Dalam industri kosmetik, memahami perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B sangat penting bagi pengembangan merek Anda.
Sebagai pelaku usaha, Anda perlu memahami data pertumbuhan pasar kosmetik nasional yang diproyeksikan mencapai pendapatan USD 2,09 miliar (sekitar Rp 34,6 triliun) pada tahun 2025, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 4,73%.
Dengan lebih dari 124.000 produk baru yang terdaftar di BPOM sepanjang 2024, persaingan menuntut strategi manufaktur yang tepat sejak awal.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan utama yang dapat mempengaruhi strategi pemasaran dan regulasi produk.
Temukan insight berharga yang akan membantu Anda mengoptimalkan posisi brand di pasar kosmetik yang kompetitif.
Dasar Hukum Klasifikasi Industri Kosmetik di Indonesia

Regulasi Kemenkes dan BPOM terkait izin produksi kosmetik
Di Indonesia, industri kosmetik diatur secara ketat oleh regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Regulasi yang ditetapkan pemerintah bertujuan memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai standar nasional.
Salah satu aspek penting adalah pengaturan klasifikasi industri kosmetik berdasarkan tingkat fasilitas produksi dan tenaga teknis yang terlibat.
Landasan hukum utama yang wajib Anda ketahui adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/Menkes/Per/VIII/2010.
Peraturan inilah yang secara spesifik membagi izin produksi kosmetik menjadi 2 kategori utama, yaitu Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B, yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam operasionalnya.
Pengertian dan tujuan klasifikasi industri kosmetik
Klasifikasi ini bertujuan memudahkan pengawasan, pengaturan, serta penjaminan mutu produk kosmetik.
Dengan adanya klasifikasi, pelaku usaha dan pabrik manufaktur dapat memahami persyaratan izin produksi yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis produk dan fasilitas yang dimiliki.
Klasifikasi ini juga membantu BPOM dalam proses pengurusan izin edar dan memastikan aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) terpenuhi.
Peraturan yang mengatur standar dan persyaratan industri kosmetik di Indonesia
Peraturan utama yang mengatur industri kosmetik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan BPOM terkait izin industri kosmetik.
Beberapa regulasi penting meliputi Perka BPOM tentang standar industri kosmetik, ketentuan izin usaha industri, serta persyaratan izin produksi industri kosmetik golongan A dan B.
Regulasi ini mengatur secara rinci denah arsitektural dan struktural, layout bangunan, denah gudang dan kantor, serta denah tampak dan potongan yang harus dipenuhi pabrik.
Mengenal Industri Kosmetik Golongan A
Karakteristik Industri Golongan A

Industri kosmetik golongan A merupakan kategori pabrik yang memiliki fasilitas lengkap dan modern, serta laboratorium mandiri yang lengkap dan memenuhi standar industri kosmetik.
Pabrik ini biasanya dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian yang berpengalaman, termasuk apoteker sebagai penanggung jawab teknis (penanggung jawab produksi).
Fasilitas lengkap dan modern

Fasilitas produksi industri golongan A didesain sesuai dengan ketentuan BPOM dan peraturan izin produksi kosmetik.
Denah bangunan, denah gudang, serta layout harus mengikuti standar keamanan dan higienis, serta mampu mendukung proses pembuatan kosmetik secara optimal.
Standar “modern” pada Golongan A mencakup kepemilikan mesin berteknologi tinggi seperti Vacuum Emulsifying Mixer untuk homogenisasi krim yang sempurna, serta Automatic Filling Machine yang presisi.
Fasilitas ini memungkinkan produksi sediaan yang memerlukan teknologi sterilisasi maupun emulsifikasi tingkat lanjut.
PT ADEV Natural Indonesia sendiri telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 (Manajemen Mutu) dan ISO 22716:2007 (Good Manufacturing Practices/GMP) yang menjamin standar operasional berkelas internasional.
Laboratorium mandiri dan lengkap

Laboratorium yang dimiliki pabrik golongan A lengkap dengan fasilitas pengujian dan analisis bahan baku, formulasi, serta produk jadi.
Hal ini memungkinkan proses pengujian internal yang mendukung aspek CPKB dan memastikan kualitas produk.
Laboratorium ini wajib dilengkapi instrumen presisi seperti Viscometer untuk mengukur kekentalan sediaan cair/krim, pH Meter Digital, hingga peralatan uji mikrobiologi (seperti Autoclave dan Incubator) untuk mendeteksi cemaran bakteri pada produk berisiko tinggi.
PT Adev bahkan menyediakan layanan uji lab lanjutan seperti SPF In Vitro (biaya estimasi Rp2.350.000) dan SPF In Vivo (biaya estimasi Rp33.800.000) untuk validasi klaim produk tabir surya.
Apoteker sebagai penanggung jawab produksi

Keberadaan apoteker penanggung jawab sangat penting dalam pembuatan kosmetik golongan A.
Apoteker memastikan proses pembuatan kosmetik mengikuti standar peraturan BPOM dan aspek keamanan produk.
Sesuai regulasi, Golongan A wajib memiliki Apoteker yang berstatus Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apoteker bertanggung jawab penuh atas formulasi, kontrol kualitas, hingga keamanan produk sebelum diedarkan ke pasar.
Kelebihan Industri Golongan A

