Mitra Adev, mendirikan pabrik kosmetik adalah langkah besar dalam membangun bisnis kecantikan yang sukses.
Namun, proses ini membutuhkan perencanaan yang matang, pemahaman tentang regulasi, dan investasi yang tidak sedikit.
Sebagai gambaran, berdasarkan data industri, mendirikan fasilitas produksi kosmetik dari nol dapat membutuhkan investasi Rp500 juta hingga Rp2 miliar hanya untuk peralatan laboratorium dan mesin produksi saja — belum termasuk biaya bangunan, perizinan, dan operasional.
Perusahaan kosmetik besar seperti PT Paragon Universa Utama (produsen Wardah dan Kahf) bahkan menggelontorkan investasi senilai Rp650 miliar untuk membangun pabrik baru di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah pada tahun 2024.
Di sisi lain, perusahaan kosmetik asal Korea, PT Nayue Kosmetik Indonesia, membuka pabrik di Indonesia dengan total investasi lebih dari USD 70 juta (~Rp1,16 triliun), menunjukkan betapa besarnya kepercayaan investor global terhadap industri kosmetik Indonesia.
Jika Anda serius ingin membuat pabrik kosmetik, yuk simak panduan lengkapnya berikut ini!
💡 Tips Adev: Bagi Anda yang ingin memiliki produk kosmetik bermerek sendiri tanpa harus mendirikan pabrik, jasa maklon kosmetik seperti yang disediakan PT Adev Natural Indonesia adalah solusi yang jauh lebih efisien. Estimasi modal awal melalui maklon berkisar antara Rp40 juta – Rp120 juta per batch, dibandingkan ratusan juta hingga miliaran jika membangun pabrik sendiri.
Syarat Mendirikan Pabrik Kosmetik

Pendirian pabrik kosmetik di Indonesia diawali dengan pembentukan badan usaha yang sah.
Mendirikan pabrik sebaiknya diawali dengan menyiapkan data pendirian PT yang meliputi:
- Nama PT
- Tempat dan Kedudukan PT
- Maksud dan Tujuan PT (gunakan KBLI 20232 untuk industri kosmetik)
- Struktur Permodalan PT
- Pengurus PT
Langkah-langkah legalitas badan usaha berikutnya meliputi:
- Membuat Akta Pendirian di Notaris
- Pengesahan SK Menteri Pendirian PT (melalui Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham)
- Mengurus Domisili Kelurahan
- Mengurus NPWP di Kantor Pajak
- Mengurus Izin Usaha melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) di oss.go.id
- Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) — pengganti TDP yang telah dihapus sejak berlakunya UU Cipta Kerja
- Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
⚠️ Catatan Penting: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dan berlaku seumur hidup selama usaha aktif.
Untuk panduan cara mendapatkan NIB di OSS tahun 2026, Anda dapat menyimak video berikut:
📹 Update Tata Cara Penerbitan NIB di OSS Tahun 2026
Sebelum pabrik berdiri, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah uji kelayakan (feasibility study) pendirian.
Aspek dalam studi kelayakan lebih dikenal dengan sebutan TELOS (Technical, Economic, Legal, Operational and Scheduling).
Checklist Dokumen Pendirian Pabrik

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Akta PT / CV
- Fotokopi SK Menteri Akta PT (dari Kemenkumham)
- Fotokopi KTP Direktur Utama / Direktur
- Fotokopi NPWP Direktur Utama / Direktur
- Fotokopi KK Direktur Utama / Direktur
- Fotokopi surat keterangan domisili gedung (apabila menggunakan virtual office)
- Fotokopi perjanjian sewa / pinjam pakai / sertifikat gedung (sesuai status kepemilikan)
- Fotokopi sertifikat gedung (tiap kelurahan mungkin berbeda)
- Fotokopi IMB gedung / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021
- Fotokopi PBB gedung dan bukti bayar PBB tahun terakhir
- Foto luar dan foto dalam gedung
- Dokumen lainnya (tiap instansi kantor pajak, kelurahan, kecamatan, walikota akan berbeda-beda)
Izin Mendirikan Pabrik Berdasarkan PP RI No. 107 Tahun 2015

