Inspirasi Bahan Kosmetik

20 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Menurut BPOM

Published:

Updated:

purwanto

No Comments

Dalam dunia bisnis kecantikan yang terus berkembang, pemilihan bahan untuk produk kosmetik menjadi salah satu aspek penting yang menentukan kualitas dan keamanan produk. Sebagai beautypreneur atau brand owner kosmetik, memahami dan menghindari penggunaan bahan kosmetik berbahaya bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga komitmen terhadap kesehatan dan keamanan konsumen. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan standar ketat terkait bahan-bahan yang dilarang dan dibatasi penggunaannya dalam produk kosmetik. Pengetahuan tentang bahan-bahan ini tidak hanya akan membantu Anda dalam memastikan produk yang Anda tawarkan aman untuk digunakan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap brand Anda. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang bahan-bahan berbahaya dalam kosmetik menurut BPOM, mengapa bahan-bahan tersebut dilarang, dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan. Informasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Anda dalam mengembangkan produk kosmetik yang tidak hanya inovatif dan berkualitas, tetapi juga aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa itu Bahan Berbahaya dalam Kosmetik?

20 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Menurut BPOM

Berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahan berbahaya dalam kosmetik adalah jenis bahan kandungan yang dilarang digunakan dalam formulasi produk kosmetik karena dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.

Jenis Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Menurut BPOM

1. Merkuri (Hg)

Kandungan Kosmetik yang Berbahaya  menurut BPOM

Merkuri sering disalahgunakan pada kosmetik untuk pemutih atau pencerah kulit, seperti krim atau lotion. Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai efek samping yang serius, antara lain:

  • Perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit
  • Alergi dan iritasi kulit
  • Kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, serta gangguan perkembangan janin pada wanita hamil
  • Pada paparan jangka pendek dengan dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal
  • Merkuri juga bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker

Oleh karena efek yang sangat berbahaya tersebut, BPOM secara tegas melarang penggunaan merkuri dalam sediaan kosmetik. Merkuri sering ditemukan pada kosmetik ilegal seperti krim pemutih yang dijual dengan harga sangat murah. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati dan hanya membeli kosmetik yang telah terdaftar serta memiliki izin edar dari BPOM.

2. Hidrokinon

Hidrokinon adalah kandungan kosmetik yang berbahaya dan sering disalahgunakan pada krim atau lotion pencerah kulit (whitening). Hidrokinon merupakan zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut digunakan sebagai pencerah kulit (skin lightening) yang populer.

Namun, penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menimbulkan berbagai efek samping yang berbahaya:

  • Iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar
  • Kulit kering dan sensitif
  • Hiperpigmentasi, terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung
  • Ochronosis, yaitu kulit berwarna kehitaman yang bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Efek ini mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan.
  • Dalam jangka panjang, hidrokinon dapat terakumulasi dalam tubuh dan memicu kanker kulit, gangguan fungsi ginjal dan hati.

Oleh karena efek samping yang berbahaya tersebut, BPOM secara tegas melarang penggunaan hidrokuinon dalam sediaan kosmetik. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kosmetik yang mengandung hidrokinon dan hanya membeli produk yang telah terdaftar serta memiliki izin edar dari BPOM.

Baca siaran pers BPOM tentang kosmetik ilegal dan bahan kosmetik berbahaya.

3. Tretinoin (Retinoic Acid dan garamnya)

Tretinoin atau asam retinoat dan garamnya banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan untuk kulit berjerawat dan pencerah kulit (whitening) dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan tretinoin dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius pada kulit, antara lain:

  • Iritasi kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan pengelupasan kulit
  • Peningkatan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari
  • Hiperpigmentasi atau perubahan warna kulit
  • Risiko cacat janin jika digunakan oleh wanita hamil (efek teratogenik)

BPOM secara tegas melarang penggunaan tretinoin dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

Baca siaran pers BPOM.

4. Resorsinol

Resorsinol adalah bahan kimia yang digunakan dalam beberapa aplikasi industri dan medis, termasuk sebagai antiseptik dan desinfektan. Dalam konteks kosmetik, resorsinol terkadang digunakan untuk mengobati jerawat dan psoriasis serta sebagai agen pemutih kulit. Namun, penggunaannya dalam kosmetik sangat dibatasi karena potensi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkannya.

