Banyak pebisnis pemula yang mempertanyakan status legalitas produk wewangian: Apakah parfum termasuk kosmetik? Pertanyaan ini krusial karena menyangkut izin edar dan keamanan produk di mata hukum Indonesia.
Kesalahan dalam mengklasifikasikan produk parfum dapat berakibat fatal, mulai dari penyitaan produk ilegal hingga sanksi hukum karena tidak memiliki izin edar yang tepat.
Artikel ini akan mengupas tuntas klasifikasi parfum berdasarkan regulasi terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan apa implikasinya bagi bisnis Anda.
Apakah Parfum Termasuk Kosmetik?

Ya, di Indonesia, parfum secara resmi diklasifikasikan sebagai produk kosmetik di Indonesia.
Berdasarkan regulasi negara, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (seperti epidermis, rambut, kuku, bibir) untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan.
Karena parfum badan (seperti Eau de Parfum atau Body Mist) diaplikasikan langsung pada kulit untuk memberikan aroma dan meningkatkan daya tarik, produk ini memiliki status hukum yang setara dengan sabun mandi, sampo, dan aftershave. Semuanya wajib memenuhi standar keamanan dan izin edar kosmetik dari BPOM.
Definisi Kosmetik Menurut BPOM

Untuk memahami mengapa parfum masuk dalam kategori ini, kita perlu merujuk pada peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 (Perubahan atas peraturan sebelumnya tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika).
Dalam peraturan tersebut, entity atau entitas “Kosmetik” tidak hanya terbatas pada make-up atau skincare. Kunci utamanya terletak pada fungsi dan area penggunaan:
- Area Penggunaan: Parfum disemprotkan ke kulit tubuh (epidermis).
- Fungsi Utama: Memberikan aroma wangi dan memperbaiki bau badan.
Jika Anda berencana memulai bisnis parfum dengan brand sendiri, memahami definisi hukum ini adalah langkah pertama. BPOM mengatur peredaran parfum untuk menjamin tidak adanya bahan kimia berbahaya yang meresap ke dalam tubuh.
Membedakan Parfum Badan dan Pengharum Lainnya

Sering terjadi kebingungan di kalangan masyarakat mengenai istilah “Parfum”. BPOM membedakan secara tegas antara Parfum Badan dan Pengharum Ruangan/Kain.
Berikut adalah tabel perbandingan klasifikasi produk:
Jenis Produk | Klasifikasi | Regulator (Pengawasan) | Keterangan Penggunaan |
Parfum Badan (EDP, EDT, Cologne) | Kosmetik | BPOM | Diaplikasikan langsung pada kulit manusia. |
Parfum Laundry (Pelicin Pakaian) | PKRT | Kemenkes | Digunakan pada serat kain, dilarang klaim aman untuk kulit. |
Pengharum Ruangan (Reed Diffuser) | PKRT | Kemenkes | Digunakan untuk menyegarkan udara/lingkungan. |
Catatan Penting: Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) memiliki jalur perizinan yang berbeda di Kementerian Kesehatan. Anda tidak boleh menggunakan nomor izin PKRT untuk produk yang diklaim sebagai parfum badan.
Apa Dampaknya Jika Parfum Adalah Kosmetik?

