Tipe Produk Kosmetika 7: Sediaan Mandi

Menurut BPOM, tipe produk kosmetika 7 mencakup beragam sediaan sediaan mandi (garam mandi, busa mandi, minyak, gel dan lain-lain).

Sabun mandi cair

Kosmetika berbentuk cair, cairan kental atau gel yang digunakan untuk membersihkan kulit.

Contoh produk : Softening Gel Body Wash

Sabun cuci tangan (cair)

Kosmetika berbentuk cair, cairan kental atau gel yang digunakan untuk membersihkan kulit tangan.

Contoh produk : Cleansing Gel Hand Wash

Busa Mandi

Kosmetika yang digunakan dengan cara dimasukkan pada air mandi untuk berendam dan membersihkan badan dengan busa dan wangi yang menyegarkan.

Contoh produk : Silky Bubbles Foam Bath

Minyak mandi (Bath oil)

Kosmetika yang digunakan dengan cara dimasukkan pada air mandi untuk berendam, memberikan rasa segar dan harum pada kulit dengan atau tanpa emolien.

Contoh produk : Essentials Bath Oil

Garam mandi (Bath salt)

Kosmetika yang mengandung garam digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam air mandi untuk berendam, memberikan rasa segar dan wangi pada kulit

Contoh produk : Himalayan Baths Salt

Serbuk untuk mandi (Bath powder)

Kosmetika berbentuk serbuk yang digunakan dengan cara dimasukkan kedalam air mandi untuk berendam, memberikan rasa segar dan wangi pada kulit

Contoh produk : Refreshing Bath Powder

Sediaan untuk mandi lainnya

Kosmetika yang digunakan untuk mandi yang tidak termasuk dalam salah satu kategori Kosmetika yang digunakan untuk mandi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini

Sabun mandi Bayi, cair

Kosmetika berbentuk krim, cair, cairan kental atau gel yang digunakan sewaktu mandi untuk membersihkan kulit bayi dan anak di bawah usia 3 tahun.

Contoh produk : Baby Gel Body Wash

Lulur/Mangir

Kosmetika yang digunakan untuk membersihkan dan menghaluskan kulit serta mengangkat sel kulit mati.

Contoh produk : Lulur Tradisional Bali

Yuk lihat katalog produk maklon kosmetik untuk mandi terbaru dari Adev hari ini Jumat 4 Oktober 2024.

Referensi

  • PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
  • PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
  • A-Z NOTIFIKASI KOSMETIKA DI INDONESIA FUNDAMENTAL JILID 1. ISBN 978-623-94149-3-1. DIREKTORAT REGISTRASI OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK – KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK – BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Jl. Percetakan Negara No. 23, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560

Tinggalkan komentar


whatsapp-adev