Penyalahgunaan resorsinol dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius, antara lain:

  • Iritasi kulit, kemerahan, dan rasa terbakar
  • Dermatitis, yaitu kondisi peradangan kulit yang menyebabkan gatal dan ruam
  • Methemoglobinemia, suatu kondisi di mana methemoglobin (bentuk teroksidasi dari hemoglobin yang tidak dapat melepaskan oksigen ke jaringan tubuh) meningkat dalam darah, mengurangi kapasitas darah untuk mengangkut oksigen
  • Cyanosis, yaitu kebiruan pada kulit dan membran mukosa yang disebabkan oleh kekurangan oksigen dalam darah
  • Gangguan fungsi ginjal dan hati jika digunakan dalam jumlah besar atau dalam jangka waktu lama

Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, methemoglobinemia, cyanosis, konvulsi, peningkatan detak jantung, dispepsia, hipotermia, hematuria

BPOM secara tegas melarang penggunaan resorsinol dalam kosmetik karena potensi risiko kesehatan yang serius. Penggunaan resorsinol harus di bawah pengawasan medis dan hanya untuk indikasi medis yang jelas, bukan sebagai bahan dalam produk kosmetik yang dijual bebas.

Temuan kosmetik ilegal yang mengandung resorsinol menunjukkan masih adanya peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Untuk itu, BPOM terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi agar masyarakat lebih waspada serta hanya memilih kosmetik yang aman dan legal.

5. Bahan pewarna kosmetik

Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.

Bahan Pewarna Merah K.3 (CI 15585)

Pewarna Merah K.3 (CI 15585) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi karena warnanya yang cerah. Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, yang berarti dapat menyebabkan kanker.

Penggunaan pewarna Merah K.3 dalam kosmetik sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, termasuk kerusakan hati jika digunakan dalam konsentrasi tinggi. Oleh karena itu, BPOM secara tegas melarang penggunaan pewarna Merah K.3 dalam sediaan kosmetik untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B)

Rhodamin B adalah zat pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri kertas, tekstil, atau tinta. Namun, penggunaannya dalam kosmetik, khususnya produk yang diaplikasikan di area sensitif seperti bibir dan mata, sangat berbahaya dan oleh karena itu dilarang.

Penggunaan Rhodamin B dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain:

  • Iritasi Kulit dan Saluran Pernapasan: Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan jika terpapar secara langsung.
  • Kerusakan Hati: Dalam konsentrasi tinggi, Rhodamin B dapat menyebabkan kerusakan hati yang serius.
  • Karsinogenik: Rhodamin B bersifat karsinogenik, yang berarti dapat menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
  • Akumulasi dalam Tubuh: Rhodamin B dapat menumpuk dalam lemak tubuh, yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan jangka panjang karena sifat bioakumulatifnya.

BPOM secara tegas melarang penggunaan Rhodamin B dalam kosmetik karena risiko kesehatan yang serius ini.

Bahan pewarna Jingga K.1 (CI 12075)

Bahan pewarna Jingga K.1, juga dikenal sebagai CI 12075, adalah zat warna sintetis yang biasanya digunakan dalam industri tekstil dan tinta. Penggunaannya dalam kosmetik, khususnya dalam produk yang diaplikasikan di area sensitif seperti bibir dan mata, sangat berbahaya dan oleh karena itu dilarang oleh BPOM.

Penggunaan Jingga K.1 dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain:

  • Iritasi Kulit dan Saluran Pernapasan: Jingga K.1 dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan jika terpapar secara langsung.
  • Kerusakan Hati: Dalam konsentrasi tinggi, Jingga K.1 dapat menyebabkan kerusakan hati yang serius.
  • Karsinogenik: Jingga K.1 bersifat karsinogenik, yang berarti dapat menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
  • Akumulasi dalam Tubuh: Jingga K.1 dapat menumpuk dalam lemak tubuh, yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan jangka panjang karena sifat bioakumulatifnya.

BPOM secara tegas melarang penggunaan Jingga K.1 dalam kosmetik karena risiko kesehatan yang serius ini.

6. Diethylene Glycol (DEG)

Diethylene Glycol (DEG) adalah senyawa organik yang digunakan dalam berbagai aplikasi industri, termasuk sebagai pelarut dan bahan pembantu dalam produksi polimer. 

Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi. Namun, penggunaannya dalam produk kosmetik sangat berbahaya dan oleh karena itu dilarang oleh BPOM.

Penggunaan DEG dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain:

  • Toksisitas: DEG bersifat toksik bagi manusia dan dapat menyebabkan keracunan serius jika terserap melalui kulit atau secara tidak sengaja tertelan. Keracunan DEG dapat menyebabkan gagal ginjal, asidosis metabolik, dan bahkan kematian.
  • Kerusakan Organ: Paparan jangka panjang terhadap DEG dapat menyebabkan kerusakan pada hati dan ginjal.
  • Efek Neurologis: DEG juga dapat mempengaruhi sistem saraf, menyebabkan gejala seperti sakit kepala, kelelahan, dan gangguan koordinasi.

