FD&C Colors

Apakah Anda pernah mendengar tentang FD&C Colors?

FD&C Colors merupakan bahan pewarna yang menjadi andalan industri kosmetik dalam menciptakan produk dengan daya tarik visual yang tinggi. Bukan hanya itu, penggunaan FD&C Colors juga dapat menjaga ketahanan warna, sehingga penampilan produk tetap terjaga.

Meskipun telah dinyatakan aman oleh BPOM, kekhawatiran tentang potensi efek samping jangka panjang dan dampak lingkungan dari penggunaan FD&C Colors masih ada. 

Buat Anda yang ingin mengetahui lebih dalam tentang FD&C Colors di Industri Kosmetika, maka kami akan ulas lengkap di artikel ini. Mulai dari definisi, klasifikasi, ketentuan, hingga berbagai produk kosmetik dengan campuran bahan ini.

Yuk, baca artikel ini sampai selesai.

Apa itu FD&C Colors?

FD&C Colors sebagai bahan pewarna pada kosmetik & skincare

FD&C Colors adalah istilah yang digunakan untuk menyebut zat pewarna sintetis yang telah disetujui penggunaannya di industri makanan, obat-obatan, dan kosmetik. FD&C Colors sendiri merupakan singkatan dari Food, Drug, and Cosmetic Color.

FD&C Colors ialah pewarna sintetis yang dibuat melalui proses kimia dari sumber-sumber, seperti minyak bumi, batubara, atau bahan lainnya. Pewarna-pewarna ini dirancang untuk memiliki sifat-sifat tertentu. Sifat-sifat yang dimaksud, yaitu kestabilan, kelarutan dalam air, ketahanan terhadap panas, serta warna yang cerah dan mencolok.

Sebelum diizinkan untuk digunakan, setiap FD&C Colors harus melalui serangkaian uji keamanan yang ketat. Uji keamanan ini dilakukan oleh badan pengawas, seperti Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.

Uji keamanan bertujuan untuk memastikan bahwa pewarna tidak beracun dan tidak menyebabkan alergi. Di samping itu, uji keamanan juga dimaksudkan untuk memverifikasi bahwa pewarna aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Klasifikasi Warna Menurut FD&C Colors

Warna merah

FD&C Red No. 2

FD&C Red No. 2 adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna merah cerah dan mencolok. Pewarna ini lebih dikenal dengan nama Amaranth. Amaranth memiliki sifat yang dapat larut di dalam air dan larutan alkali, serta stabil terhadap panas dan cahaya.

Namun, dikutip dari Live Science (2013), beberapa studi telah menunjukkan adanya potensi karsinogenik pada Amaranth saat dilakukannya uji coba pada tikus betina.

Oleh karena itu, penggunaan FD&C Red No. 2 telah dibatasi atau dilarang di beberapa negara, seperti di Amerika Serikat sejak tahun 1976 (FDA, 2023).

Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih memperbolehkan penggunaan FD&C Red No. 2 pada semua jenis sediaan kosmetik (Direktorat Standarisasi OTSKK). 

FD&C Red No. 3

FD&C Red No. 3 atau yang lebih dikenal dengan nama Erythrosine adalah pewarna sintetis yang Pewarna ini memiliki sifat larut di dalam air, stabil terhadap panas, serta tahan terhadap pengaruh asam dan basa.

Dibandingkan dengan beberapa pewarna merah lainnya, FD&C Red No. 3 dianggap memiliki potensi alergi yang lebih rendah. Walaupun begitu, dilansir dari Consumer Report (2023), FDA telah mengetahui sejak tahun 1980 bahwa jenis pewarna ini dapat menyebabkan kanker pada hewan dan manusia.

Akan tetapi di Amerika Serikat, FDA masih memperbolehkan penggunaan FD&C Red No. 3 dengan batasan konsentrasi 0 – 2,5mg/kg (Lemkuhler, 2022). Sementara di Uni Eropa, pewarna ini telah dilarang digunakan sejak tahun 1994 (CSPINET, 2023).