Mengetahui bahwa parfum adalah kosmetik membawa konsekuensi teknis bagi produsen. Anda tidak bisa sembarangan meracik dan menjualnya tanpa memenuhi standar berikut:
1. Wajib Memiliki Nomor Notifikasi (Izin Edar)
Produk parfum yang dijual tanpa nomor notifikasi BPOM dianggap produk ilegal. Nomor ini harus tertera pada kemasan sebagai bukti bahwa produk telah lolos evaluasi keamanan. Pelajari selengkapnya mengenai izin BPOM untuk usaha parfum.
2. Harus Diproduksi di Fasilitas Standar CPKB
Dalam industri kosmetik, pabrik parfum biasanya masuk dalam kategori Industri Kosmetika Golongan B. Kategori ini diizinkan untuk memproduksi sediaan yang teknologinya sederhana, termasuk sediaan cair seperti parfum, body mist, dan minyak rambut.
Proses produksi harus dilakukan di pabrik yang memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) untuk menjamin higienitas. Inilah alasan mengapa banyak pengusaha memilih menggunakan jasa maklon parfum yang sudah memiliki fasilitas berstandar CPKB daripada membangun pabrik sendiri.
3. Kepatuhan Bahan Baku pada Standar IFRA
Bahan baku wewangian (bibit parfum) harus mematuhi standar International Fragrance Association (IFRA). Ada batasan ketat mengenai konsentrasi bahan tertentu (seperti Fragrance Ingredient) yang boleh menyentuh kulit untuk mencegah iritasi.
4. Kewajiban Labeling yang Lengkap
Label kemasan parfum wajib mencantumkan informasi transparan, meliputi:
- Komposisi lengkap (Ingredients).
- Nomor Batch produksi.
- Tanggal Kadaluarsa.
- Nama dan alamat produsen/distributor.
- Nomor Notifikasi BPOM.
Mengapa Banyak Pebisnis Keliru Menganggap Parfum Bukan Kosmetik?

Mitos yang beredar di kalangan peracik rumahan adalah: “Parfum isinya cuma alkohol dan bibit minyak wangi, pasti aman dan bukan kosmetik yang rumit.”
Faktanya, interaksi kimia antara pelarut (alkohol/etanol) dan konsentrat minyak wangi pada kulit manusia memiliki risiko biologis jika tidak diformulasikan dengan benar:
- Reaksi Alergi: Komponen alergen dalam essential oil bisa memicu dermatitis.
- Sensitivitas Matahari: Beberapa jenis minyak sitrus bersifat fototoksik (menyebabkan kulit terbakar jika terkena matahari).
Oleh karena itu, negara hadir melalui BPOM untuk memastikan setiap botol parfum yang beredar—baik itu Eau de Parfum, Body Mist, atau Eau de Cologne—telah teruji keamanannya.
Peran Adev: Membantu Anda Mematuhi Regulasi Kosmetik

Mengurus izin edar, memastikan formula sesuai standar IFRA, dan membangun pabrik Golongan B berstandar CPKB adalah tantangan besar bagi pebisnis pemula.
Bermitra dengan PT Adev berarti Anda memotong kompas kerumitan tersebut. Sebagai perusahaan maklon kosmetik terpercaya, kami memastikan:
- Legalitas Terjamin: Tim regulasi kami mengurus pendaftaran notifikasi BPOM atas nama brand Anda sesuai peraturan terbaru (2024).
- Formula Aman & Berkualitas: Tersedia berbagai jenis produk mulai dari parfum non-alkohol hingga parfum balm.
- Fasilitas CPKB: Produk Anda diproduksi di pabrik yang diaudit secara berkala oleh BPOM.
Anda cukup fokus pada strategi pemasaran dan branding parfum, biarkan Adev menangani rumitnya regulasi dan produksi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah parfum laundry perlu izin BPOM?
Tidak. Parfum laundry masuk kategori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dan izinnya diurus melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Apa bedanya kosmetik Golongan A dan Golongan B?
Golongan A dapat memproduksi semua jenis kosmetik (termasuk bayi). Golongan B (umumnya pabrik parfum skala menengah) hanya memproduksi bentuk sediaan teknologi sederhana seperti cair (parfum) dan semi padat. Adev memiliki fasilitas lengkap untuk kebutuhan ini.
Berapa lama mengurus izin BPOM untuk parfum?
Jika menggunakan jasa maklon di Adev, proses notifikasi biasanya memakan waktu 14 hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap dan sampel disetujui.
Siap Meluncurkan Brand Parfum Legal Anda?
Jangan ambil risiko dengan menjual produk ilegal. Pastikan parfum Anda terdaftar resmi sebagai kosmetik yang aman.
👉 Konsultasikan Legalitas Produk Anda dengan Tim Ahli Adev Sekarang dan wujudkan mimpi memiliki brand parfum kelas dunia.