BPOM secara tegas melarang penggunaan DEG dalam kosmetik karena potensi risiko kesehatan yang serius ini.

7. Timbal (Pb)

Timbal adalah logam berat yang dilarang digunakan dalam kosmetika karena potensi bahayanya terhadap kesehatan manusia.

Penggunaan timbal dalam kosmetik sangat berbahaya karena dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, antara lain:

  • Kerusakan Otak dan Sistem Saraf: Pada anak-anak, timbal dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem saraf, memicu masalah dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ, dan menyebabkan anemia. Sedangkan pada dewasa, timbal dapat menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, kardiovaskuler (meningkatkan tekanan darah), dan menurunkan fungsi ginjal.
  • Risiko Kanker: Timbal juga dianggap sebagai zat yang berpotensi karsinogenik, yang berarti dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker.

BPOM secara tegas melarang penggunaan timbal dalam kosmetik untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa komposisi produk kosmetik yang akan digunakan dan memastikan produk tersebut tidak mengandung bahan yang dilarang oleh BPOM, termasuk timbal (Pb).

8. Asam Retinoat (Tretinoin)

Asam retinoat atau tretinoin adalah bentuk aktif dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat dan mengurangi tanda-tanda penuaan kulit. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan asam retinoat dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius pada kulit, antara lain:

  • Iritasi kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan pengelupasan kulit
  • Peningkatan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari
  • Hiperpigmentasi atau perubahan warna kulit
  • Risiko cacat janin jika digunakan oleh wanita hamil (efek teratogenik)

BPOM secara tegas melarang penggunaan asam retinoat dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter. Baca modul pdf “Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik yang Aman” yang diterbitkan oleh Badan POM

9. Deksametason

Deksametason adalah kortikosteroid yang biasa digunakan untuk mengurangi peradangan dan menekan respons imun. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan deksametason dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius, antara lain:

  • Penipisan kulit
  • Hipopigmentasi (pemucatan kulit)
  • Hipertrikosis (pertumbuhan rambut yang berlebihan)
  • Telangiektasis (pelebaran pembuluh darah kecil di bawah permukaan kulit)
  • Dermatitis perioral (radang kulit di sekitar mulut)
  • Gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang

BPOM secara tegas melarang penggunaan deksametason dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

Temuan kosmetik ilegal yang mengandung deksametason menunjukkan masih adanya peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

10. Mometason furoat

Mometason furoat adalah kortikosteroid topikal yang biasa digunakan untuk mengobati kondisi kulit seperti eksim, psoriasis, dan dermatitis. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan mometason furoat dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius pada kulit, antara lain:

  • Penipisan kulit
  • Iritasi, kemerahan, dan rasa terbakar
  • Perubahan warna kulit
  • Timbulnya jerawat
  • Pertumbuhan rambut yang tidak normal
  • Infeksi kulit
  • Gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang

BPOM secara tegas melarang penggunaan mometason furoat dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

11. Klindamisin

Klindamisin adalah antibiotik golongan linkomisin yang biasa digunakan untuk mengobati infeksi bakteri, seperti jerawat, infeksi gigi, dan infeksi saluran pernapasan. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan klindamisin dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Beberapa potensi efek samping penggunaan klindamisin tanpa pengawasan dokter antara lain:

  • Iritasi, kemerahan, rasa terbakar pada kulit, termasuk keluhan kulit mengelupas
  • Reaksi alergi seperti ruam, gatal, atau pembengkakan
  • Resistensi bakteri terhadap antibiotik jika digunakan secara tidak tepat
  • Gangguan saluran pencernaan seperti diare, mual, dan muntah

BPOM secara tegas melarang penggunaan klindamisin dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Baca siaran pers Badan POM.

12. Fluocinolone

Fluocinolone adalah kortikosteroid topikal yang biasa digunakan untuk mengobati kondisi kulit seperti eksim, psoriasis, dan dermatitis. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan fluocinolone dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius pada kulit, antara lain:

  • Penipisan/pengelupasan kulit
  • Iritasi, kemerahan, gatal, dan rasa terbakar (panas)
  • Perubahan warna kulit
  • Timbulnya jerawat
  • Pertumbuhan rambut yang tidak normal, seperti folikulitis (folikel rambut bengkak atau meradang)
  • Infeksi kulit
  • Kulit terasa kering
  • Pengerasan pada kulit

BPOM secara tegas melarang penggunaan fluocinolone dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter

13. Arsen (As)

Arsen merupakan logam berat yang bersifat toksik dan karsinogenik. Dalam kosmetik, arsen dapat ditemukan sebagai zat pengotor. Paparan arsen dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada kulit seperti perubahan pigmentasi dan hiperkeratosis, serta gangguan pada saluran pencernaan, hati, ginjal, saraf, dan sistem kardiovaskular. Arsen juga meningkatkan risiko kanker kulit, paru-paru, dan kandung kemih.