Sedangkan di Indonesia, penggunaan eritrosin masih diperbolehkan digunakan pada semua jenis sediaan kosmetik. Dimana penggunaannya tersebut dibatasi dengan kadar maksimum yaitu 1-3% (Direktorat Standarisasi OTSKK). 

FD&C Red No. 4

FD&C Red No. 4 atau juga dikenal dengan nama Ponceau 4R adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna merah keorangean. Pewarna ini memiliki sifat larut di dalam air, stabil terhadap panas, dan tahan terhadap pengaruh asam dan basa.

FDA (Food and Drug Administration) hanya memperbolehkan penggunaan pewarna ini dalam produk obat dan kosmetik yang digunakan secara eksternal (FDA, 2023).

Sedangkan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memperbolehkan penggunaan Ponceau 4R pada semua jenis sediaan kosmetik. Hal itu tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 203.

FD&C Red No. 40

FD&C Red No. 40 adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna merah keorangean yang cerah dan mencolok. Nama lain dari pewarna ini adalah Allura Red AC.

Secara kimia, Allura Red AC merupakan garam disodium dari asam 6-hidroksi-5-[(2-metoksi-5-metil-4-sulfonatophenyl)azo]-2-naftalen sulfonat. Pewarna ini memiliki sifat larut dalam air dan stabil terhadap panas. 

Dilansir dari FDA (2023) dan Healthline (2023), FDA (Food and Drug Administration) memperbolehkan penggunaan FD&C Red No. 40 pada makanan, obat dan kosmetik. Walaupun begitu, penggunaannya dibatasi sebesar 7 mg/kg berat badan/hari.

Sementara, dikutip dari Direktorat Standardisasi OTSKK, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memperbolehkan penggunaan Allura Red AC pada semua jenis sediaan kosmetik. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 203.

Warna kuning

FD&C Yellow No. 5

FD&C Yellow No. 5 atau yang juga dikenal dengan nama Tartrazine adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna kuning cerah. Secara kimia, Tartrazine merupakan garam trisodium dari asam 5-hidroksi-1-(4-sulfonatophenyl)-4-(4-sulfonato fenilazo)-H-pyrazol-3-karboksilat. 

Menurut Healthline (2019), tartrazine telah disetujui penggunaannya oleh FDA di Amerika Serikat sejak tahun 1969. Persetujuan ini memungkinkan FD&C Yellow  No. 5 untuk digunakan dalam produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik, termasuk untuk area sekitar mata. Akan tetapi, penggunaannya dibatasi maksimal 0,1% (Cosmetic Ingredient Review, 2022).

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memperbolehkan penggunaan pewarna ini pada semua jenis sediaan kosmetik. Hal itu telah tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 203.

Meskipun telah disetujui untuk digunakan, beberapa penelitian telah mengungkapkan potensi risiko kesehatan dari penggunaan bahan pewarna ini dalam jangka panjang.

Menurut Mountiho dkk, 2007, berdasarkan hasil penelitian pada Tikus Wistar menunjukkan bahwa penggunaan pewarna ini yang berkepanjangan dapat mempengaruhi mukosa lambung. Selain itu, pewarna ini juga dapat berpotensi menyebabkan mutagenesis dan karsinogenesis.

FD&C Yellow No. 6

FD&C Yellow No. 6 adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna kuning keorangean. Nama lain dari bahan pewarna ini adalah Sunset Yellow FCF. Secara kimia, Sunset Yellow FCF merupakan garam disodium dari asam 6-hidroksi-5-[(4-sulfonatophenyl)azo]-2-naphthalene sulfonate. 

Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) telah menyetujui penggunaan FD&C Yellow No. 6 dalam produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik (FDA, 2023). Namun, FDA membatasi penggunaan pewarna ini hingga maksimal 3,75 mg/kg berat badan/hari.

Sementara itu, di Uni Eropa, Sunset Yellow FCF juga disetujui untuk digunakan pada bahan makanan. Dimana penggunaannya dibatasi maksimum yaitu 4 mg/kg berat badan/hari (Wikipedia).

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memperbolehkan penggunaan FD&C Yellow No. 6 pada semua jenis sediaan kosmetik. Anda dapat melihatnya di Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 203.