- Bebas memproduksi semua jenis sediaan kosmetik, termasuk aerosol dan produk bayi.
- Mendukung pembuatan produk kompleks dan inovatif.
- Memudahkan proses pengembangan produk baru dan variatif.
- Memiliki izin produksi dan izin edar yang lengkap serta proses pengurusan izin yang lebih terstandarisasi.
Kebebasan produksi ini mencakup produksi barang-barang high-demand seperti Sunscreen (Tabir Surya), Whitening Cream (Pencerah), sediaan Aerosol (seperti hairspray), hingga produk Perawatan Bayi (Baby Care) yang memerlukan standar keamanan mikroba sangat ketat.
Produk pencerah wajah (brightening) seperti Face Serum Brightening dan Day/Night Cream Brightening adalah salah satu kategori terlaris yang bisa diproduksi di PT Adev.
Persyaratan dan proses mendapatkan izin Golongan A

Dokumen administrasi yang diperlukan meliputi akta notaris pendirian perusahaan, izin usaha industri, izin produksi kosmetik golongan A, serta dokumen teknis seperti denah arsitektural dan struktural, layout bangunan, dan denah tampak dan potongan.
Standar kualitas dan keamanan harus dipenuhi sesuai regulasi BPOM dan aspek CPKB.
Biaya pengurusan izin edar BPOM di Adev diestimasi sebesar Rp5.000.000 per produk, yang mencakup proses notifikasi hingga terbitnya nomor izin edar.
Mengenal Industri Kosmetik Golongan B
Karakteristik Industri Golongan B

Industri kosmetik golongan B memiliki fasilitas produksi yang lebih sederhana dan terbatas.
Biasanya, pabrik ini tidak memiliki laboratorium mandiri lengkap dan fasilitas yang mendukung pembuatan produk kompleks.
Fasilitas produksi yang lebih sederhana

Fasilitas produksi golongan B dirancang sesuai dengan ketentuan minimal, dengan denah bangunan dan layout yang sederhana.
Fasilitas ini cocok untuk pelaku usaha yang memproduksi produk dengan formulasi yang tidak terlalu kompleks.
Keterbatasan dalam jenis sediaan yang diproduksi

Golongan B tidak diperbolehkan memproduksi produk aerosol dan bayi.
Selain itu, formulasi produk yang dapat diproduksi pun terbatas pada jenis tertentu, misalnya setengah padat atau produk yang tidak memerlukan pengujian laboratorium lengkap.
Berdasarkan Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021, industri Golongan B secara spesifik dilarang memproduksi sediaan untuk bayi, sediaan di sekitar mata, serta kosmetik yang mengandung bahan aktif seperti Antiseptik, Anti-ketombe, Pencerah Kulit (Whitening), dan Tabir Surya (Sunscreen).
Tidak memiliki laboratorium mandiri lengkap

Laboratorium yang ada bersifat terbatas dan tidak lengkap, sehingga proses pengujian internal tidak se-komprehensif industri golongan A.
Hal ini mempengaruhi aspek CPKB dan keamanan produk.
Keterbatasan dan batasan produksi Golongan B
- Tidak boleh memproduksi aerosol dan produk bayi.
- Tidak dapat memproduksi formulasi kompleks dan inovatif.
- Keterbatasan dalam pengembangan produk baru dan inovasi.
Persyaratan dan proses izin Golongan B

Dokumen yang diperlukan meliputi izin usaha industri, izin produksi kosmetik golongan B, serta denah dan layout sederhana sesuai regulasi BPOM.
Standar keamanan dan kualitas harus tetap dipenuhi, meskipun prosesnya lebih sederhana dibandingkan golongan A.
Untuk Golongan B, persyaratan penanggung jawab lebih ringan, yaitu minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), seperti lulusan D3 Farmasi, dan tidak diwajibkan seorang Apoteker.
Tabel Perbandingan Industri Kosmetik Golongan A dan B

| Aspek | Industri Kosmetik Golongan A | Industri Kosmetik Golongan B |
| SDM dan Tenaga Kerja (Person) | Wajib Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis | Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) / D3 Farmasi |
| Fasilitas (Properties) | Teknologi Tinggi (Mesin Vakum, Filling Otomatis, Lab Mikrobiologi) | Teknologi Sederhana (Semi-otomatis/Manual, Lab Dasar) |
| Izin Sediaan (Goods) | Semua Jenis: Termasuk Bayi, Aerosol, Pencerah, Sunscreen, Sekitar Mata | Terbatas: Hanya sediaan risiko rendah (Sabun, Parfum, Lotion dasar). Dilarang untuk Bayi/Whitening. |
| Regulasi (Information) | Izin Produksi Golongan A (Permenkes 1175/2010) | Izin Produksi Golongan B (Terbatas sesuai PerBPOM 8/2021) |
Mengapa Brand Owner Harus Memperhatikan Golongan Industri atau Pabrik Maklon Kosmetik?