Kadar arsen dalam kosmetik dibatasi tidak lebih dari 5 mg/kg atau 5 mg/L (5 bpj) sesuai Peraturan BPOM. Penggunaan arsen dalam kosmetik sangat berbahaya dan harus dihindari untuk mencegah efek toksik dan karsinogenik pada tubuh.

14. Mikonazol

Mikonazol adalah obat antijamur golongan imidazol yang biasa digunakan untuk mengobati infeksi jamur pada kulit, kuku, dan selaput lendir. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan mikonazol dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Beberapa potensi efek samping penggunaan mikonazol tanpa pengawasan dokter antara lain adalah

  • Iritasi, kemerahan, dan rasa terbakar pada kulit
  • Reaksi alergi seperti ruam, gatal, atau pembengkakan
  • Resistensi terhadap antijamur jika digunakan secara tidak tepat

BPOM secara tegas melarang penggunaan mikonazol dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

15. Chlorpheniramine

Chlorpheniramine adalah obat antihistamin yang biasa digunakan untuk meredakan gejala alergi seperti bersin, pilek, dan gatal-gatal. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Chlorpheniramine tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan chlorpheniramine dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan, antara lain:

  • Mengantuk
  • Mulut kering
  • Penglihatan kabur
  • Sulit buang air kecil
  • Delirium atau kebingungan (pada dosis tinggi)

Selain itu, penggunaan chlorpheniramine dalam kosmetik juga berpotensi menyebabkan reaksi alergi pada kulit yang sensitif. BPOM melarang keras penggunaan chlorpheniramine dalam sediaan kosmetik karena risikonya terhadap kesehatan.

16. Klotrimazol

Klotrimazol adalah obat antijamur golongan azol yang biasa digunakan untuk mengobati infeksi jamur pada kulit, seperti panu, kurap, dan kandidiasis. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan klotrimazol dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Beberapa potensi efek samping penggunaan klotrimazol tanpa pengawasan dokter antara lain:

  • Iritasi, kemerahan, dan rasa terbakar pada kulit
  • Reaksi alergi seperti ruam, gatal, atau pembengkakan
  • Resistensi terhadap antijamur jika digunakan secara tidak tepat

BPOM secara tegas melarang penggunaan klotrimazol dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

17. Terbinafin

Terbinafin adalah obat antijamur oral yang biasa digunakan untuk mengobati infeksi jamur pada kuku kaki atau tangan. Obat ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik.

Penyalahgunaan terbinafin dalam produk kosmetik ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang serius, antara lain:

  • Gangguan fungsi hati
  • Gangguan darah seperti neutropenia (penurunan sel darah putih) dan trombositopenia (penurunan keping darah)
  • Reaksi alergi dan ruam kulit yang parah

BPOM secara tegas melarang penggunaan terbinafin dalam kosmetik karena statusnya sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

Baca siaran pers BPOM.

18 Cholecalciferol (Vitamin D3)

Cholecalciferol atau vitamin D3 adalah bentuk aktif dari vitamin D yang berperan penting dalam metabolisme kalsium dan kesehatan tulang. Meskipun penting untuk kesehatan, penambahan vitamin D3 dalam sediaan kosmetik tidak diperbolehkan karena beberapa alasan:

  • Penggunaan vitamin D3 secara topikal dalam kosmetik dapat mengganggu metabolisme vitamin D alami dalam tubuh jika pemakaiannya berlebihan dan tidak terkontrol.
  • Dosis vitamin D3 yang berlebihan dapat menyebabkan toksisitas dan efek samping seperti hiperkalsemia (kadar kalsium darah yang terlalu tinggi), yang dapat merusak ginjal, jantung, dan jaringan lunak.
  • Efektivitas dan keamanan penggunaan vitamin D3 dalam kosmetik belum sepenuhnya terbukti secara ilmiah.

Oleh karena itu, BPOM melarang penggunaan cholecalciferol (vitamin D3) sebagai bahan dalam kosmetik demi melindungi kesehatan konsumen. Vitamin D3 hanya boleh digunakan sesuai indikasi medis di bawah pengawasan dokter, bukan sebagai bahan tambahan dalam produk kosmetik.