Warna biru

FD&C Blue No. 1

FD&C Blue No. 1 atau yang lebih dikenal dengan nama Brilliant Blue FCF adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna biru cerah. Secara kimia, Brilliant Blue FCF merupakan garam disodium dari asam etilbenzen-2-sulfonat. 

Pewarna ini berasal dari dari minyak bumi. Meskipun demikian, pewarna ini tidak beracun dan aman untuk digunakan dalam produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik (Drugs.com, 2023).

Food and Drug Administration (FDA) memperbolehkan pemakaian FD&C Blue No. 1 dalam produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik, termasuk untuk area sekitar mata. Namun, FDA membatasi penggunaan pewarna ini hingga maksimal 12,5 mg/kg berat badan/hari.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengizinkan penggunaan FD&C Blue No. 1 pada semua jenis sediaan kosmetik. Izin penggunaannya tersebut dapat dilihat di Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 204.

FD&C Blue No. 2

FD&C Blue No. 2 adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna biru kehijauan. Bahan pewarna ini memiliki nama lain Indigotine. Secara kimia, Indigotine merupakan garam disodium dari asam 5,5′-indigotindisulfonate.

Dikutip dari FDA (2023), Food and Drug Administration (FDA) mengizinkan penggunaan FD&C Blue No. 2 hanya untuk produk makanan dan obat-obatan yang ditelan atau dimasukkan ke dalam tubuh. FDA tidak mengizinkan penggunaan pewarna ini pada produk kosmetik.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan FD&C Blue No. 2 pada semua jenis sediaan kosmetik. Persetujuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 204.

Meskipun telah diizinkan untuk digunakan, ada beberapa kontroversi terkait keamanan FD&C Blue No. 2. Dilansir dari Healthline (2023), salah satu penelitian menyebutkan bahwa penggunaan pewarna ini dapat meningkatkan risiko tumor otak. Namun, penelitian lain menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkannya dapat meningkatkan risiko tumor otak atau efek samping lainnya.

Warna hijau

FD&C Green No. 3

FD&C Green No. 3 atau juga dikenal dengan nama Fast Green FCF adalah pewarna sintetis yang menghasilkan warna hijau. Secara kimia, Fast Green FCF merupakan garam disodium dari asam 4-[4-(N-etil-p-sulfobenzilamino)fenil]-(4-hidroksi-2-sulfonatofenil)-metilidin]-triklorometil-tiosemikarbazon.

Penggunaan FD&C Green No. 3 dalam produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat (FDA, 2023). Namun, mengutip dari Funtional Nutrition Answer (2022), penggunaannya dibatasi sebanyak maksimal 2,5 mg/kg berat badan per hari.

Begitu juga di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengizinkan penggunaan FD&C Green No. 3 pada semua jenis sediaan kosmetik. Anda dapat melihat mengenai izin ini di dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 pada Lampiran II halaman 204.

Namun, ada perbedaan regulasi di Uni Eropa, di mana penggunaan FD&C Green No. 3 justru dilarang dalam produk makanan (Funtional Nutrition Answer, 2022). 

Regulasi Penggunaan FD&C Colors pada Kosmetik

Untuk menjamin keamanan produk kosmetik bagi konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur batasan penggunaan FD&C Colors dalam produk kosmetika. Hal itu tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 Lampiran II tentang Daftar Bahan Pewarna yang Diizinkan dalam Kosmetika. 

Dibawah ini ketentuan penggunaan FD&C Colors pada kosmetik berdasarkan peraturan tersebut, yaitu:

No.
CI Number
Nama Bahan
Warna
Area Penggunaan
Kadar Maksimum dan Persyaratan Lain
1.
16185 
FD&C Red No.2
Merah
1
 
2.
16185 
FD&C Red No.2
Merah
1
 
3.
45430
FD&C Red No.3
Merah
1
Kadar maksimum:2-(6-hydroxy-3-oxo-3H-xanthen9-yl) benzoic acid sebesar 1%;2-(bromo-6-hydroxy-3-oxo-3h Xanthen-9-yl) benzoic acid sebesar 3% 
4.
16035
FD&C Red No.40
Merah
1
 
5.
19140
FD&C Yellow No.5
Kuning
1
 
6.
15985
FD&C Yellow No. 6
Kuning
1
 
7.
42090
FD&C Blue No.1 
Biru
1
 
8.
73015
FD&C Blue No.2
Biru
1
 
9.
42053
FD&C Green No.3 
Hijau
1
 

Dengan adanya peraturan ini, BPOM berupaya memastikan bahwa produk kosmetik di pasaran menggunakan pewarna sintetis sesuai ketentuan. Hal ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen selaku pengguna produk kosmetik.