Keamanan jangka panjang dan ekspansi produk
Memilih pabrik kosmetik golongan A sebagai mitra maklon adalah langkah strategis untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan bisnis.
Pabrik ini mampu mendukung pengembangan produk inovatif dan kompleks tanpa kendala regulasi.
Memastikan kualitas dan standarisasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
Dengan fasilitas lengkap dan tenaga teknis kefarmasian, pabrik kosmetik golongan A mampu menjalankan proses pembuatan kosmetik sesuai standar CPKB, sehingga produk yang dihasilkan aman dan berkualitas.
Kemudahan mendapatkan nomor notifikasi BPOM untuk produk kompleks

Produk dengan formulasi tinggi SPF, produk bayi, atau produk khusus lainnya memerlukan izin edar yang lengkap dan proses pengurusan izin yang lebih mudah jika diproduksi di pabrik kosmetik golongan A.
Mengingat kategori Pembersih Wajah dan Skin Lightener (Pencerah) adalah 2 dari 5 kategori produk yang paling banyak didaftarkan izin edarnya di tahun 2024, bekerja sama dengan pabrik kosmetik Golongan A menjadi krusial karena Golongan B dilarang memproduksi sediaan pencerah.
Menghindari kendala regulasi saat mengembangkan produk inovatif dan khusus
Pabrik kosmetik golongan A memberikan fleksibilitas dalam pembuatan berbagai jenis sediaan dan formulasi, sehingga pengembangan produk inovatif dapat dilakukan tanpa hambatan regulasi.
Menjamin keberlanjutan bisnis dan kepercayaan konsumen
Kualitas dan keamanan produk yang terjamin akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Sekilas tentang PT Adev Natural Indonesia
Sejarah dan riset dari pakar IPB yang berpengalaman

Didukung oleh riset mendalam dari pakar IPB, PT Adev Natural Indonesia menawarkan solusi manufaktur berbasis ilmu dan pengalaman industri kosmetik.
Kolaborasi dengan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan fondasi saintifik yang kuat pada setiap formulasi, memastikan inovasi yang dihasilkan bukan sekadar tren, melainkan teruji secara ilmiah.
Pendiri Adev, Prof. Dr. Ir. Erliza Hambali, MSc dan Prof. Dr. Ir. Ani Suryani, DEA, telah memulai riset sabun transparan sejak tahun 2004.
Fasilitas produksi modern di Bogor yang memenuhi standar industri kosmetik

Fasilitas produksi di Bogor dilengkapi dengan denah arsitektural dan struktural yang sesuai regulasi BPOM, serta layout bangunan yang mendukung proses pembuatan kosmetik berkualitas tinggi.
Berlokasi strategis di Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh No.16A, RT.01/RW.04, Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16113, pabrik Adev ini berada di kawasan yang mendukung akses logistik efisien untuk distribusi ke seluruh Indonesia, sekaligus memiliki akses air baku berkualitas yang vital bagi produksi kosmetik.
Komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan inovasi produk

PT Adev Natural Indonesia berkomitmen memenuhi aspek CPKB dan standar keamanan, serta mendukung inovasi produk sesuai kebutuhan pelaku usaha. Klien dapat memverifikasi keaslian produk melalui tautan cek.adevnatural.co.id.
Dukungan penuh untuk brand owner dalam pengembangan produk berkualitas tinggi

Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari pengurusan izin, pengembangan formulasi, hingga produksi, dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan industri kosmetik golongan A.
Layanan desain kemasan pun tersedia mulai dari Rp2.000.000 per produk untuk memastikan tampilan produk yang profesional.
Pilihan mitra terpercaya untuk pembuatan produk kompleks dan inovatif
Dengan pengalaman dan fasilitas yang memadai, PT Adev Natural Indonesia adalah mitra ideal untuk brand owner yang ingin mengembangkan produk inovatif dan kompleks.
Kesimpulan

Memahami perbedaan industri kosmetik golongan A dan B sangat penting agar brand owner dapat menyesuaikan strategi pengembangan produk dan proses perizinan.
Produk yang memerlukan formulasi tinggi, aerosol, bayi, atau inovasi lainnya sebaiknya diproduksi di pabrik kosmetik golongan A agar proses pengurusan izin dan nomor notifikasi BPOM berjalan lancar.
Evaluasi dokumen administrasi seperti izin usaha industri, izin produksi, denah bangunan, dan fasilitas produksi sebelum menjalin kerjasama.
Rekomendasi
Sesuaikan pilihan pabrik dengan jenis produk, tingkat inovasi, dan target pasar agar proses pembuatan dan perizinan berjalan efisien dan aman.
Memilih pabrik yang tepat bukan hanya soal harga, tetapi adalah investasi dalam kepatuhan regulasi.
Pilihan yang tepat akan memastikan proses pembuatan produk dan perizinan berjalan efisien, aman, dan sesuai dengan standar kualitas yang berlaku di Indonesia, membuka jalan menuju keberhasilan produk di pasar yang sangat kompetitif ini.
Dengan mengamankan dasar-dasar ini, brand owner dapat fokus pada pemasaran dan penjualan, sementara aspek manufaktur dan perizinan produk sudah terjamin kelancarannya.
Yuk hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.