (seperti Autoclave dan Incubator) untuk mendeteksi cemaran bakteri pada produk berisiko tinggi.

PT Adev bahkan menyediakan layanan uji lab lanjutan seperti SPF In Vitro (biaya estimasi Rp2.350.000) dan SPF In Vivo (biaya estimasi Rp33.800.000) untuk validasi klaim produk tabir surya.

Apoteker sebagai penanggung jawab produksi

Apoteker Indonesia menjadi penanggung jawab teknis produksi di pabrik kosmetik golongan A.
Potret apoteker sebagai penanggung jawab teknis yang memastikan proses produksi kosmetik golongan A sesuai regulasi.

Keberadaan apoteker penanggung jawab sangat penting dalam pembuatan kosmetik golongan A.

Apoteker memastikan proses pembuatan kosmetik mengikuti standar peraturan BPOM dan aspek keamanan produk.

Sesuai regulasi, Golongan A wajib memiliki Apoteker yang berstatus Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apoteker bertanggung jawab penuh atas formulasi, kontrol kualitas, hingga keamanan produk sebelum diedarkan ke pasar.

Kelebihan Industri Golongan A

Infografis kelebihan industri kosmetik golongan A untuk produksi semua jenis sediaan termasuk bayi dan sunscreen.
Infografis yang menonjolkan keunggulan pabrik golongan A dalam memproduksi sediaan kompleks, bayi, aerosol, dan pencerah kulit.
  • Bebas memproduksi semua jenis sediaan kosmetik, termasuk aerosol dan produk bayi.
  • Mendukung pembuatan produk kompleks dan inovatif.
  • Memudahkan proses pengembangan produk baru dan variatif.
  • Memiliki izin produksi dan izin edar yang lengkap serta proses pengurusan izin yang lebih terstandarisasi.

Kebebasan produksi ini mencakup produksi barang-barang high-demand seperti Sunscreen (Tabir Surya), Whitening Cream (Pencerah), sediaan Aerosol (seperti hairspray), hingga produk Perawatan Bayi (Baby Care) yang memerlukan standar keamanan mikroba sangat ketat.

Produk pencerah wajah (brightening) seperti Face Serum Brightening dan Day/Night Cream Brightening adalah salah satu kategori terlaris yang bisa diproduksi di PT Adev.

Persyaratan dan proses mendapatkan izin Golongan A

Checklist persyaratan izin produksi kosmetik golongan A dan biaya notifikasi BPOM sekitar lima juta per produk.
Infografis persyaratan dokumen dan estimasi biaya notifikasi BPOM untuk pabrik kosmetik golongan A.

Dokumen administrasi yang diperlukan meliputi akta notaris pendirian perusahaan, izin usaha industri, izin produksi kosmetik golongan A, serta dokumen teknis seperti denah arsitektural dan struktural, layout bangunan, dan denah tampak dan potongan.

Standar kualitas dan keamanan harus dipenuhi sesuai regulasi BPOM dan aspek CPKB.

Biaya pengurusan izin edar BPOM di Adev diestimasi sebesar Rp5.000.000 per produk, yang mencakup proses notifikasi hingga terbitnya nomor izin edar.

Mengenal Industri Kosmetik Golongan B

Karakteristik Industri Golongan B

Pabrik kosmetik golongan B dengan fasilitas sederhana dan teknisi mencampur lotion.
Gambaran pabrik kosmetik golongan B dengan fasilitas produksi lebih sederhana dan teknologi terbatas.

Industri kosmetik golongan B memiliki fasilitas produksi yang lebih sederhana dan terbatas.

Biasanya, pabrik ini tidak memiliki laboratorium mandiri lengkap dan fasilitas yang mendukung pembuatan produk kompleks.

Fasilitas produksi yang lebih sederhana

Peralatan semi-otomatis dan manual di fasilitas produksi kosmetik golongan B.
Detail fasilitas produksi golongan B yang menggunakan teknologi sederhana dan semi-otomatis.

Fasilitas produksi golongan B dirancang sesuai dengan ketentuan minimal, dengan denah bangunan dan layout yang sederhana.

Fasilitas ini cocok untuk pelaku usaha yang memproduksi produk dengan formulasi yang tidak terlalu kompleks.

Keterbatasan dalam jenis sediaan yang diproduksi

Infografis batasan jenis sediaan industri kosmetik golongan B sesuai PerBPOM 8 Tahun 2021.
Infografis yang menjelaskan produk yang boleh dan dilarang diproduksi oleh industri kosmetik golongan B.

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi produk aerosol dan bayi.

Selain itu, formulasi produk yang dapat diproduksi pun terbatas pada jenis tertentu, misalnya setengah padat atau produk yang tidak memerlukan pengujian laboratorium lengkap.

Berdasarkan Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021, industri Golongan B secara spesifik dilarang memproduksi sediaan untuk bayi, sediaan di sekitar mata, serta kosmetik yang mengandung bahan aktif seperti Antiseptik, Anti-ketombe, Pencerah Kulit (Whitening), dan Tabir Surya (Sunscreen).