Pemerintah Indonesia telah mengatur secara jelas tentang izin usaha industri melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan pengertian, klasifikasi, serta persyaratan terkait Izin Usaha Industri (IUI).
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Pengertian Izin Usaha Industri (IUI)
Izin Usaha Industri, yang selanjutnya disingkat dengan IUI, adalah izin resmi yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri.
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendirikan pabrik atau menjalankan kegiatan industri.
Dengan mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP RI No. 107 Tahun 2015, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan industri mereka berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara definisi, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang dengan nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Kegiatan ini juga mencakup layanan dalam bentuk jasa industri.
Saat ini, pengajuan IUI dilakukan secara digital melalui sistem OSS RBA (oss.go.id) — tidak lagi secara manual — sesuai dengan semangat reformasi perizinan di bawah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Klasifikasi Industri
Berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi, industri dikategorikan menjadi tiga kelompok utama:
| Klasifikasi | Jumlah Tenaga Kerja | Nilai Investasi |
| Industri Kecil | 1–19 orang | < Rp1 miliar |
| Industri Menengah | 20–99 orang | Rp1–15 miliar |
| Industri Besar | ≥ 100 orang | > Rp15 miliar |
Klasifikasi ini penting untuk menentukan jenis izin dan kewenangan pemberi izin sesuai dengan skala usaha.
Informasi yang Harus Termuat dalam Dokumen IUI
Dalam dokumen Izin Usaha Industri (IUI), setidaknya harus memuat informasi berikut:
- Identitas Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, dan data pendukung lainnya
- NPWP: Identitas pajak perusahaan sebagai wajib pajak
- Jumlah Tenaga Kerja: Total tenaga kerja yang akan dipekerjakan di pabrik
- Nilai Investasi: Besaran modal yang diinvestasikan dalam proyek industri
- Luas Lahan Lokasi Industri: Ukuran lahan yang digunakan untuk kegiatan industri
- Kelompok Industri Sesuai KBLI: Untuk industri kosmetik, gunakan KBLI 20232 (Industri Kosmetik untuk Manusia kecuali Pasta Gigi)
- Kapasitas Produksi Terpasang: Dicantumkan dalam satuan unit produksi per periode
Pemberi Izin Usaha Industri
Izin Usaha Industri (IUI) diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan tingkatannya:
- Menteri: Untuk industri berskala besar atau lintas wilayah
- Gubernur: Untuk industri yang beroperasi di tingkat provinsi
- Bupati/Walikota: Untuk industri yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota
Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah disiapkan dengan lengkap agar proses pengurusan izin berjalan lancar.
Dengan izin yang sah, Anda dapat fokus pada pengembangan usaha industri tanpa khawatir terhadap risiko hukum di kemudian hari.
Proses & Cara Pembangunan Pabrik Kosmetik
1. Lakukan Riset Pasar dan Rencana Bisnis

Mitra Adev, langkah pertama dalam membuat pabrik kosmetik adalah melakukan riset pasar dan menyusun rencana bisnis.
Ini akan membantu Anda memahami kebutuhan pasar, target konsumen, dan strategi untuk bersaing di industri kecantikan.
Pasar kosmetik Indonesia diproyeksikan BPOM mencapai nilai Rp158 triliun pada tahun 2026, naik dari Rp138 triliun di tahun 2025 — menjadikan riset pasar sebagai investasi yang sangat sepadan dilakukan sejak awal.
Langkah-langkah riset pasar:
- Identifikasi target pasar (usia, jenis kulit, preferensi produk)
- Analisis kompetitor (produk, harga, strategi pemasaran)
- Pelajari tren industri kosmetik terkini, seperti clean beauty, skincare microbiome, dan produk halal yang diprediksi mendominasi tahun 2026–2027
Komponen rencana bisnis:
- Analisis pasar dan kompetitor
- Rencana produksi (jenis produk, kapasitas produksi)
- Proyeksi keuangan (modal, biaya operasional, break-even point)
- Strategi pemasaran dan distribusi (marketplace, media sosial, website)
2. Tentukan Lokasi dan Bangun Fasilitas Pabrik

Mitra Adev, lokasi pabrik kosmetik harus strategis dan memenuhi persyaratan tertentu.
Pastikan lokasi yang Anda pilih mudah dijangkau, memiliki akses transportasi yang baik, dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan.
Persyaratan lokasi pabrik kosmetik:
- Memiliki izin lokasi dari pemerintah setempat (kini melalui mekanisme PKKPR — Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang via OSS)
- Memenuhi standar kebersihan dan keamanan sesuai CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) dari BPOM
- Memiliki ruang yang cukup dan terpisah untuk area produksi, pengendalian mutu (QC), penyimpanan, dan distribusi
Tips memilih lokasi:
- Pilih lokasi yang dekat dengan sumber bahan baku atau pasar
- Pastikan lokasi memiliki akses listrik, air bersih, dan sanitasi yang memadai
- Pertimbangkan kawasan industri yang sudah memiliki infrastruktur lengkap, seperti KIIC (Karawang International Industrial City), KITIC (Kawasan Industri Terpadu Indonesia-China) di Subang, atau KIT Batang di Jawa Tengah
Pemerintah telah mengatur izin lingkungan untuk suatu proyek melalui PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 dan PP No. 27 Tahun 2012 yang sebelumnya berlaku.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, setiap usaha/kegiatan industri wajib memiliki salah satu dari tiga dokumen lingkungan berikut:
| Dokumen | Kriteria Usaha |
| AMDAL | Usaha berdampak lingkungan besar dan penting |
| UKL-UPL | Usaha berdampak lingkungan menengah |
| SPPL | Usaha mikro-kecil berdampak lingkungan kecil |
3. Penuhi Persyaratan Legal dan Perizinan