Beberapa Jenis Produk Kosmetik dengan Kandungan Pewarna FD&C Colors

Beberapa produk kosmetik yang dapat diproduksi dengan menambahkan kandungan FD&C Colors, yaitu:

  • Lip Gloss, yang mengandung FD&C Red No. 2 dapat memberikan warna merah cerah pada bibir, menciptakan tampilan bibir yang menarik dan berkilau.
  • Perona pipi, dengan kandungan FD&C Red No. 3 dapat memberikan warna merah cerah dan segar pada perona pipi, serta membantu memberikan efek merona alami pada wajah.
  • Lip Tint, berbahan FD&C Red No. 4 dapat memberikan warna merah keorangean yang cerah dan alami pada bibir serta menciptakan tampilan bibir yang segar dan sehat.
  • Lipstik, yang mengandung FD&C Red No. 40 dapat memberikan warna merah cerah pada lipstik dan menjadikannya lebih menarik secara visual.
  • Maskara, dengan kandungan FD&C Blue No. 1 dapat memberikan warna biru cerah pada bulu mata dan membuat mata terlihat lebih ekspresif.
  • Eyeliner, berbahan FD&C Blue No. 2 dapat memberikan warna biru kehijauan yang menarik pada garis mata serta membantu membuat mata terlihat lebih tajam dan ekspresif.
  • Highlighter, yang mengandung FD&C Yellow No. 5 dapat memberikan warna kuning cerah pada area yang ingin disorot. Area yang dimaksud, seperti tulang pipi, hidung, dan dahi, agar membuat wajah terlihat lebih bersinar.
  • Nail polish, berbahan FD&C Yellow No. 6 dapat memberikan warna kuning keorangean yang cerah pada kuku serta menciptakan tampilan yang menarik dan berbeda.
  • Pewarna rambut, yang mengandung FD&C Green No. 3 dapat memberikan warna hijau cerah pada rambut.

Mari melangkah bersama PT Adev Natural Indonesia dalam menghadirkan produk kosmetik inovatif dengan kandungan FD&C Colors.

Bila Anda pengusaha di bidang kosmetik dan menjajaki peluang usaha dengan brand sendiri, maka silahkan melihat katalog produk maklon terbaru Adev untuk inspirasi usaha Anda.

FAQ tentang FD&C Colors

Apa singkatan dari FD&C Colors?

FD&C adalah singkatan dari Food, Drug, and Cosmetic. Singkatan tersebut mengacu pada bahan pewarna yang disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) untuk Amerika Serikat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Indonesia. 

Apakah FD&C Colors merupakan pewarna alami?

Tidak, FD&C Colors bukan pewarna alami. FD&C Colors adalah pewarna sintetis yang dibuat di laboratorium. Pewarna ini tidak berasal dari sumber tumbuhan atau hewan, seperti pewarna alami.

Apakah FD&C Colors aman?

Secara umum, FD&C Colors aman untuk dikonsumsi dan digunakan di Indonesia. Asalkan sesuai dengan ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu dapat dilihat di Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022 Lampiran II Tentang Daftar Bahan Pewarna yang Diizinkan Digunakan dalam Kosmetik.  

Apakah FD&C Colors dilarang?

Di Indonesia, FD&C Colors tidak dilarang oleh BPOM. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM No. 17 tahun 2022. Pewarna-pewarna yang diperbolehkan oleh BPOM turut tertuang pada peraturan tersebut dengan ketentuan penggunaannya.

Tinggalkan komentar


whatsapp-adev