Tidak memiliki laboratorium mandiri lengkap

Laboratorium sederhana dengan fasilitas terbatas di industri kosmetik golongan B.
Ilustrasi laboratorium internal yang tidak selengkap pabrik golongan A di industri kosmetik golongan B.

Laboratorium yang ada bersifat terbatas dan tidak lengkap, sehingga proses pengujian internal tidak se-komprehensif industri golongan A.

Hal ini mempengaruhi aspek CPKB dan keamanan produk.

Keterbatasan dan batasan produksi Golongan B

  • Tidak boleh memproduksi aerosol dan produk bayi.
  • Tidak dapat memproduksi formulasi kompleks dan inovatif.
  • Keterbatasan dalam pengembangan produk baru dan inovasi.

Persyaratan dan proses izin Golongan B

Infografis persyaratan izin produksi kosmetik golongan B dengan TTK sebagai penanggung jawab.
Infografis yang menunjukkan dokumen dan penanggung jawab Tenaga Teknis Kefarmasian untuk pabrik golongan B.

Dokumen yang diperlukan meliputi izin usaha industri, izin produksi kosmetik golongan B, serta denah dan layout sederhana sesuai regulasi BPOM.

Standar keamanan dan kualitas harus tetap dipenuhi, meskipun prosesnya lebih sederhana dibandingkan golongan A.

Untuk Golongan B, persyaratan penanggung jawab lebih ringan, yaitu minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), seperti lulusan D3 Farmasi, dan tidak diwajibkan seorang Apoteker.

Tabel Perbandingan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Infografis tabel perbandingan industri kosmetik golongan A dan B dari aspek SDM fasilitas sediaan dan regulasi.
Tabel visual yang memudahkan brand owner memahami perbedaan industri kosmetik golongan A dan B dalam SDM, fasilitas, izin sediaan, dan regulasi.
AspekIndustri Kosmetik Golongan AIndustri Kosmetik Golongan B
SDM dan Tenaga Kerja (Person)Wajib Apoteker sebagai Penanggung Jawab TeknisMinimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) / D3 Farmasi
Fasilitas (Properties)Teknologi Tinggi (Mesin Vakum, Filling Otomatis, Lab Mikrobiologi)Teknologi Sederhana (Semi-otomatis/Manual, Lab Dasar)
Izin Sediaan (Goods)Semua Jenis: Termasuk Bayi, Aerosol, Pencerah, Sunscreen, Sekitar MataTerbatas: Hanya sediaan risiko rendah (Sabun, Parfum, Lotion dasar). Dilarang untuk Bayi/Whitening.
Regulasi (Information)Izin Produksi Golongan A (Permenkes 1175/2010)Izin Produksi Golongan B (Terbatas sesuai PerBPOM 8/2021)

Mengapa Brand Owner Harus Memperhatikan Golongan Industri atau Pabrik Maklon Kosmetik?

Brand owner memilih antara pabrik maklon kosmetik golongan A dan B dengan fokus keamanan jangka panjang.
Ilustrasi keputusan brand owner saat memilih pabrik maklon kosmetik golongan A atau B untuk strategi produk dan izin.

Keamanan jangka panjang dan ekspansi produk

Memilih pabrik kosmetik golongan A sebagai mitra maklon adalah langkah strategis untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan bisnis.

Pabrik ini mampu mendukung pengembangan produk inovatif dan kompleks tanpa kendala regulasi.

Memastikan kualitas dan standarisasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)

Dengan fasilitas lengkap dan tenaga teknis kefarmasian, pabrik kosmetik golongan A mampu menjalankan proses pembuatan kosmetik sesuai standar CPKB, sehingga produk yang dihasilkan aman dan berkualitas.

Kemudahan mendapatkan nomor notifikasi BPOM untuk produk kompleks

Infografis nomor notifikasi BPOM untuk pembersih wajah dan skin lightener sebagai kategori produk terlaris.
Visual yang menekankan pentingnya pabrik kosmetik golongan A untuk pengurusan izin BPOM produk pembersih wajah dan pencerah kulit.

Produk dengan formulasi tinggi SPF, produk bayi, atau produk khusus lainnya memerlukan izin edar yang lengkap dan proses pengurusan izin yang lebih mudah jika diproduksi di pabrik kosmetik golongan A.

Mengingat kategori Pembersih Wajah dan Skin Lightener (Pencerah) adalah 2 dari 5 kategori produk yang paling banyak didaftarkan izin edarnya di tahun 2024, bekerja sama dengan pabrik kosmetik Golongan A menjadi krusial karena Golongan B dilarang memproduksi sediaan pencerah.

Menghindari kendala regulasi saat mengembangkan produk inovatif dan khusus

Pabrik kosmetik golongan A memberikan fleksibilitas dalam pembuatan berbagai jenis sediaan dan formulasi, sehingga pengembangan produk inovatif dapat dilakukan tanpa hambatan regulasi.