Mitra Adev, mendirikan pabrik kosmetik membutuhkan berbagai perizinan dan sertifikasi.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan legal sebelum memulai operasi.
Dokumen dan perizinan yang dibutuhkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Diperoleh melalui sistem OSS RBA di oss.go.id — merupakan identitas tunggal dan syarat utama perizinan berusaha
- Izin Usaha Industri (IUI): Dikeluarkan melalui Kementerian Perindustrian dan kini terintegrasi dalam sistem OSS
- Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik): Dikeluarkan oleh BPOM, tersedia dalam dua golongan:
- CPKB Golongan A: Untuk industri kosmetik dengan teknologi tinggi, wajib memiliki apoteker/tenaga teknis kefarmasian berlisensi (SIPA/SIPTTK), fasilitas laboratorium, dan menerapkan CPKB penuh.
- CPKB Golongan B: Untuk industri kosmetik teknologi sederhana, wajib memenuhi higiene sanitasi dan dokumentasi CPKB
- Permohonan diajukan secara online melalui e-sertifikasi.pom.go.id
- Notifikasi Kosmetik BPOM: Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Notifikasi diajukan online melalui sistem registrasi BPOM.
- Sertifikat Halal: Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan LPPOM MUI
Tips:
- Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan perizinan untuk memastikan semua dokumen lengkap
- Pastikan pabrik Anda memenuhi standar CPKB untuk menjamin kualitas dan keamanan produk
- Pastikan penanggung jawab teknis memiliki SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) atau SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) — ini adalah syarat wajib yang diatur BPOM
4. Siapkan Peralatan dan Bahan Baku

Mitra Adev, peralatan dan bahan baku adalah komponen penting dalam produksi kosmetik.
Pastikan Anda memilih peralatan yang berkualitas dan bahan baku yang aman serta sesuai dengan standar.
Peralatan yang dibutuhkan:
- Mesin pencampur (mixer/homogenizer) untuk formulasi produk
- Mesin pengisi (filling machine) untuk mengemas produk
- Alat sterilisasi untuk menjaga kebersihan dan keamanan produk
- Peralatan laboratorium untuk uji kualitas dan keamanan produk
Investasi untuk peralatan laboratorium dan mesin produksi kosmetik diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar, tergantung skala dan jenis produk yang diproduksi.
Bahan baku yang dibutuhkan:
- Bahan aktif, seperti Niacinamide, Hyaluronic Acid, Centella Asiatica, Vitamin C, atau Retinol (sesuai jenis produk)
- Bahan dasar (emolien, emulsifier, humektan, pelarut)
- Pewarna, pewangi, dan pengawet yang aman dan terdaftar sesuai Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Tips:
- Pilih supplier bahan baku yang terpercaya dan memiliki sertifikasi
- Lakukan uji kualitas bahan baku sebelum digunakan dalam produksi
5. Rekrut dan Latih Tim Produksi

Mitra Adev, tim produksi yang kompeten adalah kunci keberhasilan pabrik kosmetik Anda.
Pastikan Anda merekrut staf yang berpengalaman dan memberikan pelatihan yang memadai.
Jabatan yang dibutuhkan:
- Penanggung Jawab Teknis (Apoteker/SIPTTK): Wajib ada dan memiliki izin praktik resmi dari Kemenkes
- Manajer Produksi: Bertanggung jawab atas operasional produksi harian
- Ahli Formulasi / Tim R&D: Bertugas mengembangkan dan menguji formula produk sesuai tren pasar
- Staf QC (Quality Control): Melakukan uji kualitas dan keamanan produk
- Operator Mesin: Mengoperasikan peralatan produksi
Tips:
- Berikan pelatihan rutin tentang standar produksi dan keamanan
- Pastikan tim Anda memahami prosedur CPKB dan regulasi BPOM terbaru
6. Lakukan Uji Coba Produksi dan Uji Kualitas