19. Vitamin K

Vitamin K adalah vitamin larut lemak yang berperan penting dalam proses pembekuan darah. Meskipun penting untuk kesehatan, penambahan vitamin K dalam sediaan kosmetik tidak diperbolehkan karena beberapa alasan:

  • Penggunaan vitamin K secara topikal dalam kosmetik belum terbukti efektivitas dan keamanannya. Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan manfaat dan risiko penggunaan vitamin K dalam produk kosmetik.
  • Dosis vitamin K yang berlebihan dapat mengganggu keseimbangan proses pembekuan darah dalam tubuh, terutama pada individu dengan kondisi medis tertentu atau yang mengonsumsi obat-obatan tertentu.
  • Penggunaan vitamin K dalam kosmetik tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, BPOM melarang penggunaan vitamin K sebagai bahan dalam kosmetik demi melindungi kesehatan konsumen. Vitamin K hanya boleh digunakan sesuai indikasi medis di bawah pengawasan dokter, bukan sebagai bahan tambahan dalam produk kosmetik.

20. Steroid triamsinolon asetonida

Triamsinolon asetonida adalah steroid sintetis golongan kortikosteroid yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan steroid ini dalam kosmetik dapat menyebabkan penipisan kulit, jerawat, dan gangguan hormonal.

Steroid topikal hanya boleh digunakan sesuai indikasi medis di bawah pengawasan dokter. Penggunaan steroid triamsinolon asetonida dalam kosmetik tanpa resep sangat berbahaya dan dilarang keras oleh BPOM karena efek sampingnya yang merugikan.

Anda dapat membaca di dokumen tentang bahan kosmetik dari BPOM.

Cara Untuk Mengidentifikasi Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya

Cara untuk mengidentifikasi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan label atau kemasan produk adalah sebagai berikut:

  1. Perhatikan komposisi atau daftar ingredien pada label kemasan. Hindari produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, resorsinol, bahan pewarna merah K3 dan merah K10 (rhodamin B), dll. 
  2. Pastikan kosmetik memiliki nomor notifikasi dari BPOM yang dicantumkan pada label. Nomor notifikasi menunjukkan produk sudah dinotifikasi dan disetujui oleh BPOM. Contoh penulisan nomor notifikasi:
    1. BPOM NA18191099999 (untuk produk lokal)
    2. BPOM NI1519099999 (untuk produk impor) 
  3. Waspadai produk kosmetik yang dijual dengan harga sangat murah atau tidak wajar. Harga yang terlalu murah patut dicurigai keaslian dan keamanannya. 
  4. Perhatikan klaim atau janji manfaat yang tidak masuk akal pada label, misalnya “menghilangkan jerawat dalam 1 hari” atau “memutihkan kulit secara permanen”. Klaim berlebihan biasanya mengindikasikan produk mengandung bahan terlarang. 
  5. Cek masa kedaluwarsa (expiry date) yang tertera pada kemasan. Jangan beli produk yang sudah kedaluwarsa atau mendekati masa kedaluwarsa. 
  6. Beli kosmetik di toko resmi atau outlet terpercaya. Hindari membeli secara online dari penjual yang tidak jelas untuk menghindari produk palsu.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari kosmetik berbahaya.

Penutup

Sebagai penutup, penting bagi setiap beautypreneur dan brand owner kosmetik untuk memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip keamanan produk. Dengan memastikan bahwa setiap produk yang Anda tawarkan kepada konsumen tidak mengandung bahan berbahaya, Anda tidak hanya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh BPOM, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.

Dalam perjalanan membangun brand kosmetik, pengetahuan tentang bahan-bahan yang dilarang dan dibatasi oleh BPOM menjadi kunci utama.

Sebagai alternatifnya, Anda dapat membuat kosmetik dari bahan alami. Yuk baca juga penjelasan kami tentang bahan kosmetik alami yang mencerahkan kulit.

Dengan memilih untuk menggunakan bahan-bahan yang aman dan berkualitas, Anda tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan dan reputasi brand Anda di mata publik.

Bila Anda pengusaha di bidang kosmetik dan menjajaki peluang usaha dengan brand sendiri, maka silahkan melihat katalog produk maklon terbaru Adev untuk inspirasi usaha Anda.

About

purwanto

Penulis merupakan pribadi yang gemar menulis artikel tentang bisnis dan enterpreneurship. Namun, artikel ini dibuat hanya untuk tujuan informasi dan tidak ditujukan sebagai saran profesional atau konsultasi bisnis.

adev maskot

Tinggalkan komentar


Index
whatsapp-adev