Menjamin keberlanjutan bisnis dan kepercayaan konsumen

Kualitas dan keamanan produk yang terjamin akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Sekilas tentang PT Adev Natural Indonesia

Sejarah dan riset dari pakar IPB yang berpengalaman

Ilustrasi pakar IPB meneliti sabun transparan sejak 2004 sebagai awal berdirinya PT Adev Natural Indonesia.
Visual kolaborasi riset pakar IPB yang melahirkan inovasi sabun transparan dan menjadi fondasi PT Adev Natural Indonesia.

Didukung oleh riset mendalam dari pakar IPB, PT Adev Natural Indonesia menawarkan solusi manufaktur berbasis ilmu dan pengalaman industri kosmetik.

Kolaborasi dengan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan fondasi saintifik yang kuat pada setiap formulasi, memastikan inovasi yang dihasilkan bukan sekadar tren, melainkan teruji secara ilmiah.

Pendiri Adev, Prof. Dr. Ir. Erliza Hambali, MSc dan Prof. Dr. Ir. Ani Suryani, DEA, telah memulai riset sabun transparan sejak tahun 2004.

Fasilitas produksi modern di Bogor yang memenuhi standar industri kosmetik

Gedung pabrik modern PT Adev Natural Indonesia di Bogor sebagai fasilitas maklon kosmetik golongan A.
Tampak luar pabrik PT Adev Natural Indonesia di Bogor dengan fasilitas modern dan akses logistik yang strategis.

Fasilitas produksi di Bogor dilengkapi dengan denah arsitektural dan struktural yang sesuai regulasi BPOM, serta layout bangunan yang mendukung proses pembuatan kosmetik berkualitas tinggi.

Berlokasi strategis di Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh No.16A, RT.01/RW.04, Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16113, pabrik Adev ini berada di kawasan yang mendukung akses logistik efisien untuk distribusi ke seluruh Indonesia, sekaligus memiliki akses air baku berkualitas yang vital bagi produksi kosmetik.

Komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan inovasi produk

Tim QA PT Adev menunjukkan sertifikasi ISO dan CPKB serta ajakan cek keaslian produk secara online.
Ilustrasi komitmen PT Adev Natural Indonesia terhadap kualitas, keamanan, dan inovasi produk kosmetik.

PT Adev Natural Indonesia berkomitmen memenuhi aspek CPKB dan standar keamanan, serta mendukung inovasi produk sesuai kebutuhan pelaku usaha. Klien dapat memverifikasi keaslian produk melalui tautan cek.adevnatural.co.id.

Dukungan penuh untuk brand owner dalam pengembangan produk berkualitas tinggi

Sesi konsultasi brand owner dengan tim PT Adev membahas formulasi izin BPOM dan desain kemasan mulai dua juta.
Ilustrasi layanan lengkap PT Adev dari formulasi, perizinan, produksi, hingga desain kemasan untuk brand owner.

Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari pengurusan izin, pengembangan formulasi, hingga produksi, dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan industri kosmetik golongan A.

Layanan desain kemasan pun tersedia mulai dari Rp2.000.000 per produk untuk memastikan tampilan produk yang profesional.

Pilihan mitra terpercaya untuk pembuatan produk kompleks dan inovatif

Dengan pengalaman dan fasilitas yang memadai, PT Adev Natural Indonesia adalah mitra ideal untuk brand owner yang ingin mengembangkan produk inovatif dan kompleks.

Kesimpulan

Infografis lengkap perbedaan industri kosmetik golongan A dan B serta alasan memilih PT Adev sebagai pabrik maklon golongan A.
Infografis vertikal yang merangkum data pasar, regulasi, perbandingan golongan A dan B, hingga alasan memilih PT Adev Natural Indonesia sebagai mitra maklon.

Memahami perbedaan industri kosmetik golongan A dan B sangat penting agar brand owner dapat menyesuaikan strategi pengembangan produk dan proses perizinan.

Produk yang memerlukan formulasi tinggi, aerosol, bayi, atau inovasi lainnya sebaiknya diproduksi di pabrik kosmetik golongan A agar proses pengurusan izin dan nomor notifikasi BPOM berjalan lancar.

Evaluasi dokumen administrasi seperti izin usaha industri, izin produksi, denah bangunan, dan fasilitas produksi sebelum menjalin kerjasama.

Rekomendasi

Sesuaikan pilihan pabrik dengan jenis produk, tingkat inovasi, dan target pasar agar proses pembuatan dan perizinan berjalan efisien dan aman.

Memilih pabrik yang tepat bukan hanya soal harga, tetapi adalah investasi dalam kepatuhan regulasi.

Pilihan yang tepat akan memastikan proses pembuatan produk dan perizinan berjalan efisien, aman, dan sesuai dengan standar kualitas yang berlaku di Indonesia, membuka jalan menuju keberhasilan produk di pasar yang sangat kompetitif ini.

Dengan mengamankan dasar-dasar ini, brand owner dapat fokus pada pemasaran dan penjualan, sementara aspek manufaktur dan perizinan produk sudah terjamin kelancarannya.

Yuk hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Konsultasi Gratis
Paket Promo Maklon Adev Express 2-1
Saya Mau Promo Ini
promo paket makloon terus 2025
Saya Mau Promo Ini