Kosmetika BPOM: Definisi, Teknis Bahan, Klaim, Penandaan, dan Izin Edar

Kosmetika Menurut Bpom

Dear, Mitra Adev.

Industri kosmetik adalah salah satu sektor yang sangat diatur oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetik bagi konsumen, BPOM telah menetapkan serangkaian regulasi yang harus dipatuhi oleh produsen atau distributor.

Jika Anda sedang mempelajari atau berencana memproduksi kosmetik, penting untuk memahami definisi kosmetika menurut BPOM, persyaratan teknis bahan, aturan klaim produk, penandaan (labeling), serta proses izin edar. Mari kita eksplorasi semua aspek ini secara mendalam!

Definisi Kosmetika Menurut BPOM

Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2020, kosmetika didefinisikan sebagai:
“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir) atau gigi dan mukosa mulut, dengan tujuan membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, atau menjaga kondisi kulit agar tetap dalam keadaan baik.”

Dengan kata lain, kosmetika mencakup semua produk yang digunakan untuk perawatan tubuh tanpa bertujuan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Terkait dengan Kosmetika BPOM: Definisi, Teknis Bahan, Klaim, Penandaan, dan Izin Edar maka silahkan kunjungi laman promo paket maklon kami untuk mendapatkan harga dan penawaran terbaru bulan ini Maret 2025!

Penggolongan Kosmetika

  • Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  • Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  • Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.

Baca juga penjelasan kami tentang 20 tipe produk dan kategori kosmetika menurut BPOM.

Persyaratan Teknis Bahan dalam Kosmetika

BPOM memiliki aturan ketat terkait bahan-bahan yang boleh digunakan dalam kosmetika. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:

a. Bahan yang Dilarang

BPOM melarang penggunaan bahan-bahan tertentu karena potensi bahayanya terhadap kesehatan. Contohnya:

  • Mercury (air raksa): Sering digunakan untuk pemutih kulit, namun dapat menyebabkan keracunan.
  • Hydroquinone: Digunakan untuk mencerahkan kulit, namun memiliki efek samping serius jika digunakan secara tidak tepat.
  • Paraben tertentu: Beberapa jenis paraben dikaitkan dengan gangguan hormonal.

b. Bahan yang Dibatasi

Beberapa bahan hanya boleh digunakan dalam jumlah tertentu. Contohnya:

  • Formaldehida: Digunakan sebagai pengawet, tetapi jumlahnya dibatasi karena dapat menyebabkan iritasi.
  • Alkohol: Digunakan sebagai pelarut, tetapi kadar maksimalnya diatur untuk menghindari iritasi kulit.

c. Bahan yang Diizinkan

BPOM juga menyediakan daftar bahan yang aman digunakan dalam kosmetika. Pastikan semua bahan yang Anda gunakan terdaftar dalam daftar tersebut. Anda bisa merujuk pada Positive List of Cosmetic Ingredients yang diterbitkan oleh BPOM.

Aturan Klaim Manfaat Produk Kosmetik

BPOM mengatur ketat klaim yang dapat dicantumkan pada produk kosmetik. Klaim harus realistis, dapat dibuktikan secara ilmiah, dan tidak menyesatkan konsumen. Berikut adalah beberapa aturan penting terkait klaim produk:

a. Klaim yang Diperbolehkan

  • Klaim Fungsional: Misalnya, “Membersihkan kulit,” “Melembapkan kulit,” atau “Melindungi kulit dari sinar UV.”
  • Klaim Estetika: Misalnya, “Mencerahkan kulit,” “Mengurangi tampilan garis halus,” atau “Menutrisi rambut.”

b. Klaim yang Dilarang

  • Klaim Terapeutik: Misalnya, “Mengobati jerawat,” “Menyembuhkan eksim,” atau “Menghilangkan flek hitam.” Klaim seperti ini masuk kategori obat, bukan kosmetik.
  • Klaim Bombastis: Misalnya, “Hasil instan dalam 1 hari,” “Permanen tanpa efek samping,” atau “Ajaib.” Klaim semacam ini dianggap menyesatkan.

c. Pembuktian Ilmiah

Setiap klaim yang Anda cantumkan harus didukung oleh data ilmiah yang valid. BPOM dapat meminta dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium atau studi klinis.

Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.