Mitra Adev, sebelum memulai produksi massal, lakukan uji coba produksi dan uji kualitas untuk memastikan produk Anda aman dan berkualitas.
Langkah uji coba produksi:
- Buat sampel produk dalam skala kecil
- Lakukan uji kualitas di laboratorium untuk memastikan keamanan dan efektivitas produk
- Perbaiki formula atau proses produksi jika diperlukan
Untuk produk dengan klaim tertentu, Anda juga perlu melakukan uji klinis atau uji lab tambahan. Sebagai referensi biaya, uji SPF In Vitro (estimasi nilai SPF) berkisar Rp2.350.000, sementara uji SPF In Vivo yang direkomendasikan BPOM untuk klaim sunscreen dikenakan biaya sekitar Rp33.800.000.
Tips:
- Pastikan produk memenuhi standar BPOM dan regulasi lainnya sebelum dinotifikasi
- Lakukan uji pasar untuk mendapatkan feedback dari calon konsumen
7. Luncurkan Produk dan Lakukan Pemasaran

Mitra Adev, setelah produk siap, langkah selanjutnya adalah meluncurkannya ke pasar dan melakukan pemasaran yang efektif.
Gunakan strategi pemasaran yang kreatif untuk menarik perhatian konsumen.
Strategi pemasaran:
- Manfaatkan media sosial (Instagram, TikTok, Facebook) untuk promosi — kategori kecantikan adalah salah satu konten paling viral di platform ini
- Kolaborasi dengan beauty influencer atau beauty blogger yang relevan dengan segmen produk Anda
- Daftarkan produk di marketplace utama seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan Lazada — kategori kecantikan tumbuh 204,5% dalam dua tahun terakhir di e-commerce Indonesia
- Tawarkan promo atau diskon untuk pembelian pertama
- Sertakan testimoni dan review dari pelanggan
Tips:
- Fokus pada keunggulan produk Anda, seperti bahan alami, halal, atau ramah lingkungan
- Bangun branding yang kuat dan konsisten sejak hari pertama
8. Evaluasi dan Tingkatkan Operasional Pabrik

Mitra Adev, setelah pabrik beroperasi, lakukan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi.
Langkah evaluasi:
- Analisis data produksi dan penjualan secara periodik (bulanan dan kuartalan)
- Kumpulkan feedback dari pelanggan melalui survei atau ulasan di marketplace
- Lakukan perbaikan pada proses produksi atau produk berdasarkan hasil evaluasi
Tips:
- Terus ikuti perkembangan tren industri kosmetik global, seperti tren microbiome skincare, skin-cycling, dan waterless beauty yang diprediksi mendominasi 2026–2027
- Investasikan dalam teknologi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas produk
Pilih Bikin Pabrik Sendiri Atau Kerjasama dengan Pabrik Maklon: Mana yang Tepat untuk Bisnis Kosmetik Anda?

Sebelum mengambil keputusan, penting untuk memahami perbedaan antara dua jalur ini secara realistis:
| Aspek | Bangun Pabrik Sendiri | Maklon Bersama Adev |
| Modal Awal | Rp500 juta – Rp2 miliar+ | Rp40 juta – Rp120 juta |
| Waktu Operasional | 1–3 tahun (perizinan + konstruksi) | Mulai dalam hitungan minggu |
| Sertifikasi CPKB | Harus diurus sendiri | Sudah tersertifikasi Golongan A |
| Tim R&D | Harus rekrut & gaji sendiri | Tim ahli Adev siap mendampingi |
| Legalitas BPOM/Halal | Urus sendiri | Dibantu penuh oleh Adev |
| Risiko | Tinggi (investasi besar) | Lebih terkelola |
| Cocok untuk | Brand yang sudah sangat besar | Pemula hingga brand berkembang |
Kesimpulan

Mitra Adev, mendirikan pabrik kosmetik adalah langkah besar yang membutuhkan perencanaan, investasi, dan dedikasi.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa membangun pabrik kosmetik yang sukses dan menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Namun, kami memahami bahwa tidak semua pengusaha berada di tahap yang sama.
Jika Anda sedang merintis brand kosmetik atau ingin fokus pada pengembangan produk dan pemasaran — tanpa harus terjebak dalam kompleksitas membangun pabrik dari nol — PT Adev Natural Indonesia siap menjadi mitra produksi Anda.
Dengan pengalaman lebih dari 18 tahun (sejak 2007), fasilitas bersertifikat CPKB Golongan A, ISO 9001:2015, dan Halal MUI, serta layanan lengkap dari formulasi, desain kemasan, legalitas BPOM, hingga foto dan video produk — kami siap mendampingi Anda di setiap langkah perjalanan bisnis kosmetik Anda.
Yuk, mulai perjalanan bisnis kosmetik Anda bersama kami dan raih kesuksesan!