Cara pendaftaran merek dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftaran merek baik merek dagang maupun merek jasa dapat dilakukan dengan tiga cara alternatif, yaitu: Langsung datang ke Ditjen HKI, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia, Melalui Jasa Konsultan HKI terdaftar.
Pendaftaran merek merupakan salah satu tahap dalam prosedur maklon di Adev.
Konten
Apa itu Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Kegunaan Merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek yang Tidak Boleh Didaftarkan
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Syarat Pendaftaran Merek
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Baca juga bagaimana cara mengurus izin BPOM Kosmetik terbaru.
Prosedur/Cara Pendaftaran Merek
1. Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
2. Buat Akun
3. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Biaya Pendaftaran Merek
- Umum : Rp 1.800.000 per kelas
- UMK : Rp 500.000 per kelas
No | PNBP Merek | Satuan | Tarif Biaya (Rp.) |
---|---|---|---|
1 | Permohonan Pendaftaran Merek | ||
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil | |||
1) Secara Elektronik (online) | Per Kelas | 500.000 | |
b. Umum | |||
1) Secara Elektronik (online) | Per Kelas | 1.800.000 | |
2 | Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek | ||
a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek | |||
1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil | |||
a) Secara Elektronik (online) | Per Kelas | 1.000.000 | |
b) Secara non Elektronik (manual) | Per Kelas | 1.200.000 | |
2) Umum | |||
a) Secara Elektronik (online) | Per Kelas | 2.250.000 | |
b) Secara non Elektronik (manual) | Per Kelas | 2.500.000 | |
b. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek | |||
1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil | |||
a) Secara Elektronik (online) | Per Kelas | 2.000.000 | |
b) Secara non Elektronik (manual) | Per Kelas | 2.400.000 | |
2) Umum | |||
a) Secara Elektronik (online) | Per Kelas | 4.500.000 | |
b) Secara non Elektronik (manual) | Per Kelas | 5.000.000 | |
3 | Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid | ||
a. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional | Per Kelas | CHF 125 | |
b. Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional | |||
1) Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek | Per Kelas | CHF 165 | |
2) Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek | Per Kelas | CHF 360 | |
c. Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional | Per Kelas | 2.000.000 | |
d. Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional | Per Kelas | 1.000.000 | |
e. Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia | Per Permohonan | 500.000 | |
4 | Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek | Per Permohonan | 1.000.000 |
5 | Permohonan Banding Merek | Per Permohonan | 3.000.000 |
6 | Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum Merek | ||
a. Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek | Per Permohonan | 300.000 | |
b. Pencatatan Pengalihan Hak/Pengabungan Perusahaan (Merger) atas Merek Terdaftar | Per Nomor Daftar | 700.000 | |
c. Pencatatan Perjanjian Lisensi | Per Nomor Daftar | 1.000.000 | |
d. Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek | Per Permohonan | 200.000 | |
e. Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif | Per Nomor Daftar | 300.000 | |
7 | Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek | ||
a. Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek | Per Permohonan | 300.000 | |
b. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai | |||
1) Klasifikasi Barang dan/atau Jasa | Per Kelas | 200.000 | |
2) Barang dan/atau Jasa Sejenis | Per Kelas | 200.000 | |
3) Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar | Per Nomor Daftar | 200.000 | |
c. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi | Per Nomor Daftar | 300.000 | |
8 | Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Per Permohonan Pendaftaran | 200.000 |
9 | Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Per Permohonan Pendaftaran | 300.000 |
10 | Permohonan Bukti Prioritas Merek | Per Permohonan Per Nomor | 300.000 |
Selengkapnya informasi sistem klasifikasi merek.
Itulah sekilas informasi tentang cara pendaftaran merek. semoga bermanfaat