Kriteria keamanan dinilai dari bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kosmetika yang dihasilkan tidak mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia, baik digunakan secara normal maupun pada kondisi penggunaan yang telah diperkirakan. 

Sedangkan, kriteria kemanfaatan dinilai dari kesesuaian dengan tujuan penggunaan dan klaim yang dicantumkan; mutu yang dinilai dari pemenuhan persyaratan sesuai CPKB dan bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan Kodeks Kosmetika Indonesia, standar lain yang diakui, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan penandaan yang berisi informasi lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan.

Baca penjelasan kami tentang alur notifikasi kosmetik di Badan POM.

Ketentuan Penandaan (Labeling) pada Kemasan Kosmetik

Penandaan (labeling) pada kemasan kosmetik harus memenuhi ketentuan BPOM untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Berikut adalah elemen-elemen yang wajib ada:

a. Informasi Dasar

  • Nama produk.
  • Nama dan alamat produsen atau distributor.
  • Nomor izin edar (Notifikasi Kosmetika).
  • Nomor batch atau kode produksi.
  • Tanggal kadaluwarsa.

b. Komposisi Produk

Daftar bahan (ingredients) harus disusun secara urut, dimulai dari bahan dengan konsentrasi tertinggi hingga terendah. Nama bahan harus sesuai dengan nomenklatur internasional (INCI).

c. Peringatan Penggunaan

Jika produk memiliki risiko tertentu, peringatan penggunaan wajib dicantumkan. Contohnya:

  • “Hanya untuk pemakaian luar.”
  • “Jauhkan dari jangkauan anak-anak.”
  • “Tidak cocok untuk kulit sensitif.”

d. Logo Halal (Opsional)

Jika produk Anda bersertifikasi halal dari MUI, logo halal wajib dicantumkan pada kemasan.

5. Proses dan Syarat untuk Mendapatkan Izin Edar dari BPOM

Untuk memasarkan produk kosmetik di Indonesia, Anda wajib mendapatkan izin edar atau notifikasi kosmetika dari BPOM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

a. Persiapan Dokumen

  • Formula Produk: Daftar lengkap bahan dan komposisinya.
  • Uji Laboratorium: Hasil uji stabilitas, uji iritasi, dan analisis mikrobiologi.
  • Kemasan Produk: Desain kemasan yang sudah sesuai dengan ketentuan BPOM.
  • Surat Pernyataan Kesesuaian: Pernyataan bahwa produk memenuhi standar keamanan dan mutu.

b. Registrasi Online

Proses registrasi dilakukan melalui sistem online BPOM. Anda harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

c. Evaluasi oleh BPOM

BPOM akan mengevaluasi dokumen dan formula produk Anda. Jika ada kekurangan, BPOM akan memberikan catatan untuk perbaikan.

d. Penerbitan Izin Edar

Setelah evaluasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan Nomor Notifikasi Kosmetika (NNK). Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk.

Tips untuk Memenuhi Regulasi BPOM

a. Lakukan Uji Produk Secara Berkala

Pastikan produk Anda selalu memenuhi standar keamanan dan mutu dengan melakukan uji laboratorium secara berkala.

b. Patuhi Aturan Klaim

Hindari klaim bombastis atau terapeutik yang tidak sesuai dengan regulasi BPOM.

c. Gunakan Bahan yang Aman

Selalu merujuk pada daftar bahan yang diizinkan oleh BPOM untuk memastikan keamanan produk Anda.

d. Konsultasikan dengan Ahli

Jika Anda kesulitan memahami regulasi BPOM, konsultasikan dengan konsultan regulasi atau ahli kosmetik yang berpengalaman.

Penutup

Mitra Adev, mematuhi regulasi BPOM adalah langkah penting untuk memastikan keberhasilan bisnis kosmetik Anda. Dengan memahami definisi kosmetika, persyaratan teknis bahan, aturan klaim, penandaan, dan proses izin edar, Anda bisa memproduksi produk yang aman, legal, dan diminati oleh konsumen.

Ingatlah bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan. Dengan dedikasi dan kerja keras, Anda bisa menjadi pemain utama di industri kosmetik.

Bersama Adev Natural, mari kita wujudkan mimpi Anda untuk menjadi bagian dari industri kosmetik yang dinamis dan penuh peluang!

Sukses selalu, Mitra Adev! 🌟

whatsapp-adev